Tuesday, August 15, 2017

Ini yang Terjadi Bila Cedera Diatasi dengan Kompres Es Batu


BEST PROFITSalah satu pertolongan pertama untuk mengatasi cedera adalah mengompres dengan es batu. Cara ini dianggap dapat mengurangi rasa sakit sehingga banyak orang melakukannya.PT BESTPROFIT

BESTPROFIT Namun para ahli seperti dilansir laman Boldsky memperingatkan agar tidak menjadikan es batu sebagai pertolongan pertama lagi. Pasalnya, es batu justru memperlambat proses penyembuhan dan hanya mengurangi rasa sakit sementara waktu.

PT BEST PROFIT Sebaliknya peradangan saat cedera yang menimbulkam rasa sakit merupakan langkah awal proses penyembuhan saat terjadi luka. Untuk memperbaiki jaringan tubuh yang rusak karena cedera, peradangan perlu terjadi. Dan pemberian kompres es hanya mengganggu proses peradangan.


Selain itu sensasi dingin yang ditawarkan es batu juga kerap membuat bagian tubuh kita mati rasa. Hal ini cukup berbahaya karena dapat mengurangi koordinasi, kecepatan serta kekuatan otot yang dapat memperlambat gerakan.

Es batu juga dapat menghambat perkembangan sel di daerah yang terkena cedera. Padahal proses perbaikan sel merupakan proses penting untuk mencapai kesembuhan.

Ahli juga mengatakan bahwa saat terjadi cedera sebenarnya pembuluh darah mengalami pelebaran sehingga tampak bengkak. Sirkulasi darah pun meningkat untuk memasok protein dan zat lain di area terjadinya cedera untuk perbaikan. Sayangnya mengompres dengan es batu justru akan memperburuk proses ini.

Untuk itu bila ingin sembuh, hindari mengompres bagian tubuh yang cedera dengan es batu. Cara ini hanya digunakan untuk situasi darurat dan segera cari pertolongan medis.

Friday, August 11, 2017

Satu Anggota DPR Akan 'Susul' Setnov Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

PT BESTPROFIT - Pengacara Elza Syarief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8/2017). Seusai diperiksa, Elza mengungkapkan KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"(Tersangka baru) ada. Tadi disebut, entar aja deh, jangan mendahului penyidik. Jangan, nanti saya salah," kata Elza yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.BESTPROFIT

Meski tak menyebut nama, Elza setelah didesak wartawan mengungkapkan tersangka baru kasus megakorupsi itu berasal dari kalangan anggota DPR.BEST PROFIT
"Dari DPR ya Bu?” tanya wartawan. “Iya," kata Elza sambil tertawa.

Sebelumnya, KPK selalu mengatakan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trilun tersebut masih terus dikembangkan. Karena itu, masih ada kemungkinan ditetapkannya tersangka baru, yang diduga terlibat menikmati aliran uang haram tersebut.

KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terkait kasus yang anggaran proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.PT BEST PROFIT 

Mereka kali pertama menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, menyusul kemudian tersangka Miryam S Haryani, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, dan terbaru Setya Novanto.

Namun, Markus Nari dan Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. 

Acho dan Pengelola Apartemen Sepakat Berdamai


BEST PROFITSeorang penghuni apartemen, Komika Muhadkly Acho alias Acho, sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka,Jakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.PT BESTPROFIT


BEST PROFIT "Kita akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Acho di Jakarta, seperti diwartakan Antara, Rabu (9/8) malam.



Acho bertemu pengelola Apartemen Green Pramuka yang difasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Acho menyatakan, kedua belah pihak sepakat tidak akan memperpanjang persoalan tersebut hingga ke pengadilan.PT BEST PROFIT 


Pengacara Acho, Thomson Situmeang memuji penyidik Polda Metro Jaya yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak.



Thomson juga menyampaikan terima kasih kepada pengelola Apartemen Green Pramuka lantaran membuka perdamaian dengan Acho.



Sementara itu kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menuturkan kedua pihak akan mengurus atau mencabut berkas yang telah bergulir ke kejaksaan.


Sumber : Suara.com

Wednesday, August 9, 2017

Polri Memburu Pengunggah Video Pembakaran Sadis Zoya

BESTPROFIT - Polri menyayangkan video pengeroyokan yang berujung pada pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) oleh massa, tersebar melalui media sosial.
Zoya merupakan korban amukan massa karena dituduh mencuri amplifier di sebuah Musala Al Hidayah di Bekasi, Jawa barat, Selasa (1/8/2017).PT BESTPROFIT
"Kita sangat menyayangkan dengan adanya penayangan video itu. Ingat itu manusia diperlakukan begitu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung PTIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).BEST PROFIT
"Mohon dihapus dan tidak menyebarluaskannya," ujar Setyo.Setyo mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki video itu supaya dihapus.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu siapa yang unggah video tersebut.PT BEST PROFIT 
"Nanti kita akan teliti lagi. Kita bisa cari itu siapa yang meng-upload pertama kali. Tim cyber kita sedang bekerja," kata Setyo.
Pihak Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap Zoya.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SU (40) dan NA (39), yang berperan memukul dan menendang MA.

Buni Yani Lempar Tantangan ke Ahok

BESTPROFIT - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengumbar tantangan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Yani  menantang Ahok, sebutan beken Basuki, untuk datang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2017) pekan depan.PT BESTPROFIT
Tantangan itu dilontarkan Yani setelah Ahok tak jadi hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan yang digelar pada Selasa (8/8/2017) awal pekan ini.
"Kami minta dia wajib datang, kalau perlu dipaksa datang oleh majelis hakim karena terkait informasi yang sudah diberikan,” kata Buni Yani seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, pernyataan Ahok mengenai perkara dirinya sudah termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Namun, Yani tetap mendesak agar JPU dan majelis hakim bisa menghadirkan Ahok dalam persidangan untuk memberikan kesaksian secara langsung.
“Ya, harusnya datang. Kan kepengin membuktikan apa semua dalam BAP itu benar. Itu juga agar persidangan bisa berlangsung komunikatif, dua arah, tidak berat sebelah,” tuturnya.PT BESTPROFIT FUTURES
“Kalau ada yang salah kan saya bisa bilang langsung ‘Pak Ahok, anda bohong’,” tambahnya.
Yani juga menantang Ahok untuk datang ke persidangan, agar dia bisa mengutarakan langsung sejumlah hal kepada narapidana kasus penodaan agama tersebut.
"Ada yang ingin saya sampaikan, tapi tidak bisa diutarakan sekarang karena itu terkait materi perkara," tandasnya.PT BEST PROFIT FUTURES
Sementara dalam persidangan, Selasa (8/8), yim pengacara tersangka Buni Yani mengakui berkeberatan karena Ahok tidak hadir sebagai saksi. Ahok sebelumnya diminta jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi memberatkan bagi Buni Yani.
"Kami sangat berkeberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan pernyataannya dalam BAP," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan seperti diberitakan Antara, Selasa (8/8/2017).
Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima. Sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," tukasnya.
Pengacara Yani lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari JPU kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lain yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," tukasnya.
Sementara JPU Andi M Taufik beralasan, Ahok tak bisa hadir karena jarak tempuh yang jauh dan juga sejumlah alasan lain.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," terangnya dalam pengadilan.

Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT.
Untuk diketahui, Ahok kekinian berada dalam penjara Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia divonis dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Kasus itu juga dipicu oleh video yang diunggah Buni Yani ke media sosial.

Tuesday, August 8, 2017

Ahok Dikhawatirkan Tak Aman Kalau Jadi Saksi Sidang Buni Yani

Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)PT Bestprofit -  Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8/2017) hari ini.Bestprofit 



Ahok, sapaan beken Basuki, bakal menjadi saksi memberatkan bagi terdakwa Buni Yani.
Namun, I Wayan Sudirta, pengacara sekaligus juru bicara Ahok, mengkhawatirkan keamanan kliennya tak terjamin kalau menghadiri sidang tersebut. Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh pihak keluarga."Penilaian kami, akan rawan dalam hal keamanan. Sebab, sebelumnya ada pekik bunuh, bunuh Ahok. Pekikan seperti itu tidak bisa diremehkan,” kata Sudirta, Senin (7/8/2017).Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut jangan diartikan pihaknya meragukan kapasitas aparat kepolisian untuk menjaga keamanan serta keselamatan Ahok sebagai saksi persidangan. Best Profit
Tapi, sambung Sudirta, menghadirkan Ahok ke persidangan tersebut tentu akan merepotkan polisi karena harus mengerahkan lebih banyak personel yang tentunya membebani lembaga tersebut.
"Misalnya Pak Ahok datang, tentu akan dikawal dari Jakarta ke Bandung. Belum lagi kalau ada pihak yang tak suka dan melakukan hal tak diinginkan di jalan tol misalnya. Selain polisi, tentu hal itu akan merepotkan bagi pengguna jalan,” tuturnya.
Sudirta menuturkan, persidangan itu sebenarnya cukup mengagendakan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang terdapat pernyataan Ahok. “Kami, tim pengacara, dan keluarga, berkeberatan dengan rencana tersebut. Tapi, pada akhirnya, semua keputusan akan diberikan kepada Pak Ahok. Jadi, kami belum bisa memastikan Pak Ahok bakal hadir atau tidak,” tandasnya.
JPU persidangan perkara tersebut, Andi M Taufik, belum bisa memastikan kehadiran Ahok yang diagendakan menjadi saksi fakta.
"Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," ujar Taufik, Senin.
Taufik mengakui sudah mengirimkan surat permintaan pemanggilan Ahok ke Rutan Mako Brimob, tapi belum mendapat jawaban.Kalau Ahok tidak bisa menghadiri persidangan, Taufik menilai hal itu bukan menjadi masalah. JPU akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok."Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silahan, tidak datang juga tidak ada masalah," tuturnya.Selain Ahok, persidangan hari ini juga akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberatkan Buni Yani. Namun, Taufik belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU."Ada tiga ahli tapi belum ada konfirmasi. Tapi kita sudah upayakan. Kita belum tahu siapa yang datang," tandasnya.Bestprofit Futures

Saturday, August 5, 2017

Kajari Pamekasan Ditangkap KPK, Kejagung Dinilai Gagal

Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]Bestprofit Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan menilai operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya dapat dianggap sebagai tanda kegagalan Kejaksaan Agung dalam melakukan pembinaan jajarannya.
Pengawasan di internal kejaksaan juga masih belum berjalan dengan optimal karena hingga saat ini terbukti bahwa institusi kejaksaan belum bersih dari praktik korupsi, kata Ketua Pengurus LBH Keadilan Abdul Hamim Jauzie dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
KPK pada Rabu (2/8/2017) melakukan OTT atas Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya beserta Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin.
Kelima orang itu saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Abdul Hamim mengatakan LBH Keadilan menmuji KPK yang terus menunjukan prestasinya dalam pemberantasan korupsi.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sejak 2008 telah ada enam jaksa yang ditangkap KPK, yakni: 1. Urip Tri Gunawan (Kejaksaan Agung) yang tertangkap basah menerima suap senilai 660.000 dolar AS atau setara Rp6 miliar dari Artalyta Suryani (orang dekat Sjamsul Nursalim) pada 2 Maret 2008.
Ia juga menerima suap dari mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Glenn Yusuf melalui pengacara Reno Iskandarsyah senilai Rp1 miliar. Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.
Urip terbukti menerima uang terkait dengan jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bantuan itu diberikan kepada Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008.
Sedangkan Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, menolak permohonan kasasi Urip. Jumat, 12 Mei 2017, Urip akhirnya keluar dari penjara karena mendapat pembebasan bersyarat dari Kemenhukham.
2. Fahri Nurmalo (Kejati Jawa Tengah) yang juga ketua tim jaksa yang menangani kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat, diduga menerima suap Rp 528 juta dari Ojang (Bupati Subang) agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jawa Barat.
Gahti dan Ojang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 11 April 2016. Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Fahri 7tujuhtahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan.
3. Devianti Rohaini (Kejati Jawa Barat), seorang jaksa penuntut umum di Kejati Jawa Barat, bersama jaksa Fahri menerima uang suap dalam penanganan kasus korupsi penyalahgunaan dana BPJS Kabupaten Subang, Jawa Barat. Uang tersebut diberikan secara langsung di ruang kerja Devi, yang berlokasi di lantai 4 kantor Kejati Jabar.
Saat Devi ditangkap pada 11 April 2016, petugas KPK menemukan uang yang diduga hasil pemberian Lenih sebesar Rp 528 juta.
Pada 2 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya memvonis jaksa Devi 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan.
4. Farizal (Kejati Sumatra Barat), yang merupakan jaksa di Kejaksaan Negeri Padang, pada 26 September 2016 ditahan KPK.
Farizal diduga menerima suap Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.
Uang yang diberikan Xaveriandy itu untuk mengatur perkara yang disidangkan di Pengadilan Negeri di Padang.
Dalam kasus tersebut, Farizal bertindak seolah-olah sebagai penasihat hukum Xaveriandy dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan.
Kasus ini juga menyeret ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman.
Pada 5 Mei 2017, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Padang memvonis Farizal limatahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider subsider bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti Rp 335,6 juta. 5. Parlin Purba (Kejati Bengkulu) pada 9 Juni 2017, KPK menangkap Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu ini di salah satu resto di Objek Wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu.
KPK juga menangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu, Amin Anwari, dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjudo Murni Suhardi.
Suap yang diberikan kepada Parlin diduga berhubungan dengan pengumpulan data dan bahan keterangan indikasi korupsi terkait dengan proyek pembangunan irigasi yang berada di bawah Balai Wilayah Sungai Sumatera (BWSS) VII Provinsi Bengkulu.
Saat operasi tangkap tangan, tim KPK menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 10 juta. Diduga, sebelumnya Parlin telah menerima uang sebesar Rp 150 juta. Proses hukum masih berjalan. 6. Kajari Pamekasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya termasuk Bupati Pamekasan.
Achmad, Sutjipto, Agus, dan Noer disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Rudy disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suap itu diberikan Agus kepada Rudy untuk 'mengamankan' laporan penanganan kasus oleh Kejari Pamekasan terkait dengan pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa dengan nilai proyek Rp100 juta. Bestprofit, PT Bestprofit.