Thursday, November 9, 2017

Saat Dua Pimpinan KPK "Digoyang" Setya Novanto

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (kiri) mengecek mikrofon yang mati saat akan menjawab pertanyaan anggota Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (11/9/2017). Rapat kerja Komisi III dengan KPK tersebut membahas sistem pengawasan terhadap pengelolaan dan manajemen aset hasil tindak pidana korupsi di lembaga tersebut.

PT BESTPROFIT - Dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dasar pelaporan tersebut adalah terbitnya sejumlah surat oleh KPK, termasuk surat permintaan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto.

Keduanya juga dianggap menyalahgunakan wewenang dengan terbitnya surat tersebut. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto mengatakan, pelapor mempersoalkan surat permintaan cegah ke luar negeri tertanggal 2 Oktober 2017 kepada pihak Imigrasi.

Surat tersebut dikeluarkan setelah hakim praperadilan, Cepi Iskandar, menggugurkan status tersangka Novanto. BEST PROFIT

"Saudara Saut Situmorang selaku pimpinan KPK telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Setya Novanto setelah adanya putusan praperadilan Nomor 97/pid/prap/2017/PN Jaksel tanggal 29 September 2017 yang dimenangi Setya Novanto," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/11/2017).

Dalam putusan itu dinyatakan bahwa penetapan tersangka Novanto tidak sah dan batal demi hukum. Cepi Iskandar juga meminta KPK menghentikan penyidikan terhadap Novanto dalam putusan tersebut.

Saut dan Agus dilaporkan Sandi Kurniawan pada 9 Oktober 2017. Belakangan diketahui, Sandi merupakan anggota tim kuasa hukum Novanto yang tergabung dalam Yunadi and Associates.

Dimulainya penyidikan terhadap dua pimpinan KPK itu justru disampaikan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi, bukan kepolisian yang menyidik kasusnya. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan pada Selasa (7/11/2017). BESTPROFIT

Sebagai pihak pelapor, Fredrich menyatakan bahwa anak buahnya telah menerima SPDP dari Polri terkait penyidikan kasus dua pimpinan KPK.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Direktorat Tipidum, seluruh kasubdit, seluruh kanit, dan penyidik karena mereka telah begitu serius, begitu profesional mendalami laporan kami. Kini statusnya sudah penyidikan dengan diduga dilakukan Saut dan Agus," kata Fredrich.

Tidak hanya surat pencegahan ke luar negeri, pelapor juga menyebut ada beberapa surat lain yang diduga dipalsukan dan dibuat tidak sesuai dengan prosedur. Termasuk surat perintah dimulainya penyidikan dan SPDP kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP dengan Novanto sebagai tersangka.

Fredrich mengatakan, hanya Saut dan Agus yang dilaporkan karena surat tersebut ditandatangani dua orang tersebut. "Kalau nanti pimpinan lain bilang ikut tanda tangan, silakan. Nanti akan dikembangkan penyidik," kata Fredrich.

"Saya harap dalam waktu yang tidak terlalu lama berkasnya bisa dilimpahkan ke jaksa dan dibawa ke pengadilan," lanjutnya.

Namun, Fredrich enggan mengungkap bukti yang telah dia serahkan kepada penyidik saat membuat laporan. Ia khawatir hal tersebut akan memengaruhi penyidikan.

Dengan adanya penyidikan dari polisi, kata dia, membantah anggapan KPK adalah lembaga superbody.

PT BEST PROFIT  "Saya katakan, saya bisa buktikan bahwa ada pelanggaran atau tindak pidana oleh oknum-oknum KPK. Saya buktikan dan ternyata betul," ujarnya.


Minta Keterangan Saksi dan Ahli

Menindaklanjuti laporan kuasa hukum Novanto, polisi telah meminta keterangan enam saksi dan ahli. Ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli hukum tata negara. Setelah itu, penyidik melakukan gelar perkara untuk menilai apakah alat bukti sudah cukup untuk menaikkan status ke penyidikan.

"Kemudian melaksanakan penyidikan semenjak tanggal 7 November 2017. Sejak kemarin sudah dinaikkan menjadi tingkatnya penyidikan," kata Setyo.

Setyo mengatakan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga akan memeriksa para saksi dan mengumpulkan barang bukti lain. Sementara itu, terhadap Saut dan Agus, penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan.

"Sejauh ini belum memanggil terlapor, baru saksi-saksi dulu," kata Setyo.

Sumber: kompas.com

Wednesday, November 8, 2017

Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK

Laporan Pengacara Setnov, Kejagung Pastikan Ketua KPK Belum TSK

BEST PROFIT - Bareskrim Polri sudah meningkatkan status kasus hukum yang dilaporkan pengacara bernama Sandy Kurniawan menjadi penyidikan. Pengacara Setya Novanto ini melaporkan pimpinan KPK Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan kawan-kawan dengan kasus penyalahgunaan wewenang.
Peningkatan status hukum kasus tersebut diketahui setelah salinan surat pemberitahuan penyidikan bernomor B/263/XI/2017.Dittipidum tertanggal 7 November 2017 yang ditujukan kepada Jaksa Agung beredar luas. BESTPROFIT
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor mengatakan SPDP dari Bareskrim Polri tersebut telah diterima Kejaksaan Agung.
"Jadi begini, kami memang barusan tadi telah menerima SPDP. Terlapornya Agus Rahardjo sama Saut Situmorang," kata Noor Rahmat kepada Suara.com, Rabu (8/11/2017).
Noor memastikan status kasus yang dituduhkan kepada pimpinan KPK sudah naik ke tingkat penyidikan. PT BESTPROFIT
"Itu sudah penyidikan. Sedang mengumpulkan alat bukti," kata dia.
Meskipun statusnya sudah penyidikan, kata Noor, Agus Rahardjo dan pimpinan KPK yang lainnya belum ditetapkan menjadi tersangka.
"Belum, statusnya masih terlapor," kata Noor.
Dalam surat disebutkan perkaranya atas laporan Sandy Kurniawan. Sandy merupakan salah satu pengacara Ketua DPR Setya Novanto yang tergabung dalam Yunadi & Associates.
Surat tersebut memberitahukan bahwa pada hari Selasa telah dimulai penyidikan terhadap dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 ayat satu kesatu KUHP dan Pasal 421 KUHP yang diduga dilakukan oleh terlapor Saut Situmorang, Agus Raharjo, dan kawan-kawan
SPDP bernomor B/263/XI/2017 Dittipidum merujuk pada Pasal 109 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. PT BEST PROFIT
Rujukan lainnya Laporan Polisi Nomor: LP/1028/×/2017/ Bareskrim, tanggal 9 Oktober 2017 atas nama pelapor Sandy Kurniawan. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/1727/XI/2017/Dittipidun tanggal 7 November 2017.
Rujukan berikutnya surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/1728/XI/2017/Dit Tipidum tanggal 7 November 2017.
Salinan SPDP tersebut beredar hanya beberapa hari setelah beredar surat perintah dimulainya penyidikan berkop KPK atas nama Setya Novanto. Namun, belakangan KPK menegaskan belum mengeluarkan sprindik untuk Novanto.
Sumber: suara.com

Monday, November 6, 2017

Istri pimpinan ISIS Filipina sudah lama tak mudik ke Bekasi



BESTPROFITSuasana kediaman Minhati Madrais di Kampung Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, tampak sepi, Senin (6/11). Minhati, sebelumnya diberitakan ditangkap otoritas keamanan di Filipina.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, rumah Minhati yang kini menjadi tempat tinggal orang tuanya, KH. Madrais Hajar tampak tertutup. Tak ada yang bisa ditemui dari rumah bercat hijau tersebut. Sejumlah kerabat Minhati menyebut bahwa KH. Madrais tak ada di rumah, karena sedang ada keperluan.

Kerabat Minhati, Sani mengaku tak mengetahui soal penangkapan tersebut. Setahu dia, Mimin-sapaan akrab-Minhati sudah lama tinggal di Filipina ikut bersama dengan suaminya yang merupakan warga asli Filipina tepatnya di Marawi. PT BESTPROFIT

"Sudah lama di sana, dan tidak pernah pulang," kata Sani yang tinggal di depan masjid Pesantren milik KH. Madrais Hajar, Senin (6/11).



Minhati ditangkap oleh tim gabungan Armed Force of the Philippines (AFP) dan Philippine National Police (PNP) dan ICPO, MIB, ISG, dan CIDT-Lanao. Minhati turut diamankan beserta enam anaknya, yaitu empat putri, dan dua putra. Saat ini, lulusan Al Azhar, Kairo Mesir tersebut sedang menjalani pemeriksaan. BEST PROFIT

Dari tangan Minhati, petugas menyita empat pin detonator, dua kabel detonator, dan jam khusus, serta paspor milik Minhati yang telah kadaluarsa sejak September 2016.

Minhati ke Filipina menyusul suaminya Omar Khayam Maute, yang tak lain petinggi ISIS negara tersebut. Soal Minhati merupakan istri Omar Khayam sebelumnya dibenarkan sang ayah, KH Madrais Hajar.

Dia mengatakan, putrinya dan Oman menikah di Mesir ketika masih sama-sama menjadi pelajar di sebuah perguruan tinggi pada 2008. Minhati mengambil jurusan Syariah, sementara Omar jurusan tafsir. 

PT BEST PROFIT "Saya datang ke sana sebagai wali, setahun kemudian lulus, baru pulang ke sini," kata KH Madrais, beberapa waktu lalu.

Menurut Madrais, Omar dan Minhati hanya dua tahun tinggal di Bekasi. Selama itu, Madrais meminta keduanya menjadi pendidik karena sudah menempuh ilmu ke Mesir.

Omar kemudian menjadi pengajar di pesantren daerah Buni Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi selama dua tahun. Tak lebih dari dua tahun, Omar mengajak istrinya pulang ke Filipina.

Sumber: merdeka.com

Friday, November 3, 2017

Ditanya hakim sering lupa, Novanto malah curhat jadi objek fitnah politik


BEST PROFIT - Ketua majelis hakim sidang korupsi proyek e-KTP, Jhon Halasan Butarbutar heran dengan semua jawaban Setya Novanto selama menjadi saksi persidangan kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto lebih sering mengaku lupa dan tidak tahu. Termasuk ketika ditanya kepemilikan saham PT Murakabi Sejahtera, perusahaan anggota peserta konsorsium lelang e-KTP.
"Saya perhatikan Anda selalu lupa, kenapa begitu?" tanya hakim Jhon, Jumat (3/11). BESTPROFIT
"Itu sudah lama masalah berkaitan dengan itu tentu saya tidak mengetahui," ujar Setya Novanto.
Di samping itu dia juga mengeluhkan adanya kasus ini berdampak terhadap keluarga dan kesehatannya. Ketua umum Golkar itu mengaku hanya sebagai objek fitnah politik. PT BESTPROFIT
"Mudah-mudahan ini terakhir bagaimana saya merasa kesehatan saya, keluarga saya selalu dilakukan pihak-pihak yang memfitnah saya," kata Novanto.
Seperti diketahui terkait kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto pernah berstatus sebagai tersangka. Status tersebut tidak berlangsung lama setelah KPK digugat praperadilan oleh Setnov di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan kalah. PT BEST PROFIT 
Dia diduga turut serta memperkaya diri sendiri atau korporasi dalam proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Berdasarkan surat dakwaan milik Andi, Setnov diduga menerima jatah 11 persen bersama Andi, atau sekitar Rp 500 Miliar lebih. 
Sumber: merdeka.com

Setya Novanto Akhirnya Siap Bersaksi di Sidang e-KTP

Setya Novanto Akhirnya Siap Bersaksi di Sidang e-KTP

BEST PROFIT - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kembali melanjutkan sidang dugaan kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik tahun 2011-2013 dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong. Di sidang hari ini, Jumat (3/11/2017), Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Ketua DPR Setya Novanto.
Kuasa hukum Novanto, Freidrich Yunadi memastikan kliennya bakal hadir pada sidang hari ini. "Ya (benar jadi saksi). Hari ini (Novanto) hadir," katanya dihubungi. BESTPROFIT
Sebelumnya, Novanto sudah dua kali dipanggil pengadilan. Namun, Novanto yang bakal diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar, tidak pernah hadir.
Pada panggilan pertama, Novanto absen karena masih dalam masa pemulihan pasca-perawatan di rumah sakit. Novanto kembali absen lantaran sedang mengikuti acara kenegaraan dan peringatan hari ulang tahun Partai Golkar di Cirebon, Jawa Barat. PT BESTPROFIT
Selain Novanto, JPU KPK juga berencana menghadirkan beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Fajri Agus Setiawan, Junaidi, Endah Lestari, Rudi Indrato Raden, Deniarto, Irvanto, dan Anang.
Andi ditetapkan sebagai tersangka ketiga dalam kasus e-KTP oleh KPK pada Kamis (23/3/ 2017). Dia kemudian menjalani sidang perdana pada Senin (14/8/2017). PT BEST PROFIT
Andi diduga berperan aktif dalam proses penganggaran serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Andi juga diduga berkoordinasi dengan tim Fatmawati untuk mengatur pemenangan tender proyek e-KTP.
Sumber: suara.com

Thursday, November 2, 2017

Bos BI tegaskan target pertumbuhan kredit perbankan 2018 tetap 8 persen


BESTPROFIT - Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardojo menegaskan bahwa pihaknya belum merevisi target pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir tahun. Target pertumbuhan kredit masih dipatok sebesar 8 persen hingga 10 persen.
"Saya katakan yang betul. Pertumbuhan kredit kita perkirakan antara 8 persen sampai 10 persen. Itu masih sama. Tadinya kita perkirakan 10 persen 12 persen sudah kita koreksi 8 persen sampai 10 persen," ungkapnya di Hotel Kempinski,Jakarta Pusat, Kamis (2/11). BEST PROFIT
Menurut Agus, masih rendahnya pertumbuhan kredit disebabkan pihak perbankan yang masih dalam tahap penyehatan keuangan.
PT BESTPROFIT "Perbankan masih lihat masih ada portofolio NPL (Non Perfoming Loan) yang perlu disehatkan. Kita sambut baik, NPL sudah di bawah 3 persen tapi Loan at Risk masih cukup tinggi. Kita pahami bank memberi perhatian pada upaya penyehatan portofolio kreditnya," kata dia.
Selain itu, permintaan kredit dari pihak korporasi yang masih rendah juga turut menyebabkan pertumbuhan kredit belum dapat mencapai dua digit. PT BEST PROFIT
"Belum tinggi. Belum dua digit. Penyebab permintaan kredit dari perusahaan masih rendah. Itu buat mereka hati-hati salurkan kredit sehingga faktor demand agak rendah, faktor perbankan Bank masih hati-hati," tandasnya.
Sumber: merdeka.com

Tuesday, October 31, 2017

Menteri Susi: Perlu Kebodohan untuk Menyelesaikan Persoalan yang Begitu Bodoh

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

PT BESTPROFIT - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengaku tidak masalah disebut bodoh oleh pihak-pihak yang tidak setuju dengan penenggelaman kapal illegal fishing.

Baginya, penenggelaman kapal adalah tindakan yang dibutuhkan untuk mengakhiri kebodohan karena puluhan tahun negeri ini membiarkan para pelaku illegal fishing masuk menjarah ikan dari laut Indonesia.

"Mungkin memang diperlukan kebodohan untuk menyelesaikan persoalan yang begitu bodoh," ujarnya di Jakarta, Senin (30/10/2017). BEST PROFIT

Susi justru balik menyindir pihak-pihak yang menyebut penenggelaman kapal illegal fishing sebagai tindakan bodoh. Sebab berpuluh puluh tahun laut Indonesia dijarah, orang-orang tersebut hanya diam saja.

Menurut Susi, sikap diam puluhan tahun terhadap pelaku illegal fishing justru seperti kegilaan yang dibiarkan. Untuk mengakhiri kegilaan itu tutur dia, maka diperlukan tindakan gila lainnya yaitu penenggelaman kapal.

BESTPROFIT "Dan ujungnya, Menteri Susi tidak masalah dibilang bodoh. Yang penting bisa menyelesaikan kebodohan bangsanya," kata dia.

Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mencoba metode baru dalam hal penenggelaman kapal asing pencuri ikan. Kapal-kapal itu tidak lagi diledakkan, melainkan dilubangi bagian lambungnya saja hingga tenggelam dengan sendirinya.

Metode itu yang digunakan Menteri Susi saat memimpin penenggelaman 33 kapal asing pencuri ikan di perairan Selat Lampa, Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (29/10/2017). PT BEST PROFIT

Sumber: kompas.com