BESTPROFIT - Video penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith alias Habib Bahar Smith yang diunggah di channel Youtube menjadi barang bukti di kepolisian. Berdasarkan video itu, Habib Bahar dituduh menghina Presiden Joko Widodo atau Jokowidengan kalimat tidak pantas.
Menyikapi hal tersebut, politisi PKS Suhud Aliyudin menilai, harus ada verifikasi ulang terkait dengan video yang menampilkan Habib Bahar berceramah dan diduga menghina Jokowi. Sebab, Suhud mengkhawatirkan video tersebut telah diedit sedemikian rupa dengan tujuan adu domba.
"Perlu dicek dan dipastikan dahulu apakah itu betul faktanya seperti itu? Karena di era teknologi seperti saat ini banyak pihak yang mencoba mengadu domba antar-elemen masyarakat," kata Suhud kepada Suara.com, Kamis (29/11/2018). BEST PROFIT
Meskipun begitu, terkait dengan laporan itu, Suhud menyatakan, kalau memang Habib Bahar terbukti bersalah, maka sudah sepatutnya diproses secara hukum.
"Indonesia itu negara hukum. Tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Jika ada hal yang dianggap melanggar hukum, maka bisa diproses melalui jalur hukum," ujarnya.
Akan tetapi, sebelum menempuh jalur hukum, alangkah baiknya jika masalah tersebut bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Sebab tidak semua masalah harus dirampungkan dengan menempuh jalur hukum.
"Namun, menurut saya yang harus dikembangkan adalah dialog secara kekeluargaan, sebelum diambil keputusan untuk menempuh jalur hukum, tidak harus semua hal diperkarakan dan menjadi sengketa hukum," pungkasnya.
Diketahui, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan penceramah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar Bin Smith ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Rabu (28/11/2018). PT BESTPROFIT
Habib Smith dilaporkan lantaran ceramahnya yang menghina Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi. Dalam ceramah itu, Habib Smith menyebut Jokowi banci.
Selain itu, Habib Bahar pun dilaporkan oleh Organisasi Jokowi Mania. Mereka melaporkan pengkhotbah sekaligus tokoh FPI Habib Bahar bin Smith alias Habib Bahar Smith ke Polda Metro Jaya pada Rabu (28/11/2018).
Habib Bahar Smith dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penghinaan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi dalam isi ceramahnya.
Sumber: suara.com
No comments:
Post a Comment