Monday, October 12, 2026

Perincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Terbaru Kelas 1 hingga PBI

 Ilustrasi BPJS Kesehatan.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. (Dok RS Erba/Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 berbeda-beda sesuai kategori kepesertaan. Peserta penerima bantuan iuran (PBI) mendapat pembiayaan dari pemerintah, sedangkan iuran pekerja penerima upah (PPU) ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.

Adapun peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) membayar iuran sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.

BeritaSatu
00:00
ADVERTISEMENT

Ketentuan iuran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah beberapa kali, termasuk melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan mengenai penjaminan peserta yang menunggak iuran.

Perbedaan kategori kepesertaan menentukan besaran iuran dan pihak yang bertanggung jawab membayarnya.

Oleh karena itu, peserta perlu memahami nominal iuran, pembagian tanggungan, batas pembayaran, serta konsekuensi jika terlambat melunasi tagihan agar status kepesertaan tetap aktif.

ADVERTISEMENT

Perincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Berdasarkan Kategori Peserta

Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan jenis kepesertaan. Secara umum, ketentuannya mencakup peserta PBI jaminan kesehatan (JK), PPU, serta PBPU dan BP. Masing-masing kategori memiliki aturan pembayaran yang berbeda.

1. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI

PBI JK merupakan kelompok peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Berdasarkan Pasal 29 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran PBI ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Ketentuan nominal tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.

Pembayaran iuran PBI menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga berkontribusi dalam pembiayaan sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pemerintah daerah diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Dengan skema tersebut, peserta PBI tidak membayar iuran bulanan secara mandiri selama kepesertaannya tercatat sebagai PBI dan pembiayaannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.

2. Iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU)

Kategori pekerja penerima upah (PPU) mencakup sejumlah kelompok, antara lain pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja atau pegawai.

Bagi peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulan. Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pembayarannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta atau pekerja.

Iuran PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pekerja tidak menanggung seluruh iuran sendiri karena sebagian besar pembayarannya menjadi kewajiban pemberi kerja.

3. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3

PBPU dan BP membayar iuran sendiri atau melalui pihak lain atas nama peserta. Dalam ketentuan iuran berdasarkan kelas perawatan, nominalnya dibedakan sebagai berikut:

  • Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
  • Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran.

Perbedaan nominal ini perlu diperhatikan peserta mandiri saat menyiapkan anggaran bulanan. Peserta juga perlu memeriksa kategori kepesertaan yang tercatat agar pembayaran sesuai dengan tagihan yang berlaku.

Besaran di atas merupakan nominal yang tercantum dalam ketentuan iuran sebelumnya.

Karena Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga memuat pengaturan mengenai kelas rawat inap standar (KRIS) dan penetapan manfaat, tarif, serta iuran, peserta sebaiknya memeriksa tagihan terkini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum membayar.

Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan

Selain mengetahui besaran iuran, peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran. Berdasarkan Pasal 40 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta PBPU dan BP wajib membayar iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Apabila tanggal 10 bertepatan dengan hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Peserta disarankan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.

Melunasi tagihan lebih awal dapat mengurangi risiko keterlambatan dan membantu memastikan kewajiban bulanan telah dipenuhi.

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dapat Menghentikan Sementara Penjaminan

Ketentuan mengenai peserta yang menunggak iuran diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Pasal 42 ayat (1) menyebutkan apabila peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, penjaminan peserta diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.

Artinya, tunggakan iuran dapat berdampak pada status penjaminan peserta. Agar kepesertaan kembali aktif, peserta harus memenuhi ketentuan pembayaran yang berlaku.

Pasal 42 ayat (2) juga mengatur tanggung jawab pemberi kerja yang belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

Dalam kondisi tersebut, pemberi kerja wajib bertanggung jawab ketika pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan.

Berdasarkan Pasal 42 ayat (3), pemberhentian sementara penjaminan berakhir dan status kepesertaan kembali aktif apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk jangka waktu 24 bulan, serta membayar iuran pada bulan saat ingin mengakhiri pemberhentian sementara penjaminan.

Oleh karena itu, peserta yang memiliki tunggakan sebaiknya memeriksa jumlah tagihan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.

Bagi pekerja penerima upah, peserta juga dapat memastikan kepada pemberi kerja bahwa pembayaran iuran telah dilakukan sebagaimana mestinya.

Friday, October 9, 2026

El Nino Menguji Ketahanan Pangan

 Pekerja memanen padi menggunakan mesin pertanian modern (Combine Harvester) di area persawahan kawasan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026).

Pekerja memanen padi menggunakan mesin pertanian modern (Combine Harvester) di area persawahan kawasan Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (9/8/2026). (ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

Jakarta, Beritasatu.com – Di tengah klaim pemerintah bahwa stok beras nasional berada pada level aman, petani di sejumlah daerah justru mulai berhadapan dengan sawah yang mengering. El Nino membuat air semakin sulit didapat, tanaman terancam gagal panen, sementara sebagian petani bahkan harus membeli beras untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Emah (47), petani di Kampung Suminta, Desa Sukadaya, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Banten, mulai khawatir melihat sawahnya yang mengering. Ancaman gagal panen akibat kemarau panjang sudah di depan mata. Stok beras di rumahnya pun telah habis.

BeritaSatu
00:00
ADVERTISEMENT

“Sudah beberapa minggu ini saya mulai membeli beras, sudah enggak ada stok,” kata Emah kepada Beritasatu.com pekan lalu.

Emah hanya menyimpan beras dalam jumlah terbatas karena hasil panen beberapa bulan lalu tidak memuaskan. Serangan hama dan kekeringan membuat produksi gabah dari lahannya anjlok. Dalam beberapa bulan, stok beras yang disimpan untuk kebutuhan keluarga pun ludes.

ADVERTISEMENT
Indonesia memasuki periode musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut fenomena El Nino diperkirakan bertahan hingga awal kuartal pertama 2027, dengan puncak intensitas yang berpotensi melebihi kategori kuat. - (Datasatu/Melati Kristina)
Indonesia memasuki periode musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kekeringan. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyebut fenomena El Nino diperkirakan bertahan hingga awal kuartal pertama 2027, dengan puncak intensitas yang berpotensi melebihi kategori kuat. - (Datasatu/Melati Kristina)

Kini Emah harus mengeluarkan uang untuk membeli beras. Persoalannya, harga beras dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya terus menjadi beban, sementara pendapatan hariannya tidak menentu.

“Bingung, mana pengeluaran banyak, harga-harga mahal. Saya kewalahan membagi uang untuk pengeluaran,” ujar Emah.

Emah membeli beras dengan harga sekitar Rp345.000 hingga Rp360.000 per kemasan 25 kilogram, bergantung pada kualitas. Bagi petani dengan pendapatan tidak tetap, pengeluaran tersebut bukan perkara kecil.

Kondisi serupa dialami Aminah (43), petani lainnya di Kampung Suminta. Tanaman padinya mulai mati karena kekurangan air, sementara stok beras di rumahnya telah habis.

“Saya baru tahun ini membeli beras. Biasanya enggak pernah beli,” katanya.

Aminah masih berupaya menyelamatkan tanaman padinya dengan mengalirkan air dari Sungai Cikondang menggunakan pompa. Namun, upaya itu menambah biaya produksi. Setiap kali mengairi sawah, ia harus mengeluarkan sekitar Rp50.000 untuk membeli bahan bakar.

“Hari ini dialiri, besoknya air malah enggak ada lagi,” ujarnya.

Kekeringan Meluas

Persoalan air tidak hanya terjadi di Lebak. Di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, lebih dari 1.000 hektare lahan pertanian terancam gagal tanam karena kesulitan mendapatkan air. Salah satunya terjadi di Desa Kalibuaya, Kecamatan Telagasari.

“Kami para petani tidak mendapatkan air,” ujar Aca, seorang petani Kalibuaya.

Menurut Aca, hampir 50 hektare sawah di wilayah tersebut sudah mengering. Para petani berharap Perum Jasa Tirta (PJT) II bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) segera turun tangan agar distribusi air kembali normal.

“Kalau tahun ini kami bersama petani lainnya gagal tanam, tentu sangat berat bagi kami. Saya berharap pemerintah bisa segera mencari solusinya agar air kembali mengalir ke sawah dan kami bisa bertani lagi,” katanya.

Ilustrasi sawah kering. - (ANTARA FOTO/Siswowidodo)
Ilustrasi sawah kering. - (ANTARA FOTO/Siswowidodo)

Data terbaru Kementerian Pertanian menyebutkan luas lahan pertanian yang kering akibat dampak El Nino di seluruh Indonesia mencapai 32.000 hektare. Angka tersebut menjadi sinyal awal adanya potensi gangguan terhadap produksi pangan dalam beberapa bulan ke depan.

Ancaman semakin serius setelah Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi El Nino 2026 dapat membuat musim kemarau lebih kering dan berlangsung lebih panjang di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut meningkatkan risiko berkurangnya air irigasi, gagal panen, serta terganggunya musim tanam.

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga mulai terjadi di sejumlah wilayah dan berpotensi memperbesar tekanan terhadap sektor pertanian.

Produksi dan Harga Beras

Risiko El Nino tidak berhenti pada sawah yang kekurangan air. Jika produksi turun, pasokan beras dan sejumlah komoditas pangan lainnya berpotensi ikut terganggu.

Ketika pasokan menyusut, harga pangan berpotensi meningkat dan menekan daya beli masyarakat. Kelompok berpendapatan rendah menjadi yang paling rentan karena porsi pengeluaran mereka untuk kebutuhan pangan relatif besar.

Petani juga menghadapi tekanan ganda. Ketika gagal panen atau hasil panen turun, pendapatan mereka menyusut. Pada saat yang sama, biaya untuk mempertahankan lahan, termasuk membeli bahan bakar untuk pompa air, justru meningkat.

Guru Besar Fakultas Pertanian IPB University Dwi Andreas Santosa memperkirakan produksi padi dapat turun 3% hingga 5% apabila kekeringan berlangsung kuat.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya menunggu dampak El Nino terlihat pada angka produksi atau harga beras. Ketersediaan cadangan pangan, kelancaran distribusi antardaerah, serta intervensi harga perlu disiapkan sebelum gangguan pasokan semakin besar.

Pemerintah Siapkan Mitigasi

Pemerintah menyatakan telah menyiapkan berbagai langkah untuk menghadapi ancaman kekeringan, mulai dari pompanisasi, rehabilitasi irigasi, pembangunan embung, penyediaan benih tahan kekeringan, optimalisasi rawa hingga cetak sawah.

Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengatakan luas lahan pertanian yang kering akibat El Nino, sekitar 32.000 hektare, masih tergolong kecil dibandingkan luas lahan pertanian nasional yang mencapai sekitar 11 juta hektare.