Friday, January 26, 2024

BEI Pantau Ketat 4 Emiten, Ada Milik Tommy Soeharto

 Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) memantau dengan ketat empat emiten karena pergerakan sahamnya bergerak di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Empat saham tersebut di antaranya PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU) PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML), PT Maja Agung Latexindo Tbk. (SURI), hingga PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI).

Mengutip keterbukaan informasi BEI, langkah tersebut dilakukan dalam rangka perlindungan investor di pasar modal, khususnya bagi pemegang saham 4 emiten tersebut.

"Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal," tulis manajemen BEI, Jumat (26/1).

PT Fortune Indonesia Tbk. (FORU) meroket selama sebulan terakhir sebesar 79,9% dan 83,7% dalam sepekan terakhir. Informasi terakhir mengenai FORU adalah informasi tanggal 8 Januari 2024 yang dipublikasikan melalui website BEI tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.

"Sehubungan dengan terjadinya UMA atas saham FORU tersebut, perlu kami sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini, sebutnya.

Selanjutnya, PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk. (BSML) yang selama sebulan terakhir harga sahamnya naik 35,8% dan selama sepkan terakhir baik 16,4%. Informasi terakhir mengenai emiten tersebut tanggal 10 Januari 2024 tentang laporan bulanan registrasi pemegang efek.

Lalu, PT Maja Agung Latexindo Tbk. (SURI) yang sahamnya meroket 113,6% selama sebulan terakhir dan naik 53,57% selama sepekan terakhir. Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 15 Januari 2024tentang laporan penggunaan dana hasil penawaran umum.

Terakhir, emiten Tommy Soeharto, PT Humpuss Maritim Internasional Tbk (HUMI) yang sahamnya mengalami penurunan harga saham. Selama sebulan terakhir tercatat amblas 46,6% dan selama sepekan terakhir anjlok 48,7%.

Informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 18 Januari 2024 tentang keterbukaan informasi pembelian kapal.

Sehubungan dengan terjadinya UMA para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban emiten atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja emiten dan keterbukaan informasinya, mengkaji kembali rencana corporate action emiten apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, serta mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.

Thursday, January 25, 2024

Rupiah Ambruk Paling Parah di Asia, Ini Dia Penyebabnya!

 Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki) Foto: Petugas menhitung uang asing di penukaran uang DolarAsia, Blok M, Jakarta, Senin, (26/9/2022). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Mayoritas mata uang Asia mengalami pelemahan terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada Kamis (25/1/2024). Hal ini terjadi di tengah kuatnya indeks dolar AS (DXY) serta data-data AS yang menunjukkan penguatan.

Dilansir dari Refinitiv, pukul 12.08 WIB, depresiasi mata uang Asia dipimpin oleh rupiah Indonesia yang ambruk 0,51% terhadap dolar AS secara harian. Posisi kedua ditempati oleh won Korea Selatan yang melemah sebesar 0,3%.


Namun sedikit berbeda dengan rupee India yang justru mengalami apresiasi 0,01%.

DXY tercatat mengalami apresiasi yang signifikan sejak akhir Desember 2023 dari sekitar 101,23 menjadi 103,23 atau menguat 1,97%. Alhasil, tekanan terhadap mata uang lainnya termasuk mata uang Asia terjadi.

Tidak sampai disitu, data ekonomi AS juga mengalami kenaikan baik dari sisi inflasi hingga Purchasing Managers Index (PMI).

Inflasi AS tumbuh dari 3,1% year on year/yoy pada November menjadi 3,4% yoy pada Desember 2023.

Kenaikan inflasi konsumen AS terjadi karena adanya seasonality natal 2023 dan tahun baru 2024. Selain itu, memanasnya konflik di Timur Tengah yang turut menaikkan harga minyak mentah dunia juga berkontribusi menaikkan inflasi Negeri Paman Sam pada akhir 2023.

Angka inflasi terbaru AS kemungkinan akan membuat bank sentral AS (Federal Reserve/The Fed) lebih berhati-hati dalam menyatakan kemenangan dalam perjuangan melawan inflasi, karena hingga saat ini inflasi AS masih belum mendekati target yang ditetapkan di 2%.

Selain itu, data PMI Manufaktur Flash yang naik lebih tinggi dari konsensus dan periode satu bulan sebelumnya, yakni dari 47,9 menjadi 50,3.

Sedangkan, PMI Composite AS pada Januari 2024 secara flash menunjukkan ada kenaikan PMI dari 50,9 menjadi 52,3 dan lebih tinggi dari perkiraan yang proyeksi turun ke posisi 50,3.

Nilai PMI manufaktur di atas 50, menunjukkan kondisi manufaktur AS di fase ekspansif.

Data PMI menjadi hal yang penting karena semakin tingginya PMI, maka aktivitas manufaktur AS akan bergerak cukup panas dan berpotensi membuat inflasi semakin sulit dikendalikan.

Sementara data ketenagakerjaan AS juga masih terbilang cukup panas bahkan di atas ekspektasi pasar.

Biro Ketenagakerjaan AS melaporkan penurunan klaim awal tunjangan pengangguran sebanyak 16.000 menjadi 187.000 untuk pekan yang berakhir 13 Januari 2024.

Klaim pengangguran AS menandai posisi terendah sejak September 2022, meleset jauh dari perkiraan yang proyeksi naik ke 207.000, menurut penghimpun data Trading Economics.

Sementara data pekerjaan di luar pertanian atau Non-Farm Payroll (NFP) pun tercatat naik ke 216.000 pada Desember 2023. Nilai tersebut diluar perkiraan yang proyeksi turun ke 170.000, dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 173.000 pekerjaan.

Hal ini semakin membuat membuat ekspektasi pasar terhadap kebijakan suku bunga bank sentral AS (The Fed) dipangkas tahun ini lebih lambat dari perkiraan.

CNBC INDONESIA RESEARCH

Tuesday, January 23, 2024

Minimal Saldo Tabungan BCA, Mandiri, BNI, & BRI, Ada yang Nol Rupiah

 Tarif baru tersebut hanya berlaku untuk cek saldo dan Tarik tunai di mesin ATM yang berbeda dengan bank tempat penerbitan kartu debitnya. Foto: Intip Biaya Transaksi di ATM BNI (foto: BNI)


PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Saldo minimal adalah uang yang ditahan oleh bank di dalam suatu rekening. Uang tersebut tidak dapat ditarik, ditransaksikan, dan juga ditransfer ke luar rekening tersebut. 

Oleh karena itu nasabah bank perlu mengetahui saldo minimal tabungan dari produk yang ditawarkan perbankan. Pasalnya setiap produk bank memiliki saldo minimal yang berbeda.  PT BESTPROFIT

BEST PROFIT

Sejumlah produk bank besar lazimnya mengenakan saldo minimal antara Rp 50.000–Rp 100.000. Akan tetapi ternyata produk bank jumbo yang tidak memiliki aturan saldo minimal.

Berikut ketentuan saldo minimal empat bank besar di Indonesia:

BCA

  • TabunganKu: Rp 20 ribu
  • Kartu ATM BCA Simpanan Pelajar: Rp 5 ribu
  • Kartu ATM BCA Tahapan Xpresi: Rp 10 ribu
  • Kartu ATM BCA Blue/ Silver: Rp 50 ribu
  • Kartu ATM BCA Gold: Rp 50 ribu.
  • Kartu ATM BCA Platinum: Rp 50 ribu BESTPROFIT
    PT BESTPROFIT FUTURES
    BPF
    ­

Bank Mandiri

  • Tabungan Rupiah: Rp 100.000
  • Tabungan NOW: Rp 100.000
  • Tabungan Payroll: Rp 10.000
  • TabunganKu: Rp 20.000
  • Tabungan TKI: Rp 10.000
  • Tabungan Mitra Usaha: Rp 1.000.000
  • Tabungan SiMakmur: Bebas biaya
  • Tabungan Simpanan Pelajar (SimPel): Rp 5.000.

BNI

  • BNI Taplus: Rp 150.000
  • BNI Taplus Bisnis: Rp 1.000.000
  • BNI Taplus Pegawai: Sesuai Perjanjian Kerjasama (PKS)
  • BNI Pandai: Tidak dibatasi
  • BNI SimPel: Rp 5.000
  • BNI Pandai: Tidak dibatasi
  • BNI Tabunganku: Rp 20.000

BRI

  • BRI Simpedes: Rp 25.000
  • BritAma: Rp 50.000
  • BritAma Bisnis: Rp 50.000
  • BRI Tabunganku: Rp 20.000
  • BRI Junio: Rp 20.000
  • BRI SimPel: Rp 5.000.

Monday, January 22, 2024

Grayscale Kehilangan Rp78 Triliun, Kripto Kompak Turun

 Ilustrasi/ Cryptocurrency / Aristya Rahadian Foto: Ilustrasi/ Cryptocurrency

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar kripto mayoritas berada di teritori negatif di tengah hilangnya aset Grayscale sekitar US$5 miliar atau sekitar Rp78 triliun (asumsi kurs Rp15.610) pada pekan lalu.

Merujuk dari CoinMarketCap pada Senin (22/1/2024) pukul 6.59 WIB, pasar kripto didominasi zona merah. Bitcoin turun tipis 0,3% ke US$41.544,79 dan secara mingguan melemah 0,64%.

Ethereum berada di zona negatif 0,65% dalam 24 jam terakhir dan dalam sepekan mengalami depresiasi 0,73%

Solana mengalami pelemahan 1,78% secara harian dan secara mingguan turun 3,44%.

Begitu pula dengan Cardano yang ambles 2% dalam 24 jam terakhir dan secara mingguan anjlok 4,06%.

CoinDesk Market Index (CMI) yang merupakan indeks untuk mengukur kinerja tertimbang kapitalisasi pasar dari pasar aset digital turun tipis 0,11% ke angka 1.776,68. Open interest terdepresiasi 1,39% di angka US$37,22 miliar.

Sedangkan fear & greed index yang dilansir dari coinmarketcap.com menunjukkan angka 57 yang menunjukkan bahwa pasar berada di fase netral dengan kondisi ekonomi dan industri kripto saat ini.

Dilansir dari cointelegraph.com, antara 10 Januari dan 18 Januari, aset yang dikelola yang dimiliki oleh Grayscale Bitcoin Trust (GBTC) telah turun dari US$28,5 miliar menjadi US$23,7 miliar, menurut data dari YChart dan GrayScale.

Analis mengatakan arus keluar dari GBTC diperkirakan terjadi setelah Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) mengizinkan Grayscale untuk mengubah dana tersebut menjadi ETF.


Sementara itu, Joe McCann, pendiri dana kripto Asymmetric, menyoroti betapa kecilnya volume perdagangan Bitcoin saat ini. Analis membagikan komentar berikut bersama dengan data dari bursa berjangka Deribit kepada pelanggannya:

"Volume pasangan Bitcoin sudah pasti hilang sejak peluncuran ETF. Perbedaan antara volume parsial dan volume realisasi adalah yang terluas dalam kurun waktu yang lama," tutur Joe.

BitcoinFoto: Implied Volatility vs Realized Volatility

CNBC INDONESIA RESEARC

Friday, January 19, 2024

Pemufakatan Jahat Budi Said di Penipuan Emas Antam Rp1,1 T Terbongkar

 Infografis, Ada Dugaan Pemufakatan Jahat dalam pembelian Emas Budi Said Foto: Ilustrasi Budi Said (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).

Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut.

"Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.

Guna menutupi transaksi tersebut, dia mengatakan, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.

"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," ujar Kuntadi.

Akibat adanya selisih tersebut, dia menjelaskan, maka guna menutupi jumlah selisih itu, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu. Dalam surat itu pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.

"Akibatnya antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.

Thursday, January 18, 2024

Kejagung Kembalikan Uang Sitaan Rp40,8 M ke Korban Koperasi Indosurya

 Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman) Foto: Ilustrasi Kejagung (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan pengembalian barang bukti perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berupa uang tunai senilai Rp40,89 miliar kepada para korban pada Rabu, (17/1/2024).

Pengembalian ini dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) Kejaksaan Agung. Tim tersebut telah melaksanakan putusan Pengadilan terhadap barang rampasan perkara KSP Indosurya.

Adapun barang rampasan yang dilakukan eksekusi yaitu berupa uang tunai dalam rekening bank dari Jaksa Eksekutor kepada para korban melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) senilai Rp39.49 miliar dan US$ 896.988,43 atau sekitar Rp1,4 miliar.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan eksekusi merupakan wujud tanggung jawab Jaksa sebagai eksekutor yang bertujuan utama yakni melindungi kepentingan rakyat dan melindungi korban.

"Dengan demikian, pemberantasan kejahatan seperti ini dapat dilakukan secara serius," ujar Fadil dikutip dari keterangan resminya, pada Kamis, (18/1/2024).

Fadil pun berharap agar terlaksananya eksekusi awal pada hari ini dapat ditindaklanjuti ke depannya untuk pemulihan hak-hak kepada para korban secara proporsional dan profesional.

Pengembalian barang bukti ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua LPSK, Direktur Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya, Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Ada pula Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor serta Kepala Kejaksaan Negeri Kota Depok.

Sebagaimana diketahui, aksi ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2113/K.Pidsus/2023 tanggal 16 Mei 2023 atas nama Terpidana Henry Surya Dkk, yang telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 Jo. Pasal 10 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.


Wednesday, January 17, 2024

Ditegur OJK & Digugat Lender, Ini Kondisi Teranyar Pinjol Investree

 Investree Foto: Investree

Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan penyedia pinjaman online (Pinjol) Peer to Peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree) dilanda permasalahan kredit macet yang bercabang menjadi masalah lain. Akibatnya, Otoritas Jasa Keuangan memberi sanksi peringatan tertulis kepada penyedia pinjol ini.

Mengutip data yang tertera di situs resmi perusahaan pada Kamis, (11/1/2024), TWP90 yang mengukur tingkat wanprestasi 90 hari sejak tanggal jatuh tempo Investree semakin membengkak atau telah mencapai 12,58%.


Melihat hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK mengklaim telah bertemu dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.

"Saat ini Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ungkap Agusman dalam jawaban tertulis RDKB OJK.

Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK akan mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga dapat berupa Pencabutan Izin usaha.

Nasib Asuransi Lender Investree

Kredit macet ini memantik amarah para lender atau pemberi pinjaman di media sosial. Para lender pun menuntut agar Investree bisa mencairkan asuransi kredit yang dijanjikan bisa diklaim nasabah jika piutangnya gagal bayar.

Memang, melalui laman resminya, Investree mengatakan bahwa Lender berhak mendapatkan pengembalian dari klaim asuransi antara 75% hingga 90% dari pokok pinjaman, tidak termasuk bunga dan denda keterlambatan. Sementara periode mulai klaimnya adalah 91 hari kalender sejak pinjaman jatuh tempo.

Namun, Presiden Direktur Investree Adrian Gunadi mengaku, asuransi yang dimaksud merupakan manfaat tambahan yang pembayaran preminya ditanggung oleh Investree dan pemegang polisnya atas nama Investree. Jika terjadi gagal bayar, maka tidak serta merta langsung dilakukan pengajuan klaim asuransi, melainkan terlebih dahulu akan dilakukan mekanisme penagihan dan upaya-upaya hukum lainnya.

"Pendanaan pinjaman memiliki risiko gagal bayar yang sepenuhnya ditanggung oleh Lender meskipun terdapat asuransi," tandasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, skema pertanggungan premi asuransi kredit Investree saat ini adalah berdasarkan premi yang Investree bayarkan kepada rekanan asuransi setiap bulannya. Apabila premi tercukupi, maka tentunya permohonan klaim dapat diajukan.

Namun jika premi belum mencukupi, maka pengajuan klaim akan diajukan secara bertahap pada bulan berikutnya sesuai dengan kapasitas yang dimiliki oleh Investree.

Terkait masalah asuransi tersebut, Dalam Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 /POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) diatur bahwa Penyelenggara Pinjol wajib memfasilitasi mitigasi risiko bagi Pengguna (lender dan borrower) antara lain paling sedikit berupa memfasilitasi pengalihan risiko Pendanaan.

"Dalam hal ini masyarakat perlu memahami bahwa Penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyediakan pengalihan risiko Pendanaan tersebut, misalnya melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi," tegas Agusman.

"Namun demikian secara prinsip apakah pendanaan akan dicover asuransi atau tidak merupakan opsi yang dimiliki lender. Apabila lender tidak memilih untuk diasuransi, maka pendanaan macet menjadi risiko dari pemberi dana," tambahnya.

Bantah Isu Tutup Operasional

Di tengah kemelut ini, Viral di Twitter, akun dengan username @sicupuh menyebarkan tangkapan layar atas informasi yang tersebar di website komunitas start up murzfeed.com. Ia mempertanyakan informasi yang tertulis di situs tersebut.

"Perusahaan ditutup karena pendiri diduga melakukan beberapa penipuan. Juga, mereka menunda gaji karyawan sampai tidak ada yang tahu kapan. Pada dasarnya, mereka menyuruh kita untuk berkemas dan pergi, dan untuk pemberi pinjaman? Mereka seharusnya tidak berharap banyak," sebagaimana tertulis di unggahan tersebut, Sabtu, (30/12/2023).

Terkait hal ini, Direktur Investree Group, Adrian Gunadi menampik isu penutupan operasional perusahaannya tersebut. Ia menyatakan, Investree Indonesia tetap berjalan seperti biasa.

"Negatif, berita itu tidak benar. Tidak ada rencana tutup operasional," tegas Adrian saat dikonfirmasi CNBC Indonesia.

Hal ini pun diperkuat dengan keterangan OJK yang menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada permintaan pengembalian izin dari Investree.

"Sampai dengan saat ini OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Untuk sanksi, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan," tandas Agusman.

Digugat Lender

teranyar, sejumlah investor atau lender (pemberi pinjaman) ramai-ramai menggugat Investree di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kinerja perusahaan. Dalam gugatan dengan Nomor Perkara 43/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan 11 Januari 2024, 16 investor menggugat Investree karena wanprestasi.

PN Jaksel belum menampilkan petitum dan juga nilai sengketa dari perkara tersebut. Rencananya jadwal sidang perdana kasus tersebut akan dilaksanakan pada 25 Januari 2024.

Mengutip situs resmi PN Jaksel, itu merupakan gugatan ketiga terhadap Investree. Sebelumnya 9 investor menggugat Investree karena dianggap melakukan wanprestasi dengan nilai kerugian Rp 1.079.154.923 atau Rp 1,08 miliar.

Para penggugat, dalam kasus bernomor perkara 1177/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL tanggal 5 Desember 2023 meminta Investree untuk membayarkan seluruh utang dan juga imbal hasil sesuai dengan jumlah yang tertuang dalam perjanjian.

Penggugat juga meminta tuntutan pengganti (subsidair) agar Investree membayar uang paksa senilai Rp 1 juta per hari bila Investree lalai melaksanakan isi putusan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.