Tuesday, March 5, 2024

OJK Buka Sanksi PKU Paylater Akulaku

 Akulaku Foto: dok Akulaku

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) bagi Buy Now Pay Later (BNPL) PT Akulaku Finance Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pencabutan sanksi ini karena Akulaku telah memenuhi semua rekomendasi pemeriksaan OJK.

"OJK mencabut sanksi kegiatan usaha BNPL Akulaku pada 29 Februari 2024 kemarin, dicabutnya usaha tsb maka akulaku bisa kembali melakukan kegiatannyas eperti biasa," kata Agusman dalam Konferensi Pers RDKB OJK, Senin, (4/3/2024).

Agusman berharap, seiring pencabutan ini, pihak Akulaku bisa meningjatkan tata kelola perusahaan sesuai peraturan yang berlaku.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, hingga akhir Desember 2023, Akulaku telah menyelesaikan corrective action sekitar 95,13% dari seluruh target dalam action plan.

"Dengan mempertimbangkan progress corrective action di atas, Akulaku telah diberikan tambahan waktu s.d akhir Juni 2024 untuk menyelesaikan beberapa poin yang sedang on progress untuk diselesaikan," ungkap Agusman dala jawaban tertulis RDKB OJK, Kamis, (11/1/2024).

Di sisi lain, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga menjanjikan bahwa pembatasan usaha pay later ini tidak akan lama lagi.

"Masih berproses, mudah-mudahan tidak lama lagi," ujar Efrinal kepada CNBC Indonesia.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory action dari OJK," kata Bambang saat dikonfirmasi CNBC Indonesia, Selasa (24/10/2023).

No comments:

Post a Comment