Foto: Ilustrasi Budi Said (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus penipuan jual beli emas PT Aneka Tambang (ANTM) Tbk. Penetapan itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi dalam keterangan pers di kantornya, Kamis (18/1/2024).
Kuntadi menjelaskan, kasus ini bermula dari rangkaian peristiwa sejak Maret 2018 hingga November 2018. Budi Said bersama sejumlah orang terlibat dalam kasus tersebut.
"Diduga tersangka bersama-sama dengan saudara EA, EP, AP, EK, dan MD, beberapa di antaranya merupakan oknum pegawai PT Antam telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam dengan dalih seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Padahal pada saat itu PT Antam tidak menerapkan diskon," kata Kuntadi.
Guna menutupi transaksi tersebut, dia mengatakan, para pelaku menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang telah ditetapkan PT Antam. Sehingga PT Antam tidak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan jumlah uang yang ditransaksikan.
"Akibatnya antara jumlah uang yang diberikan oleh tersangka dan logam mulia yang diserahkan PT Antam terdapat selisih yang cukup besar," ujar Kuntadi.
Akibat adanya selisih tersebut, dia menjelaskan, maka guna menutupi jumlah selisih itu, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu. Dalam surat itu pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi itu telah dilakukan dan bahwa benar PT Antam ada keterangan dalam penyerahan sejumlah logam mulia.
"Akibatnya antam mengalami kerugian sebesar 1 ton 136 kg logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," kata Kuntadi.
No comments:
Post a Comment