Wednesday, May 24, 2017

Ditangkap Polisi, Geng Motor di Jakarta Bawa Samurai, Celurit


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto merilis tersangka geng motor pada Selasa (23/5/2017). [suara.com/
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto merilis tersangka geng motor pada Selasa (23/5/2017).

Budi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan geng motor yang diduga tak segan-segan melukai siapa saja.

  • Best Profit - Kepolisian Metro Jakarta Selatan meringkus tiga pemuda berinisial IM (26), WRA (19) dan PH lantaran diduga terlibat aksi geng motor yang baru-baru ini berkeliaran di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Saat ditangkap, ketiganya juga membawa berbagai senjata tajam.
"Saat kami hentikan, mereka kabur kocar-kacir sambil membawa senjata tajam itu. Tiga orang yang berhasil kami amankan, mereka membawa samurai, golok, dan celurit," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto, Selasa (23/5/2017).
Budi menyampaikan penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan geng motor yang diduga tak segan-segan melukai siapa saja yang berada di jalanan. Setelah itu, polisi menggelar razia dan menangkap ketiga pemuda pada Sabtu (20/5/2017).
"Entah itu mereka menamakan dirinya geng motor Amerika, Jepang, dan macam-macam. Mereka menantang geng motor yang ada di Depok, Bogor, dan Jakarta Timur," kata dia.
Budi juga menyampaikan saat ini masyarakat kembali dihebohkan dengan video viral di media sosial yang berisi komplotan geng motor yang melukai pengendara motor di jalan raya. Namun, dia mengakui masih menyelidiki video tersebut, apakah berkaitan dengan geng motor yang kerap berkeliaran di kawasan Jagakarta, Jaksel.
Sejauh ini, tambahnya, pihaknya juga masih menelusuri keberadaan seorang perempuan yang menjadi korban pembacokan sebagaimana video yang beredar.
"Kami harapkan, semua masyarakat turut membantu penelusuran video yang viral itu bila ada informasi lanjutan. Sejauh ini, di Polsek Jagakarsa pun belum ada laporan terkait di video yang viral itu," katanya.
"Di video itu, memang tampak kalau mereka melakukan aksinya secara bersama-sama, bergerombol dengan menaiki sepeda motor secara berpasangan. Kasus geng motor seperti itu pernah terjadi dahulu dan saat ini kembali muncul," Budi menambahkan.
Mantan Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya ini juga menganggap video aksi brutal geng motor juga sangat mirip dengan kasus-kasus jalanan yang pernah terjadi di Jakarta. Kata dia, tindakan geng motor itu hanya ingin membuat onar dan melukai warga.
"Mereka membawa senjata tajam, entah itu clurit, samurai, golok lalu menyeret senjata itu di aspal dan melukai orang yang melintas di jalan tanpa ada alasan yang jelas serta tanpa basa-basi, tujuannya hanya berbuat onar," ucapnya
"Adapun usia mereka ini rata-rata 15-20 tahunan, lalu ada yang dituakan pula dikisaran umur dibawah 25 tahun, dalam beraksi mereka pun meminum-minuman keras," kata Budi menambahkan.
Adanya isu aksi geng motor yang viral di medsos, pihaknya mengimbau agar warga tak perlu khawatir. Pihaknya telah membentuk tim khusus untuk menindak segala bentuk kriminalitas di jalanan termasuk geng motor.
"Isu geng motor ini juga menjadi fokus kami, apalagi menjelang puasa. Kami tegaskan, entah itu geng motor atau siapapun itu yang berbuat keonaran di wilayah Jaksel, kami akan lakukan tindakan tegas, tepat, cepat, dan terukur. Jadi, jangan coba-coba bermain di Jaksel, kami akan buktikan itu," katanya.

Tuesday, May 23, 2017

Bestprofit : ACTA Curigai Alasan Ahok Cabut Banding

Pengacara sekaligus adik kandung Ahok, Fifi Lety Indra (kanan)  dan istri Ahok, Veronica Tan, Senin (22/5/2017). [Suara.com/ummy]
Bestprofit : Advokasi Cinta Tanah Air (ACTA) mencurigai langkah pencabutan upaya banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas vonis dua tahun penjara merupakan strategi keluarga dan tim pengacara Ahok untuk bisa mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. 

"Dicabutnya upaya hukum banding di tingkat Pengadilan Tinggi menurut saya merupakan suatu strategi yang lebih realistis, dan masuk akal agar mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan selanjutnya akan menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali," kata Wakil Ketua ACTA.
Menurutnya, apabila mengacu kepada Pasal 263 hingga Pasal 269 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang mengatur tentang pengajuan PK. Dicabutnya upaya banding tersebut, kata dia, secara otomatis membuat putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dijatuhkan kepada Ahok memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.
"Artinya apabila pihak kuasa hukum Ahok atau ahli waris mencabut upaya hukum banding maka akan memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata dia. 

Dia juga menjabarkan tiga alasan upaya PK bisa dilakukan Ahok  berdasarkan Pasal 263 ayat 2 KUHAP. Pertama, kata dia jika ditemukan adanya bukti-bukti baru (Novum). 
 
"Kedua, apabila dalam putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi terdapat keterangan-keterangan atau penyataan yang ternyata satu sama lain saling bertentangan," ungkap dia. 

Terakhir, sambung Ali, upaya PK bisa dilakukan Ahok jika ditemukan adanya indikasi kekhilafan atau kekeliruan majelis hakim PN Jakut saat menjatuhkan vonis kepada Ahok

"Maka kalau dilihat dari alasan di atas, alasan yang paling rasional atau masuk akal yang akan diajukan sebagai dasar untuk melakukan PK tersebut adalah apabila putusan itu terdapat kekhilafan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jakarta Utara dalam memutuskan perkara tersebut," jelas dia 

Selain itu, dia menyampaikan pengajuan PK bisa saja terjadi jika jaksa penuntut umum membatalkan upaya banding di PT DKI Jakarta. 

"Maka putusan vonis selama dua Tahun penjara yang di bacakan Majelis Hakim PN Jakarta utara kepada Ahok akan memperoleh kekuatan hukum tetap," tuturnya.

Sebelumnya, pihak keluarga dan tim pengacara resmi mencabut banding Ahok atas vonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama yang sudah dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Utara.

"Jadi, setelah diskusi panjang, keluarga memutuskan melakukan pencabutan banding," kata Fifi Lety Indra, adik kandung sekaligus tim pengacara Ahok seusai keluar dari Ruang Kepaniteraan Pidana, PN Jakut, Senin (22/5/2017) 

Namun, Fifi masih merahasiakan alasan pencabutan banding tersebut oleh pihak keluarga. Isti Ahok, Veronica Tan yang ikut menghadiri pencabutan upaya banding Ahok sedikit pun tidak mau berkomentar. 

Sejak dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakut dalam kasus penodaan agama pada Selasa (9/5/2017), Ahok telah mendekam di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kepala Dua, Depok Jawa Barat.
Bestprofit

Monday, May 22, 2017

Ketemu Khofifah, Bupati Banyuwangi Bantah Bahas Pilgub Jatim

Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bertemu Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. [Dok Panitia]
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bertemu Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas. [Dok Panitia]

Khofifah Indar Parawansa dan Azwar Anas merupakan dua sosok potensial dalam Pilgub Jawa Timur 2018.

PT Bestprofit - Ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (Sinovik) yang digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menghasilkan Top 99 Inovasi Publik yang telah diseleksi dari ribuan inovasi seluruh Indonesia. Pemberian penghargaan Top 99 tersebut digelar di Gresik, Jawa Timur, Sabtu malam (20/5/2017).
Ajang tersebut mempertemukan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, dua sosok yang oleh sejumlah survei kerap disebut sebagai kandidat yang layak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timut 2018 mendatang.
Khofifah maju ke panggung untuk menerima penghargaan dari Menpan-RB Asman Abnur terkait inovasi Rehabilitasi Sosial Luar Panti bagi Gelandangan dan Pengemis di Masyarakat yang dilaksanakan Direktorat Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial.
Di dalam ruang tunggu, Mensos Khofifah dan Bupati Anas tampak bercakap-cakap. Tapi Anas membantah ada pembicaraan khusus.Setelah Khofifah, giliran Anas menerima penghargaan terkait dua inovasi, yaitu program e-Village Budgeting (eVB) dan Siswa Asuh Sebaya (SAS). Program eVB sebelumnya juga sudah mendapat apresiasi dari sejumlah pihak, di antaranya Kementerian Keuangan. Adapun program SAS sebelumnya menjadi nominator Millenium Development Goals (MDGs) Award pada 2014.
"Tidak ada yang khusus, saya hanya mengucapkan selamat ulang tahun. Kan tanggal 19 Mei kemarin beliau ulang tahun. Saya sudah kenal beliau sejak belasan tahun lalu, jadi ya hanya sebagai yunior mengucapkan selamat ke beliau sebagai senior saya," ujar Anas.
Selain ucapan ulang tahun, Anas juga mengucapkan selamat atas diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangan Kementerian Sosial. "Ini capaian hebat karena sebelumnya kan belum WTP," ujarnya.
Disinggung kembali tentang apakah ada pembicaraan terkait Pilgub Jatim, Anas mengulang bantahannya.
"Saya ini masih fokus di Banyuwangi, tidak ada kaitannya dengan Pilgub. Masak tiap ketemu orang ditanya wartawan soal Pilgub. Ketemu Gus Ipul (Wagub Jatim Saifullah Yusuf) dikaitkan Pilgub. Ketemu sama Pak Halim (Ketua DPRD Jatim Halim Iskandar) dihubungkan dengan Pilgub. Ketemu Bu Khofifah juga sama. Wah repot kalau begitu," canda Anas.
Seperti diketahui, ada sejumlah nama yang menurut beberapa survei dinilai layak maju dalam Pilgub Jatim 2018. Di antaranya adalah Wagub Jatim Saifullah Yusuf, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Walikota Surabaya Tri Rismaharini, dan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas.

Friday, May 19, 2017

Api di Stasiun Klender Akhirnya Padam, 8 Ruangan Jadi Abu

Stasiun KRL Klender, Jakarta Timur, terbakar, Jumat (19/5/2017). [TMC Polda Metro]
Stasiun KRL Klender, Jakarta Timur, terbakar, Jumat (19/5/2017). [TMC Polda Metro]

"Api sudah bisa dipadamkan, setelah sembilan unit mobil damkar kami kerahkan."

  • Best Profit - Api yang membakar Stasiun Klender, Jalan Haji Jubris, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, dilalap si jago merah, akhirnya bisa dipadamkan, Jumat (19/5/2017).
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta Mulyanto menuturkan, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 08.30 WIB.
“Api sudah bisa dipadamkan, setelah sembilan unit mobil damkar kami kerahkan. Sementara kami menduga kebakaran dipicu korsleting listrik di gudang petugas kebersihan stasiun,” kata Mulyanto.
Namun, Mulyanto menegaskan, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Hanya, satu petugas kemanan stasiun bernama Riki Riana (20) yang terluka akibat telapak tangannya terkena serpihan kaca.Ia mengatakan, si jago merah melalap banyak partisi dalam stasiun tersebut, yakni ruang tunggu, ruang kemanan, ruang  server, ruang pelayanan, loket stasiun, ruang kepala, gudang, hingga toilet.
Sebelumnya, kebakaran itu mengakibatkan seluruh jadwal keberangkatan kereta rel listrik (KRL) di stasiun tersebut sementara dihentikan.
”Stasiun Klender sementara tidak dioperasikan, baik untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang. Itu untuk meminimalisasi kondisi tak terduga,” kata Vice President Communications PT KCJ Eva Chairunisa melalui keterangan tertulis.
Karenanya, Eva menuturkan permintaan maaf dan meminta calon penumpang menggunakan transportasi alternatif.
Bagi penumpang yang sudah terlanjur memiliki tiket dan belum berangkat dari stasiun tersebut, Eva menyarankan melakukan penukaran kembali di stasiun terdekat.

Friday, May 12, 2017

Ahok Masuk Penjara Justru Untungkan Jokowi, Kok Bisa?

Presiden Joko Widodo mengendarai motor trail saat menyusuri jalan sepanjang 7 km yang tengah dibangun di Papua. (Biro Pers Istana Kepresidenan)
BestprofitVonis bersalah kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas kasus penistaan agama dinilai berdampak positif bagi stabilitas keamanan bangsa ini. Soalnya, jika Ahok dinyatakan bebas oleh pengadilan, besar kemungkinan muncul gejolak lagi, kata Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani di kantor Setara Institute, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2017).

"Kalau situasi sekarang (Ahok dihukum). Apakah ini memberikan dampak, yang pasti untuk stabilitas keamanan Jokowi (Presiden Joko Widodo) diuntungkan," kata Ismail.

Menurut Ismail vonis dua tahun penjara kepada Ahok merupakan pilihan terbaik dalam konteks keamanan negara.

"Demi itu tadi, keteraturan sosial dan eksistensi dan sebagainya. Kalau Ahok dibebaskan, saya yakin akan lebih sulit Jokowi mengendalikan keamanan," ujar Ismail.

Ismail mengatakan hukuman yang diterima Ahok juga memberikan kesempatan kepada Jokowi untuk mencegah potensi untuk melemahkan elektabilitasn menjelang pemilihan presiden tahun 2019.

"Dibanding sekarang Ahok sudah jadi tersangka dan sudah terima putusan pengadilan dan sebagainya, lalu dia (Jokowi) dapat mencegah potensi yang mengikis elektabilitas dia. Itu akan jauh lebih mudah dibanding kalau Ahok ini bebas," kata Ismail.

Wednesday, May 10, 2017

Luhut: Pak Jokowi Cuma Lanjutkan Keppres Pak Harto, Lalu Pak SBY

Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke Batam, Kepulauan Riau. [Dok Kemenko Maritim].PT Bestprofit - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta akan dipertimbangkan kembali jika ada kajian-kajian yang terbukti menawarkan solusi lain yang lebih baik.
"Kalau ada solusi lain ya kita pakai, masalahnya kan belum ada sampai sekarang," kata Luhut usai menghadiri konferensi IORA di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (10/5/2017).
Dia menegaskan reklamasi tidak akan berhenti hanya untuk satu orang, sekaligus menandaskan proyek raklamasi sudah ada sejak zaman Presiden Soeharto.
Luhut melihat pelaksanaan reklamasi Teluk Jakarta sudah sesuai landasan hukum yang ditetapkan melalui keputusan presiden pada era Presiden Soeharto yang lalu diperbarui pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, untuk kemudian dieksekusi pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
"Oh, sudah ada semua kajiannya itu dari mulai Keppresnya Pak Harto, jangan keliru lho, sama Keppresnya Pak SBY, lho. Jadi, konsistensi kita sudah jelas itu, bukan di zamannya Pak Jokowi, jangan dikaitkan sama Pak Jokowi," kata dia.
"Pak Jokowi itu hanya melanjutkan Keppres dari Pak Harto, kemudian Pak SBY. Jadi landasan hukumnya sangat kuat," Luhut menambahkan.
Pemerintah menginginkan proyek reklamasi Teluk Jakarta tetap dilaksanakan karena urgensi dan fungsinya bagi keberlanjutan wilayah DKI Jakarta.
"Saya nggak lihat ada alasan, tapi kalau mau distop, ya, bikin aja, situ stop, nanti kalau sudah Jakarta tenggelam atau menurun, ya, tanggung jawab. Jadi, jangan lari dari tanggung jawab dikemudian hari," kata Luhut, Senin lalu, mengomentari janji kampanye gubernur dan wakil gubernur terpilih Jakarta Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang akan menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
"Nggak ada alasan kita membatalkan sampai hari ini, ya, saya enggak tahu nanti setelah hasil studinya keluar, tapi mestinya enggak ada sih, karena kalau itu nggak kita laksanakan, Jakarta itu turun antara 8 sentimeter sampai 23 sentimeter," kata Luhut seraya mengaku belum berkomunikasi baik dengan Anies Baswedan maupun Sandiaga Uno.

Tuesday, May 9, 2017

Majelis Hakim Siap Bacakan Vonis untuk Ahok

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat diwawancarai awak media di Balai Kota DKI, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (4/5/2017). [Suara.com/Bowo]
Best Profit - Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.
Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.
"Kami sudah melakukan semuanya sebaik mungkin, misalnya menyusun pleidoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kami harap Majelis Hakim sepemikiran dengan kami bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya sehingga Pak Basuki harusnya mendapatkan vonis bebas," kata Trimoelja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara siap menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa.
"Majelis Hakim sudah siap untuk membaca putusan itu, dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Ia pun mengimbau bagi masyarakat agar tidak perlu datang langsung ke Kementerian Pertanian karena sidang pembacaan putusan itu akan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi.
"Ini untuk menghindari banyaknya orang yang datang karena ruang sidang juga tidak bisa menampung banyak orang," kata Hasoloan.
Sementara itu, Trimoelja D Soerjadi, anggota tim kuasa hukum Ahok menyatakan tidak ada persiapan khusus untuk menghadapi sidang pembacaan putusan itu.
"Kami sudah melakukan semuanya sebaik mungkin, misalnya menyusun pleidoi yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Kami harap Majelis Hakim sepemikiran dengan kami bahwa Jaksa gagal membuktikan dakwaannya sehingga Pak Basuki harusnya mendapatkan vonis bebas," kata Trimoelja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Ahok dengan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.