Tuesday, August 11, 2026

Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Ini pada 11-14 Agustus 2026

 Ilustrasi gelombang tinggi.

Ilustrasi gelombang tinggi. (Beritasatu.com/Budiman)

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di sejumlah perairan Indonesia pada 11-14 Agustus 2026. 

Tinggi gelombang diperkirakan mencapai 6 meter di beberapa wilayah, sehingga nelayan, operator kapal, dan masyarakat pesisir diminta meningkatkan kewaspadaan.

BMKG menjelaskan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Tenggara hingga Barat Daya dengan kecepatan 10-20 Knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan pada umumnya bergerak dari Timur hingga Tenggara dengan kecepatan 12-25 Knot. Kecepatan tertinggi terpantau di Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Tengah dan Laut Arafuru.da Tak Bisa Berlayar

Untuk gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di perairan Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia selatan NTT, Laut Arafuru bagian tengah, Laut Jawa bagian timur, Laut Jawa bagian tengah, Laut Jawa bagian barat, dan Samudra Pasifik utara Maluku.

ADVERTISEMENT

BMKG juga memperingatkan potensi gelombang tinggi 2,5 hingga 4 meter yang berpeluang terjadi di perairan Samudra Hindia barat Aceh, Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia barat Bengkulu, Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Samudra Hindia selatan Jawa Timur, Samudra Hindia selatan Bali, dan Samudra Hindia selatan NTB.

Sementara itu, gelombang lebih tinggi, yakni 4,0 hingga 6,0 meter berpeluang terjadi di perairan Samudra Hindia barat Lampung, Samudra Hindia selatan DI Yogyakarta, dan Samudra Hindia selatan Jawa Tengah.

Kondisi ini berisiko terhadap aktivitas pelayaran, terutama kapal nelayan, kapal tongkang, hingga kapal feri yang melintasi wilayah perairan terdampak.

BMKG mengimbau masyarakat, nelayan, dan pelaku transportasi laut untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca dan gelombang laut sebelum melakukan aktivitas di perairan guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Monday, August 10, 2026

Eksekusi Hotel Arianz Ricuh, Ahli Waris Bentangkan Foto Prabowo

 Pemilik dan ahli waris membentangkan foto Prabowo Subianto menolak eksekusi Hotel Arianz Mataram, Kota Mataram, Senin, 10 Agustus 2026.

Pemilik dan ahli waris membentangkan foto Prabowo Subianto menolak eksekusi Hotel Arianz Mataram, Kota Mataram, Senin, 10 Agustus 2026. (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

Mataram, Beritasatu.com – Eksekusi Hotel Arianz Mataram, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) diwarnai kericuhan, Senin (10/8/2026). Pemilik dan sejumlah ahli waris berupaya menghalangi tim juru sita Pengadilan Negeri Mataram menyita aset hotel tersebut. 

Ketegangan terjadi saat petugas hendak memasuki hotel untuk mengosongkan bangunan dan mengeluarkan barang-barang di dalamnya. Situasi semakin memanas saat ahli waris membentangkan spanduk bergambar Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk permintaan perhatian dan pertolongan atas persoalan hukum yang mereka hadapi.

Tim juru sita yang sempat menghadapi perlawanan kemudian mendapat dukungan petugas dari tim pemenang lelang Mataram. Setelah pintu masuk hotel berhasil dibuka paksa, proses pengosongan dilanjutkan dengan mengeluarkan sejumlah barang dari dalam hotel dan memasukkannya ke truk untuk diangkut.

Panitera Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA, Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan eksekusi dilakukan berdasarkan proses lelang atas aset yang sebelumnya menjadi jaminan kredit bank.

ADVERTISEMENT

“Karena tidak bisa bayar utang, maka bank BNI mengajukan lelang ke KPKNL Mataram terhadap objek ini sebagai jaminan hutang,” kata Nyoman.

Eksekusi Hotel Arianz Mataram, Kota Mataram diwarnai kericuhan, Senin, 10 Agustus 2026. - (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)
Eksekusi Hotel Arianz Mataram, Kota Mataram diwarnai kericuhan, Senin, 10 Agustus 2026. - (Beritasatu.com/Muhammad Awaludin)

Menurut dia, objek tersebut kemudian dimenangkan PT Prima Hotel dalam proses lelang. Keluarga sebelumnya mengajukan gugatan dan bantahan terhadap proses tersebut. Namun, Nyoman menegaskan upaya hukum yang diajukan tidak secara otomatis menghentikan pelaksanaan eksekusi.

“Ada gugatan. Namun gugatan tidak menangguhkan eksekusi. Berlawanan ada bantahan, tidak menangguhkan eksekusi,” ujarnya.

Kuasa hukum Hotel Arianz, Sofyan Dwi Rizky menyatakan keluarga mempersoalkan status tanah dan bangunan yang menurutnya merupakan aset pribadi almarhum Gede Angke, bukan aset perusahaan pengelola hotel.

Sofyan menjelaskan, pengelolaan hotel bermula dari kerja sama operasional pada 2017. Saat itu, hotel yang sebelumnya memiliki 36 kamar kemudian dikembangkan menjadi 96 kamar.

Pembiayaan pengembangan tersebut kemudian berkaitan dengan fasilitas kredit perbankan. Persoalan muncul setelah salah satu pengurus perusahaan mengundurkan diri dan kredit mengalami kemacetan pada 2024.

Menurut Sofyan, keluarga menilai tanah dan bangunan hotel tidak semestinya diperlakukan sebagai aset perusahaan karena kepemilikannya berada pada almarhum Gede Angke.

Gede Angke meninggal dunia pada Januari 2025. Sofyan juga mempersoalkan proses pemberitahuan terkait kredit dan lelang kepada ahli waris.

Ia mengatakan, sehari sebelum lelang, salah satu ahli waris berupaya menyelesaikan kewajiban perbankan untuk mempertahankan aset keluarga. Namun, menurutnya, upaya tersebut tidak diterima bank karena diminta melunasi kewajiban secara penuh.

“Yang kami sayangkan, proses peradilan masih berlangsung, tetapi eksekusi tetap dilakukan,” kata Sofyan.

Keluarga saat ini disebut masih menempuh sejumlah upaya hukum, termasuk gugatan pihak ketiga dan perlawanan. Sofyan mengeklaim perkara tersebut telah berjalan berbulan-bulan di pengadilan.

Meski terjadi penolakan di lokasi, proses eksekusi akhirnya tetap berlangsung. Barang-barang dari dalam Hotel Arianz dikeluarkan secara bertahap dan diangkut menggunakan truk.

Peristiwa ini memperlihatkan dua posisi hukum yang berseberangan. Pengadilan menjalankan eksekusi berdasarkan hasil lelang yang dinyatakan tetap dapat dilaksanakan, sementara keluarga pemilik aset masih mempertahankan haknya melalui jalur perlawanan hukum.