Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Suami aktris Sandra Dewi itu juga langsung ditahan oleh penyidik 'Gedung Bundar' tersebut.
Harvey Moeis merupakan seorang pengusaha yang lahir pada 30 November 1985 berdarah keturunan Papua, Ambon, dan Makassar. Selain merupakan anak dari pasangan Hayong Moeis dan Irma Silviani, Ia juga dikenal sebagai suami dari artis Sandra Dewi.
Sebagai seorang pengusaha, Harvey Moeis merupakan Presiden Komisaris perusahaan batu bara PT Multi Harapan Utama. Selain itu, dikabarkan memiliki saham di sejumlah perusahaan lain, salah satunya PT Refined Bangka Tin.
Mengutip website resminya, disebutkan RBT menjadi salah satu produsen Timah Murni Batangan (Tin Ingot) yang terbesar di Indonesia. RBT dibangun dalam memenuhi peningkatan permintaan dunia untuk timah berkualitas terbaik, dengan bisnis timah terintegrasi mulai dari kegiatan eksplorasi, penambangan, pengolahan hingga pemasaran.
Dalam waktu singkat, RBT telah berhasil berkembang menjadi salah satu produsen Tin Ingot Terbesar di Indonesia. Di lantai produksi, RBT dilengkapi fasilitas yang paling disempurnakan untuk menjaga kualitas dan mendukung lingkungan hijau sehat. Dengan tiga mesin Crystallizer yang terpasang, RBT menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi dengan Sn 99,90% sampai 99,99% (di atas standar LME) dan Pb di bawah 300ppm.
Dengan kemampuan menghasilkan Timah Murni Batangan berkualitas tinggi, produk RBT telah mencapai pasar timah utama di seluruh dunia, seperti Belanda, China, Jepang, India, Korea, Taiwan, Hong Kong, Singapura dan Malaysia. Dengan pasokan dan kualitas yang berkelanjutan, RBT akan dapat memperluas pasarnya ke banyak negara lainnya.
"Kami membangun dan mempertahankan reputasi kami dengan selalu memberikan kualitas dan waktu pengiriman yang konsisten," tulis keterangan website tersebut, Kamis (28/3)
RBT memasang fasilitas laboratorium yang lengkap dan modern yang ditangani oleh teknisi laboratorium ahli. Di antara peralatan canggihnya, Spectrolab telah menjadi bagian dari kontrol kualitas RBT.
Selain itu, RBT Memiliki komitmen untuk melestarikan lingkungan tempat beroperasi. RBT percaya bahwa hal itu dapat berkontribusi secara optimal kepada masyarakat lokal dan ke dunia adalah keberlanjutan dengan menerapkan standar tertinggi praktik lingkungan hijau sehat.
RBT membangun menara pendingin dan kolektor debu yang bisa menangkap 99% partikel yang keluar dari gas buang. Untuk meminimalkan limbah padat, RBT melengkapi fasilitasnya dengan oven fuming untuk daur ulang slag.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi peran Harvey dalam perkara ini.
Dia mengatakan sekitar 2018 sampai 2019, Harvey selaku perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga menghubungi Direktur Utama PT Timah saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Riza sebelumnya telah ditetapkan menjadi tersangka lebih dahulu oleh Kejagung.
Menurut Kuntadi, Harvey meminta Riza mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Setelah beberapa kali pertemuan, kata dia, disepakati kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Di mana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut," kata Kuntadi.
Kuntadi mengatakan setelah itu Harvey diduga memerintahkan para pemilik smelter menyisihkan sebagian keuntungan dari usahanya. Keuntungan itu kemudian dibagi untuk Harvey dan sejumlah tersangka lainnya.
Kejaksaan menduga pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility. Dana tersebut disalurkan kepada Harvey melalui perusahaan PT QSE yang difasilitasi oleh tersangka lainnya, yakni Helena Lim.
"Pemberian diduga dilakukan kepada tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi tersangka HLN," kata dia.
Atas perbuatannya, Kejagung menjerat Harvey dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung juga menahan Harvey di Rumah Tahanan negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari pertama sejak 27 Maret hingga 15 April 2024.