BEST PROFIT - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq menyebut rentan terjadi perpecahan di partainya. Hal itu ditandai banyaknya calon legislatif (caleg) PKS yang mundur karena harus menandatangani surat siap pengunduran diri.
"Saya menduga perpecahan itu enggak bisa dihindari ya. Karena sebagai contoh sekarang ini saya mendengar bahwa dan dapat laporan juga mulai banyak caleg-caleg PKS yang mundur. Baik caleg DPR, DPRD. Gara-gara ada dua surat yang harus diisi setiap caleg PKS Pertama surat pernyataan bersedia mengundurkan diri," kata Mahfudz di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/6).
Menurut Mahfudz, para caleg, menanggap surat tersebut melanggar Undang-Undang. Sebab dalam surat tersebut bagian tanggal pengunduran dirinya dikosongkan. BESTPROFIT
"Ini kan jadi polemik di bawah dan mulai banyak caleg yang merasa tidak yakin, merasa tidak ada kepastian, menganggap dua surat ini menabrak perundang-undangan," ungkapnya.
Lanjutnya, kemunduran para caleg juga akan berpengaruh pada pengambilan keputusan terkait Pilpres 2019.
"Ini mulai banyak yang mundur dan saya kira akan mempengaruhi situasi dalam pengambilan keputusan soal capres," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengunggah surat edaran Dewan Pengurus Pusat PKS terkait penyampaian surat pernyataan untuk bakal calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten atau kota (BCAD) di media sosialnya. Surat itu berisi syarat mendaftar calon legislatif. PT BESTPROFIT
Dalam surat itu tertera syarat bahwa bakal calon menandatangani surat bersedia mengundurkan diri. Surat berisi instruksi kepada tim pemberkasan dokumen pendaftaran BCAD tingkat pusat, wilayah, daerah yang mewajibkan setiap BCAD anggota inti partai menyampaikan dokumen tambahan untuk persyaratan internal pendaftaran.
Di surat edaran yang diunggah Fahri pada Minggu, (30/6) sebenarnya berisi tiga poin persyaratan. Pertama, memastikan surat pernyataan BCAD yang telah ditandatangani sebelumnya tersampaikan di setiap level struktur yang ditetapkan.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment