PT Bestprofit - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8/2017) hari ini.Bestprofit
Ahok, sapaan beken Basuki, bakal menjadi saksi memberatkan bagi terdakwa Buni Yani.
Namun, I Wayan Sudirta, pengacara sekaligus juru bicara Ahok, mengkhawatirkan keamanan kliennya tak terjamin kalau menghadiri sidang tersebut. Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh pihak keluarga."Penilaian kami, akan rawan dalam hal keamanan. Sebab, sebelumnya ada pekik bunuh, bunuh Ahok. Pekikan seperti itu tidak bisa diremehkan,” kata Sudirta, Senin (7/8/2017).Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut jangan diartikan pihaknya meragukan kapasitas aparat kepolisian untuk menjaga keamanan serta keselamatan Ahok sebagai saksi persidangan. Best Profit
Tapi, sambung Sudirta, menghadirkan Ahok ke persidangan tersebut tentu akan merepotkan polisi karena harus mengerahkan lebih banyak personel yang tentunya membebani lembaga tersebut.
"Misalnya Pak Ahok datang, tentu akan dikawal dari Jakarta ke Bandung. Belum lagi kalau ada pihak yang tak suka dan melakukan hal tak diinginkan di jalan tol misalnya. Selain polisi, tentu hal itu akan merepotkan bagi pengguna jalan,” tuturnya.
Sudirta menuturkan, persidangan itu sebenarnya cukup mengagendakan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang terdapat pernyataan Ahok. “Kami, tim pengacara, dan keluarga, berkeberatan dengan rencana tersebut. Tapi, pada akhirnya, semua keputusan akan diberikan kepada Pak Ahok. Jadi, kami belum bisa memastikan Pak Ahok bakal hadir atau tidak,” tandasnya.
JPU persidangan perkara tersebut, Andi M Taufik, belum bisa memastikan kehadiran Ahok yang diagendakan menjadi saksi fakta.
"Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," ujar Taufik, Senin.
Taufik mengakui sudah mengirimkan surat permintaan pemanggilan Ahok ke Rutan Mako Brimob, tapi belum mendapat jawaban.Kalau Ahok tidak bisa menghadiri persidangan, Taufik menilai hal itu bukan menjadi masalah. JPU akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok."Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silahan, tidak datang juga tidak ada masalah," tuturnya.Selain Ahok, persidangan hari ini juga akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberatkan Buni Yani. Namun, Taufik belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU."Ada tiga ahli tapi belum ada konfirmasi. Tapi kita sudah upayakan. Kita belum tahu siapa yang datang," tandasnya.Bestprofit Futures
No comments:
Post a Comment