Wednesday, August 28, 2024

SEC Tuntut 2 Bersaudara Gegara Dugaan Ponzi, Pasar Kripto Ambruk

 

FILE PHOTO: Representations of the Ripple, Bitcoin, Etherum and Litecoin virtual currencies are seen on a PC motherboard in this illustration picture, February 13, 2018. Picture is taken February 13, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasar kripto mengalami pelemahan pada hari ini, Rabu (28/8/2024) setelah dugaan skema Ponzi kripto senilai US$60 juta atau sekitar Rp930 miliar.

Merujuk dari CoinMarketCap pada Rabu (28/8/2024) pukul 05:42 WIB, pasar kripto bergerak melemah. Bitcoin anjlok 5,89% ke US$59.264,22 dan secara mingguan berada di zona merah 0,13%.

Ethereum ambles 8,85% dalam 24 jam terakhir dan dalam sepekan melemah 5,28%. XRP mengalami depresiasi 4,02% secara harian dan dalam sepekan tergelincir 5,3%.

Begitu pula dengan Dogecoin yang menurun 6,66% dalam 24 jam terakhir dan dalam tujuh hari terakhir terpuruk 5,03%.

CoinDesk Market Index (CMI) yang merupakan indeks untuk mengukur kinerja tertimbang kapitalisasi pasar dari pasar aset digital turun 6,34% ke angka 2.199,37 Open interest terdepresiasi 8,14% di angka US$54,24 miliar.

Sedangkan fear & greed index yang dilansir dari coinmarketcap.com menunjukkan angka 54 yang menunjukkan bahwa pasar berada di fase netral dengan kondisi ekonomi dan industri kripto saat ini.

Dikutip dari Cointelegraph, Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) telah menuntut dua bersaudara yang diduga menjalankan skema Ponzi kripto senilai US$60 juta dengan fitur bot perdagangan kripto yang tidak pernah ada.

Dalam gugatan yang diajukan pada 26 Agustus di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Utara Georgia, Atlanta, SEC mengklaim Jonathan Adam dan saudaranya, Tanner Adam, telah menarik lebih dari 80 orang dengan mengklaim mengoperasikan bot kripto yang dapat memberikan pengembalian 13,5% per bulan kepada investor.


SEC menuduh bahwa dari Januari 2023 hingga Juni 2024, para saudara tersebut memberitahu investor bahwa bot mereka dapat mengidentifikasi peluang arbitrase perdagangan di platform kripto dan dapat membeli serta menjual aset secara bersamaan untuk memanfaatkan perbedaan harga kecil di berbagai pasar.

Dana investor dijanjikan akan masuk ke dalam kolam pinjaman untuk mendanai pinjaman kilat dan menyelesaikan perdagangan, dengan aset dipinjam dan dikembalikan dalam transaksi blockchain yang sama.

Justin Jeffries, direktur asosiasi penegakan hukum di Kantor Wilayah Atlanta SEC, mengatakan bahwa skema perdagangan ini sepenuhnya penipuan dan bot tersebut tidak ada.

Sentimen negatif ini memberikan dampak signifikan terhadap pasar kripto yang terjadi saat ini.

CNBC INDONESIA RESEARCH

No comments:

Post a Comment