Wednesday, October 4, 2017

Jokowi Tunjuk Lawan Politiknya Sengaja Ciptakan Isu Daya Beli Menurun

Presiden Joko Widodo (kiri) menyapa para praktisi di bidang kopi dalam acara Ngopi Sore Bersama Presiden di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (1/10). Dalam acara tersebut, presiden berdialog dengan sejumlah pelaku di bidang kopi, dari petani, barista, pemilik kafe, hingga produsen mesin penyangrai kopi untuk mengetahui seluk beluk kopi di Indonesia untuk menambah nilai jual kopi lokal. ANTARA FOTO/Rosa Panggabean/ama/17.

PT BESTPROFIT - Presiden Joko Widodo menuding isu soal turunnya daya beli masyarakat sengaja diciptakan oleh lawan politik untuk menghambat elektabilitasnya di pemilu presiden 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato peresmian penutupan Rapat Koordinasi Nasional  Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Tahun 2017 di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta, Selasa (3/10/2017) sore.

"Isunya hanya daya beli turun. Saya liatin siapa yang ngomong, (orang) politik oh enggak apa-apa," kata Jokowi tawa para anggota Kadin yang hadir. BEST PROFIT

"Kalau pengusaha murni saya ajak ngomong. Kalau orang politik kan memang tugasnya itu, membuat isu-isu untuk 2019. Sudah kita blakblakan saja," tambah Jokowi.

Jokowi kemudian memaparkan sejumlah data yang membuktikan bahwa daya beli masyarakat tidak menurun. Menurut Jokowi, yang terjadi adalah peralihan pembelian dari offline ke online.

BESTPROFIT "Kalau ada toko tutup ya karena ini. Salahnya enggak ikuti jaman," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan, salah satu yang membuktikan argumennya ini adalah jasa kurir yang naik sebesar 130 persen sampai akhir September ini.

"Angka ini didapat dari mana? Ya kita cek. JNE cek, kantor pos cek. Saya kan juga orang lapangan," kata Jokowi disambut tepuk tangan hadirin. PT BEST PROFIT 

Jokowi mengatakan, apabila pengecekan hanya dilakukan di situs belanja online besar, maka hasilnya tidak akan muncul. Sebab, banyak juga masyarakat yang mengandalkan platform media sosial seperti Instagram dan Facebook.

"Lacaknya dari mana? Ya Jasa kurir," ujar Jokowi.

Sumber: kompas.com

Tuesday, October 3, 2017

MA Tegaskan Tak Bisa Intervensi Putusan Hakim Kasus Novanto

MA Tegaskan Tak Bisa Intervensi Putusan Hakim Kasus Novanto

BEST PROFIT - Mahkamah Agung menegaskan putusan praperadilan kasus Setya Novantomerupakan tanggung jawab mutlak hakim pemutus perkara tersebut.
BESTPROFIT "Baik ketua pengadilan tingkat banding maupun pimpinan Mahkamah Agung sama sekali tidak boleh intervensi," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah, dikutip dari Antara, Selasa (3/10/2017).
Hal itu disampaikan Abdullah menanggapi kontroversi putusan praperadilan yang diajukan Setya Novanto atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Abdullah juga menegaskan, bagaimanapun putusan hakim atau majelis hakim menjadi tanggung jawab mutlak yang bersangkutan dan tidak ada hubungan dengan ketua pengadilan yang bersangkutan, atau ketua pengadilan tingkat banding maupun Pimpinan MA. PT BESTPROFIT
"Mahkamah Agung menghormati apa yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan atas praperadilan Setya Novanto," kata Abdullah.
Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, bahwa ketua pengadilan telah melakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan atau pelanggaran etika hakim.
Kendati demikian dalam porsi pengawasan, MA tidak bisa masuk ke dalam substansi perkara, karena setiap hakim memiliki independensi yang harus dihormati termasuk oleh MA sendiri.
"Namun jika memang terindikasi ada pelanggaran etika, maka hakim yang bersangkutan akan diperiksa terkait dengan indikasi pelanggarannya," tegas Abdullah.
Gugatan praperadilan Setya Novanto dikabulkan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Cepi Iskandar, pada 29 September lalu. Dengan begitu, penetapan ketua DPR itu sebagai tersangka oleh KPK sudah gugur. PT BEST PROFIT 
Cepi berkesimpulan, penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak didasarkan pada prosedur dan tata cara UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP, dan SOP KPK.
Pihak KPK sendiri saat ini tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan lagi surat perintah penyidikan (sprindik) bagi Setya Novanto.
Sumber: suara.com

Monday, October 2, 2017

Peneliti Sebut Putusan Praperadilan Novanto Cacat Hukum

Peneliti Sebut Putusan Praperadilan Novanto Cacat Hukum

BESTPROFIT - Peneliti Anti Corruption Committee (ACC) Wiwin Suwandi menyatakan bahwa pertimbangan Hakim Tunggal Cepi Iskandar dalam putusan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto cacat hukum.
Wiwin melalui keterangan tertulisnya, menyatakan hakim dalam pertimbangannya menilai alat bukti penetapan Setya Novanto sebagai tersangka diambil dari pengembangan kasus Irman dan Sugiharto. 
PT BESTPROFIT "Pertama, hakim lupa bahwa kasus Irman dan Sugiharto serta Setya Novanto merupakan satu kesatuan perkara korupsi e-KTP sehingga memiliki benang merah atau keterkaitan satu sama lain," kata Wiwin melalui keterangan tertulisnya.
Menurut dia, penggunaan alat bukti terkait Setya Novanto terhadap tersangka lain dalam satu perkara yang sama adalah hal yang lazim.
"Yang bermasalah kalau alat bukti tersebut diambil dari kasus lain yang tidak memiliki benang merah dalam kasus aquo," kata Wiwin.
Selanjutnya, dia menuturkan, penetapan tersangka dalam proses penyidikan bukan soal jarak waktu penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan penetapan tersangka, tetapi kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Ketika KPK menilai alat bukti sudah cukup dalam menaikan status Setya Novanto sebagai tersangka, berarti KPK berpegang pada alat bukti.
Oleh karena itu, kata dia, masalah jarak waktu itu tidak menjadi persoalan karena prosedur penyelidikan dan penyidikannnya sudah dipenuhi termasuk menyampaikan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). BEST PROFIT
Sebelumnya, Hakim Tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan Setya Novanto menyatakan bahwa alat bukti yang diperoleh KPK merupakan hasil penyidikan dan penyelidikan dalam perkara lain.
"Menimbang bahwa setelah diperiksa alat bukti yang diperoleh termohon seluruhnya hasil pengembangan dari perkara orang lain, yaitu Irman dan Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong," kata Cepi saat membacakan putusan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9).
"Menimbang bahwa berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh termohon dengan memeriksa sejumlah saksi, membuka dokumen, dan setelah dipelajari seluruh bukti yang diperoleh pemohon sesungguhnya bukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No.Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017 sebelum dan sesaat pemohon ditetapkan sebagai tersangka," kata Cepi.
Artinya, kata Cepi, ketika pemohon ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum melakukan penyidikan dalam perkara aquo, belum memeriksa calon tersangka, saksi-saksi serta alat-alat bukti. PT BEST PROFIT 
"Karena secara logika hukum, termohon harus mempunyai waktu dan dalam waktu yang singkat Sprindik 17 Juli 2017 untuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka, sesuatu yang tidak mungkin dilakukan oleh termohon," katanya.
Sumber: Suara.com

Friday, September 29, 2017

Zulkifli Hasan: Masa Kita Bertengkar Gara-gara Nobar G30S PKI

Zulkifli Hasan: Masa Kita Bertengkar Gara-gara Nobar G30S PKI

PT BESTPROFIT -  Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Zulkifli Hasan menegaskan instruksi nonton bareng film G30S/PKI yang dilontarkan Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo di satuan-satuan TNI tidak perlu diperdebatkan lagi.
"Masa kita bertengkar gara-gara nobar film G30S/PKI," kata Zulkifli Hasan usai membuka Pelatihan bagi Pelatih Empat Pilar Kebangsaan, di Banda Aceh, Kamis (28/9/2017) malam.
Nobar film G30S/PKI dinilai penting untuk pembelajaran bagi masyarakat dan generasi muda bangsa bahwa Indonesia pernah mengalami sejarah yang kelam. BEST PROFIT
"Kalau ada yang mau nonton silakan. Yang tidak mau nonton juga silakan. Jangan diributkan," kata Zulikifli.
Menurut dia, ada hal yang lebih penting untuk diributkan, yakni prestasi olahraga Indonesia yang memburuk saat mengikuti SEA Games di Kuala Lumpur, Malaysia. 
BESTPROFIT "Indonesia hanya mampu diposisi kelima. Tapi, tidak ada yang ribut tuh," katanya.
Dalam kunjungannya ke Banda Aceh, Zulkifli mengingatkan kepada para mahasiswa di Universitas Syiah Kuala, Banda Aceh dan para ulama Aceh bahwa paham komunis tidak mungkin lahir kembali di Indonesia.
"Indonesia merupakan bangsa yang ber-Tuhan dan menolak paham anti-Tuhan. Jelas Indonesia menolak komunis, seperti yang tertuang dalam sila pertama Pancasila," katanya.
Oleh karena itu, Ketua umum PAN itu mengimbau kepada masyarakat untuk menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup untuk mempersatukan seluruh Bangsa Indonesia. PT BEST PROFIT
"Kalau Pancasila jadi kebutuhan sehari-hari, maka Pancasila akan mempersatukan. Pancasila bukan senjata mengkotak-kotakan. Tapi Pancasila merupakan alat pemersatu bangsa," katanya.
Sumber: Suara.com

Thursday, September 28, 2017

Dua Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Madinah

Dua Jemaah Haji Indonesia Tertinggal di Madinah

BEST PROFIT - Dua orang jamaah haji asal Sulawesi Tenggara (Sultra) masih tertinggal di Madinah Arab Saudi karena dalam perawatan akibat sakit yang dialami.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sultra, Wa Masi, mengatakan dua jamaah hari tersebut adalah Siti Nurbaya dari Kota Baubau dan Laode Haruna dari Kabupaten Buton. BESTPROFIT
"Dua jamaah ini tergabung dalam kloter 22 UPG yang seharusnya tiba hari ini bersama rekannya yang lain," katanya di Makassar, Rabu (27/9/2017) seperti dilaporkan Antara.
Menurut Wa Masi, kondisi kedua jamaah tersebut sudah semakin membaik sehingga akan diusahakan bisa menyusul ke tanah air. Rencananya mereka bergabung dengan salah kelompok terbang (kloter) Ujung Pandang yang akan kembali ke Indonesia. PT BESTPROFIT
"Semoga dua jamaah ini bisa secepatnya kembali ke tanah air kalau kesehatan sudah pulih atau sudah mendapakan rekomendasi dari medis untuk dipulangkan," katanya.
Hingga saat ini, seluruh jamaah haji Sultra yang tergabung dalam lima kelompok terbang sudah kembali ke tanah air, minus dua orang tersebut.
PT BEST PROFIT "Jumlah jamaah yang berangkat tanah suci ada 2.022 orang, tetapi ada empat orang yang meninggal sehingga yang kembali hanya 2.018 orang termasuk yang dua orang masih di Madinah," ujarnya.
Sumber: suara.com

Wednesday, September 27, 2017

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

Miryam Jalani Pemeriksaan Lagi Hari Ini

BESTPROFIT - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali memanggil terdakwa kasus korupsi pengadaan e-KTP Miryam S Haryani, Rabu (27/9/2017). Miryam akan diperiksa sebagai saksi terkait laporan yang dibuat Direktur Penyidikan KPK Brigadir Jenderal Aris Budiman.
"Rencananya, sesuai dengan apa yang Bu Miryam sampaikan hari Rabu (ini), dia mau hadir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi.
Menurut Argo, agenda hari ini masih merupakan pemeriksaan lanjutan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Aris sebagaimana pemberitaan yang dimuat salah satu media online. PT BESTPROFIT
Aris merasa dituduh menerima uang Rp2 miliar untuk mengamankan kasus korupsi e-KTP yang ditangani KPK.
"Bu Miryam memang kemarin pernah diperiksa berkaitan dengan pernyataannya bahwa pak Aris Budiman nerima Rp2 M, kemarin sudah kami panggil dan periksa," kata Argo.
Sebelumnya, Miryam dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik perihal rekaman video pemeriksaan dirinya yang pernah diputar jaksa penuntut umum pada KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
BEST PROFIT "Ada sekitar 20 (pertanyaan), lebih ke konten berita sesuai fakta persidangan yang terjadi waktu sidang ibu Miryam, terkait ada pembicaraan di dalam rekaman tersebut yang menyebutkan nama seseorang dan di media itu mengutipnya," kata pengacara Miryam, Aga Khan usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Polda Metro Jaya, Rabu (20/9/2017) malam.
Miryam, kata dia, tak mengaku soal penyebutan nama Aris dalam rekaman video tersebut. Bahkan, menurutnya Miryam sampai heran dengan hal tersebut.
"Klien saya tidak ada penyebutan hal itu (Aris Budiman), itu satu hal yang membingungkan bagi kami," ungkapnya. PT BEST PROFIT
Aga malah mencurigai jika rekaman video pemeriksaan Miryam yang diputar di persidangan kasus korupsi pengadaan e-KTP tidak utuh. Pasalnya, Miryam tak pernah sama sekali menyebut nama Aris.
"Iya (Miryam tak mengaku) dan kita lihat itu memang ada semacam beberapa editan ya," tandasnya.
Sumber: suara.com

Tuesday, September 26, 2017

Pengacara Novanto Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

Pengacara Novanto Hadirkan 4 Ahli di Sidang Praperadilan Hari Ini

PT BESTPROFIT - Tim kuasa hukum Setya Novanto akan menghadirkan empat ahli dalam lanjutan sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR RI itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
"Kemungkinan empat kalau hadir, kalau tidak ya berapa pun akan kami hadirkan tetapi kami siapkan ada empat," kata Ketut Mulya Arsana, anggota tim kuasa hukum Setya Novanto, di Jakarta, Selasa (26/9/2017).
Namun, ia tidak mau membeberkan siapa ahli-ahli yang akan dihadirkan pada sidang dengan pemeriksaan ahli dari pihak pemohon dalam hal ini Setya Novanto itu.
BEST PROFIT "Yang jelas ahli hukum acara pidana dan administrasi negara," kata Ketut.
Saat ditanya salah satu ahli yang akan dihadirkan itu, yakni pakar hukum pidana Romli Atmasasmita, ia pun juga belum mau membeberkannya. "Ya mudah-mudahan lah," ujar Ketut.
Selain pemeriksaan ahli, Ketut juga menyatakan bahwa pihaknya akan membawa dua bukti dokumen tambahan pada persidangan Selasa ini.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Setya Novanto membawa sekitar 30 bukti dokumen dalam persidangan pada Senin (25/9). BESTPROFIT
Salah satunya adalah bukti terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 115/HP/XIV/2013.
LHP BPK dengan Nomor 115/HP/XIV/2013 juga dipergunakan dalam perkara sidang praperadilan Nomor: 36/Pid.Prap/2015/PN.JKT.Sel, yang diajukan mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo.
KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011-2012 di Kemendagri pada 17 Juli 2017. PT BEST PROFIT 
Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya, sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP elektronik pada Kemendagri.
Setya Novanto disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: suara.com