Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kesepakatan perdagangan energi antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) tidak menggeser arah kebijakan nasional menuju kemandirian energi.
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan bahwa komitmen impor bahan bakar minyak (BBM) dari AS dalam perjanjian dagang merupakan bagian dari penyeimbangan tarif bilateral dan tidak berkaitan langsung dengan strategi energi domestik.
“Ini sesuai kesepakatan perdagangan antara Indonesia dan AS dalam menyeimbangkan tarif perdagangan kedua belah pihak, dan akhirnya memang kita harus bersepakat untuk membeli BBM dari AS, tatapi tidak melepaskan bahwa kita tetap harus mengedepankan kemandirian energi kita,” kata Anggia dikutip dari Antara, Jumat (20/2/2026).
Berdasarkan dokumen Agreement between the United States of America and the Republic of Indonesia on Reciprocal Trade, Indonesia menyetujui kerja sama impor energi dari AS dengan nilai sekitar US$ 15 miliar. Rinciannya meliputi pembelian liquefied petroleum gas (LPG) senilai US$ 3,5 miliar, minyak mentah (crude oil) sebesar US$ 4,5 miliar, serta bensin hasil kilang (refined gasoline) senilai US$ 7 miliar.
Namun, Anggia menegaskan komitmen menteri ESDM untuk menekan ketergantungan terhadap impor BBM tertentu, termasuk menghentikan impor solar, tetap menjadi bagian dari agenda strategis pemerintah.
Ia menekankan bahwa dokumen perjanjian tidak mencantumkan kewajiban impor solar atau diesel, sehingga kebijakan pengurangan impor solar tetap berjalan sesuai arah kebijakan nasional.
“Ini dua hal yang berbeda antara kesepakatan perdagangan dan kebijakan kemandirian energi,” ujar dia.
Selain sektor minyak dan gas, perjanjian tersebut juga mencakup kerja sama mineral kritis yang diarahkan pada penguatan investasi serta integrasi rantai pasok kedua negara. Fokusnya pada pengembangan kapasitas pengolahan dan pemurnian (processing and refining), tanpa memuat kewajiban ekspor bahan mentah maupun nilai transaksi spesifik.
“Itu lebih ke kerja sama investasi. Untuk detailnya masih akan dibahas lebih lanjut,” ucapnya.
Terkait komoditas energi baru dan terbarukan, termasuk bioetanol, Kementerian ESDM menyatakan belum ada keputusan final mengenai skema perdagangan atau kewajiban ekspor ke AS karena pembahasan masih berlangsung.
“Semua masih berproses dan masih dalam tahap negosiasi. Kita tunggu hasilnya nanti setelah delegasi kembali,” tutur Anggia.
Ia juga menyebut belum ada pembahasan lanjutan mengenai Freeport Indonesia maupun promosi proyek kilang minyak baru dalam rangkaian negosiasi perdagangan tersebut.
Pemerintah memastikan hasil akhir kesepakatan dan tindak lanjut perjanjian perdagangan RI-AS akan diumumkan kepada publik setelah seluruh proses negosiasi serta koordinasi lintas kementerian rampung.
No comments:
Post a Comment