
Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat hingga dua kali lipat setelah diberlakukannya skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online. Dengan kebijakan tersebut, DJP membidik penerimaan pajak digital mencapai Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun setiap tahun. Menurutnya, potensi penerimaan masih sangat besar apabila mekanisme pemungutan pajak dilakukan melalui platform e-commerce.
“Kami berharap setidaknya bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Bimo menjelaskan, proyeksi tersebut didasarkan pada tren penerimaan pajak dari pelaku usaha digital yang terus menunjukkan pertumbuhan dalam 5 tahun terakhir. Ia menilai, sistem pemungutan melalui marketplace akan membuat pengawasan transaksi menjadi lebih efektif sehingga berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Rata-rata dari sekitar yang saya amati, 5 tahun belakangan itu konsisten meningkat. Angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun setahun,” kata Bimo.
Menurut Bimo, peningkatan kepatuhan menjadi salah satu tujuan utama kebijakan tersebut. Selain itu, data transaksi pedagang online yang dihimpun melalui marketplace dinilai akan lebih akurat dan memudahkan proses pencocokan data dalam sistem Coretax DJP.
“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini, kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” jelas Bimo.
Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang online atas penghasilan yang diterima pelaku usaha dalam negeri melalui platform digital.
Meski demikian, DJP menegaskan tidak seluruh pedagang online akan dikenai pungutan tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dikecualikan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Yang pertama ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun,” ucap Bimo.
Selain meningkatkan penerimaan negara, pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, sistem perpajakan di sektor digital diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” tutur Bimo.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik. Pada sisi lain, optimalisasi penerimaan dari sektor e-commerce juga diharapkan memperkuat penerimaan negara seiring pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia.