Foto: Gedung BUMN (Detikcom/Grandios Zafna)
Jakarta, CNBC Indonesia - Jelang tutup tahun 2023 Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera mengumumkan pembubaran tujuh perusahaan pelat merah. Informasi tersebut tertera dalam agenda PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) yang merupakan Holding BUMN Danareksa.
Sebagai informasi, PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebagai bagian dari Holding BUMN Danareksa yang ditugaskan untuk berperan sebagai pengelola aktif atas sejumlah perusahaan milik negara.
"Berdasarkan hasil kajian dan segala upaya yang telah dilakukan, disimpulkan bahwa terdapat 7 BUMN yang akan dibubarkan," tulis agenda konferensi pers yang diterima oleh CNBC Indonesia, Kamis (28/12).
Pengumuman pembubaran 7 BUMN tersebut rencananya akan diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 29 Desember 2023.
Seperti diketahui, penutupan sejumlah BUMN sakit menjadi program bersih-bersih Menteri BUMN Erick Thohir Menurutnya, langkah tersebut dilakukan karena masih ada perusahaan pelat merah dalam kondisi yang kurang sehat. Bahkan, dia telah melakukan pemetaan bagi BUMN yang sehat, sakit, hingga yang tak bisa diselamatkan.
"Saya tutup 133 anak-cucu, jadi mungkin nanti, Pak Wamen, bulan depan kita tutup lagi," ujarnya dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, di Jakarta, Kamis (31/8).
Adapun 7 perusahaan pelat merah yang akan dibubarkan Kementerian BUMN di antaranya:
1. PT Merpati Nusantara Airlines (Persero)
PT Merpati Nusantara Airlines (MNA) didirikan pada 1962 dan beroperasi di Jakarta. Namun, sejak 1 Februari 2014 Merpati resmi berhenti beroperasi. Penghentian ini terjadi karena masalah keuangan yang bersumber dari berbagai utang. Hingga saat ini, seluruh aset milik Merpati telah dioperasikan oleh PPA.
2. PT Kertas Kraft Aceh (Persero)
PT Kertas Kraft Aceh (KKA) berhenti beroperasi sejak 2007 karena kesulitan mendapat bahan baku. Produsen kertas pembungkus semen ini memiliki pabrik dengan kapasitas terpasang 135.000 ton per tahun yang zona industri Lhokseumawe, Aceh Utara.
3. PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero)
PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional atau yang lebih akrab dikenal dengan PT PANN merupakan perusahaan plat merah yang bergerak dalam bidang pembiayaan kapal niaga. Namun, PT PANN tercatat memiliki aset Hotel di Bandung yakni Garden Permata Hotel dan Hotel Grand Surabaya.
4. PT Kertas Leces (Persero)
PT Kertas Leces merupakan pabrik kertas tertua kedua di Indonesia, Namun sejak 2014 mengalami pailit karena menjalani gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Namun, nasib Kertas Leces kandas setelah menerima putusan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.
5. PT Istaka Karya (Persero)
Istaka Karya merupakan perusahaan jasa konstruksi yang telah berdiri sejak 1979 dengan nama PT Indonesian Consortium of Construction Industries (ICCI).
Namun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membubarkan BUMN PT Istaka Karya melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.13/2023. Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 12 Juli 2022.
6. PT Industri Gelas (Persero)
PT Industri Gelas atau umumnya disingkat Iglas adalah produsen kemasan gelas, khususnya botol. Sejak 2015, Iglas berhenti berproduksi lantaran sepinya orderan. Selain itu, kondisi perseroan juha diperparah akibat kasus korupsi yang dilakukan oleh mantan Dirut Iglas Daniel Sunarya.
7. PT Industri Sandang Nusantara (Persero)
PT Industri Sandang Nusantara (ISN) merupakan perusahaan tekstil milik pemerintah. ISN perusahaan ini merupakan penghasil benang tenun, karung dan karung plastik.
BUMN ini memiliki tujuh unit produksi yakni di Makassar, Pasuruan, Malang, Semarang, Tegal, Cilacap, dan Bandung. Namun, Presiden Jokowi juga telah membubarkan ISN melalui PP No.14/2023. Pembubaran ISN dilakukan karena perseroan sudah berhenti beroperasi sejak 2018.