
Jakarta, Beritasatu.com - Besaran iuran BPJS Kesehatan pada 2026 berbeda-beda sesuai kategori kepesertaan. Peserta penerima bantuan iuran (PBI) mendapat pembiayaan dari pemerintah, sedangkan iuran pekerja penerima upah (PPU) ditanggung bersama oleh pemberi kerja dan pekerja.
Adapun peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) membayar iuran sendiri sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan iuran tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang telah diubah beberapa kali, termasuk melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga mengatur ketentuan mengenai penjaminan peserta yang menunggak iuran.
Perbedaan kategori kepesertaan menentukan besaran iuran dan pihak yang bertanggung jawab membayarnya.
Oleh karena itu, peserta perlu memahami nominal iuran, pembagian tanggungan, batas pembayaran, serta konsekuensi jika terlambat melunasi tagihan agar status kepesertaan tetap aktif.
Perincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 Berdasarkan Kategori Peserta
Besaran iuran BPJS Kesehatan ditetapkan berdasarkan jenis kepesertaan. Secara umum, ketentuannya mencakup peserta PBI jaminan kesehatan (JK), PPU, serta PBPU dan BP. Masing-masing kategori memiliki aturan pembayaran yang berbeda.
1. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI
PBI JK merupakan kelompok peserta yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Berdasarkan Pasal 29 Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran PBI ditetapkan sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Ketentuan nominal tersebut mulai berlaku pada 1 Agustus 2019.
Pembayaran iuran PBI menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah juga berkontribusi dalam pembiayaan sesuai dengan kapasitas fiskal masing-masing daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kontribusi pemerintah daerah diatur melalui peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dengan skema tersebut, peserta PBI tidak membayar iuran bulanan secara mandiri selama kepesertaannya tercatat sebagai PBI dan pembiayaannya ditanggung pemerintah sesuai ketentuan.
2. Iuran BPJS Kesehatan bagi pekerja penerima upah (PPU)
Kategori pekerja penerima upah (PPU) mencakup sejumlah kelompok, antara lain pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pegawai negeri sipil (PNS), prajurit, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta pekerja atau pegawai.
Bagi peserta PPU, iuran BPJS Kesehatan ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulan. Berdasarkan ketentuan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, pembayarannya dibagi menjadi dua bagian, yaitu 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayarkan oleh peserta atau pekerja.
Iuran PPU dibayarkan secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, pekerja tidak menanggung seluruh iuran sendiri karena sebagian besar pembayarannya menjadi kewajiban pemberi kerja.
3. Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3
PBPU dan BP membayar iuran sendiri atau melalui pihak lain atas nama peserta. Dalam ketentuan iuran berdasarkan kelas perawatan, nominalnya dibedakan sebagai berikut:
- Kelas 1: Rp 150.000 per orang per bulan.
- Kelas 2: Rp 100.000 per orang per bulan.
- Kelas 3: Rp 42.000 per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp 35.000, sedangkan Rp 7.000 ditanggung pemerintah sebagai bantuan iuran.
Perbedaan nominal ini perlu diperhatikan peserta mandiri saat menyiapkan anggaran bulanan. Peserta juga perlu memeriksa kategori kepesertaan yang tercatat agar pembayaran sesuai dengan tagihan yang berlaku.
Besaran di atas merupakan nominal yang tercantum dalam ketentuan iuran sebelumnya.
Karena Perpres Nomor 59 Tahun 2024 juga memuat pengaturan mengenai kelas rawat inap standar (KRIS) dan penetapan manfaat, tarif, serta iuran, peserta sebaiknya memeriksa tagihan terkini melalui kanal resmi BPJS Kesehatan sebelum membayar.
Batas Waktu Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan
Selain mengetahui besaran iuran, peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran. Berdasarkan Pasal 40 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, peserta PBPU dan BP wajib membayar iuran kepada BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
Apabila tanggal 10 bertepatan dengan hari libur, pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. Peserta disarankan tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.
Melunasi tagihan lebih awal dapat mengurangi risiko keterlambatan dan membantu memastikan kewajiban bulanan telah dipenuhi.
Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Dapat Menghentikan Sementara Penjaminan
Ketentuan mengenai peserta yang menunggak iuran diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Pasal 42 ayat (1) menyebutkan apabila peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, penjaminan peserta diberhentikan sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
Artinya, tunggakan iuran dapat berdampak pada status penjaminan peserta. Agar kepesertaan kembali aktif, peserta harus memenuhi ketentuan pembayaran yang berlaku.
Pasal 42 ayat (2) juga mengatur tanggung jawab pemberi kerja yang belum melunasi tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
Dalam kondisi tersebut, pemberi kerja wajib bertanggung jawab ketika pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai dengan manfaat yang diberikan.
Berdasarkan Pasal 42 ayat (3), pemberhentian sementara penjaminan berakhir dan status kepesertaan kembali aktif apabila peserta telah membayar iuran bulan tertunggak, paling banyak untuk jangka waktu 24 bulan, serta membayar iuran pada bulan saat ingin mengakhiri pemberhentian sementara penjaminan.
Oleh karena itu, peserta yang memiliki tunggakan sebaiknya memeriksa jumlah tagihan dan menyelesaikan kewajiban pembayaran sesuai ketentuan.
Bagi pekerja penerima upah, peserta juga dapat memastikan kepada pemberi kerja bahwa pembayaran iuran telah dilakukan sebagaimana mestinya.


