Jakarta - Kuasa
hukum Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Humphrey Djemat
menyayangkan cuitan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Twitter.
Lukman lewat akunnya @lukmansaifuddin mengatakan memilih gubernur
berdasarkan keyakinan agama tidak melanggar konstitusi.
“Kita
bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih
cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi,” cuit
Lukman, Ahad, 12 Januari 2017.
Humphrey menganggap cuitan Lukman
adalah tanggapan terhadap pernyataan Basuki alias Ahok yang mengatakan
bahwa memilih orang berdasarkan agama melawan konstitusi. “Ahok
menyatakan itu dalam posisinya sebagai paslon di Pilkada DKI dan
berbicara dalam konteks menghindari SARA yang tentu berarti melawan
konstitusi,” katanya dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu,
kata Humphrey, Ahok mengatakannya di saat-saat terakhir sebelum masuk
masa tenang kampanye. Adapun Lukman menyampaikannya justru di hari
tenang. “Yang bisa menimbulkan penafsiran melakukan suatu bentuk
kampanye terhadap Paslon tertentu,” ucapnya.
Lukman adalah
Menteri Agama yang berasal dari PPP kubu Romahurmuziy. PPP ini mendukung
pasangan calon nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana
Murni.Adapun Humphrey merupakan Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz. PPP ini mendukung pasangan Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
Humphrey
meminta Lukman bersikap netral. Pasalnya, saat ini ia menjabat sebagai
Menteri Agama. Ia meminta agar Presiden Joko Widodo menegur lukman agar
dapat menahan diri.
Pernyataan Lukman itu dianggap bisa melanggar
undang-undang yang melarang kampanye di masa tenang. Menurut Humphrey,
Lukman selaku menteri seharusnya memberikan contoh yang baik pada
masyarakat.
Cuitan Lukman itu saat ini sudah di-retweet sebanyak 2 ribu kali, di-like 1,2 ribu kali dan mendapat 557 balasan.
Sebelumnya,
dalam pidatonya di acara serah terima jabatan dengan pelaksana tugas
Gubernur DKI Sumarsono, Ahok mengatakan bila memilih pasangan calon
gubernur berdasarkan agama, maka melawan konstitusi.
No comments:
Post a Comment