Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 6 dana pensiun (dapen) sepanjang 2024 dengan penyebab yang beragam. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa kebanyakan dapen yang tutup adalah dana pensiun pemberi kerja (DPPK).
"Memang dapen (DPPK) sudah tidak lagi berkenan program dapen. jadi itu dia dialihkan ke DPLK (dana pensiun lembaga keuangan), dan kita setiap menyetujui pembubaran dapen itu, kunci utama perlindungan peserta," kata Ogi usai meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028, dikutip Kamis (19/9/2024).
Selain itu, kata Ogi, ada pula DPPK yang pendirinya sudah tidak ada, sehingga harus dibubarkan.
Sebagai informasi, enam dapen yang telah dibubarkan sepanjang paruh pertama 2024 adalah Dana Pensiun LEN Industri, Dana Pensiun Jasa Tirta II, Dana Pensiun Natour, Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, Dana Pensiun LKBN Antara, dan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Ogi melanjutkan bahwa OJK memiliki satuan kerja (satker) untuk mengawasi dapen bermasalah. Oleh karena itu, sejauh ini, penutupan dapen tidak menimbulkan gejolak dan hak-hak peserta tetap terpenuhi.
"So far kita bisa mengendalikan hal tersebut karena kita berpegang bahwa perlindungan terhadap peserta itu harus menjadi utama," ujar Ogi.
Sementara itu total aset dana pensiun per Mei 2024 mencapai Rp 1.439,71 triliun atau tumbuh 8,36% secara tahunan (yoy) dengan compounded annual growth rate (CAGR) periode 2020-2023 mencapai 9,95%.
Kemudian jumlah penyelenggara program pensiun sebanyak 222, dengan 3 penyelenggara program pensiun wajib dan 3 penyelenggara program pensiun sukarela yang meliputi 28,29 juta peserta dari seluruh program tersebut.
No comments:
Post a Comment