Foto: ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Beberapa saham terpantau sudah menyentuh harga Rp 1 per saham dalam setidaknya dua hari terakhir.
Pada perdagangan Selasa (26/3/2024), ada saham emiten tekstil yang sudah menyentuh harga Rp 1 per saham yakni PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).
Namun sebelum saham SBAT, pada perdagangan Senin kemarin, ada juga saham yang sempat menyentuh harga Rp 1 per saham, sebelum berakhir di harga Rp 2 per saham yakni PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk (MKNT).
Untuk saham MKNT pada hari ini cenderung stagnan di harga Rp 2 per saham. Sedangkan saham SBAT juga cenderung bertahan di posisi Rp 1 per saham.
Baik SBAT maupun MKNT yang sudah mencicipi posisi Rp 1 per saham, keduanya karena telah masuk kedalam Papan Pemantauan Khusus, sehingga potensi untuk mencapai harga tersebut cukup besar.
Seperti diketahui, bursa telah melakukan penerbitan Peraturan Bursa Nomor I-X tentang Penempatan Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang berlaku pada 9 Juni 2023 dan Peraturan Bursa Nomor II-X tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus yang akan berlaku pada 12 Juni 2023.
Pada Papan Pemantauan Khusus Tahap I, masih berlaku hybrid. Namun per Senin kemarin, BEI meresmikan Papan Pemantauan Khusus Tahap II, sehingga berlaku full periodic call auction.
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy menjelaskan, ada konsukuensi dari penerapan papan ini. Salah satunya, jika suatu emiten masuk ke papan ini selama satu tahun berturut-turut maka ada kemungkinan sahamnya akan di suspensi oleh bursa.
Perlu diketahui, salah satu kriteria perusahaan tercatat yang masuk dalam papan pencatatan khusus adalah apabila perusahaan tidak dapat memenuhi persyaratan untuk tetap tercatat di BEI, salah satunya adalah memiliki ekuitas atau modal negatif.
"Secara aturan umum bagi saham yang masuk ke dalam papan pemantauan dosis secara satu tahun berturut-turut dapat dikenakan suspensi," ungkap Irvan dalam konferensi pers secara virtual.
Namun, ia mengatakan, bursa tidak akan serta merta menggembok saham yang setahun mendekam di papan pemantauan khusus tersebut. Melainkan, pihaknya akan melakukan evaluasi terlebih dahulu lebih lanjut terkait sebab ekuitasnya bisa negatif.
"Terkait dengan suspensi ini memang apabila emiten ekuitas negatif karena terdampak pandemi maka otomatis tidak akan dilakukan suspensi ya untuk seluruh kriteria tidak hanya terkecuali pada ekuitas negatif," ujar Irvan.
Tentunya, Papan Pemantauan Khusus ini tidak hanya berlaku bagi saham yang berada di bawah harga Rp 50 per saham, tetapi juga berlaku pada saham yang memiliki beberapa notasi khusus.
CNBC INDONESIA RESEARCH
No comments:
Post a Comment