Tuesday, August 6, 2024

Bank Artha Graha Internasional (INPC) Kena Sanksi Regulator, Apa Itu?

 

Dok Bank Artha Graha Internasional
Foto: Dok Bank Artha Graha Internasional

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan peringatan tertulis kepada emiten milik konglomerat Tommy Winata, yaitu PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, emiten tersebut telah melakukan pelanggaran kategori ringan.

Inarno menjabarkan, INPC telah melakukan pelanggaran kategori ringan atas ketentuan Peraturan Nomor VIII.G.7 tentang Penyajian dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik terutama terkait dengan kewajiban revaluasi aset tetap secara berkala, untuk laporan keuangan tahunan periode tahun 2019 dan 2020.


"Atas pelanggaran tersebut, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. telah dikenakan sanksi administratif berupa denda dan telah melakukan pembayaran atas sanksi administratif berupa denda tersebut," tulis Inarno dalam keterangannya, Selasa (6/8).

Sebagai informasi, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk. (INPC) diberi 'tato' notasi F oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang artinya terdapat sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.

Adapun notasi khusus adalah fitur yang dirilis oleh BEI pada akhir Desember 2018 dengan tujuan sebagai salah satu cara cepat untuk mengetahui kondisi suatu emiten.

Berdasarakan data BEI, ada sebanyak 231 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI dari yang sebelumnya terdapat 227 emiten yang mendapatkan notasi khusus dari BEI per 18 Februari 2024.

No comments:

Post a Comment