Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam Economic Outlook 2023 dengan tema "Menjaga Momentum Ekonomi di Tengah Ketidakpastian" di Hotel St. Regis, Jakarta, Selasa (28/2/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan tanggal peluncuran bursa karbon. Wadah perdagangan karbon tersebut akan diluncurkan pada 26 September 2023.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam Seminar Nasional dengan tema Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca dan Peluang Perdagangan Karbon di Indonesia, yang digelar di Jambi, Senin, (18/9/2023).
"Rencananya peluncuran perdana Bursa Karbon akan dilakukan 26 September, minggu depan," ungkap Mahendra, dikutip dari siaran langsung di YouTube OJK.
Dengan dibukanya bursa karbon, semua proses mulai dari hulu, penyiapan kegiatan, penyiapan unit karbon, segala bentuk registrasi, verifikasi, sertifikasi, pembuktiaan keabsahan hingga perdagangan dan bagaimana menjaga perdagangan berhasil dengan baik akan segera dimulai.
OJK pun terus mendorong literasi pemahaman soal bursa karbon kepada seluruh pihak. Hal ini diperlukan agar semua stakeholders bisa bersama-sama menciptakan ekosistem karbon trading yang baik.
Untuk itu, OJK mengadakan seminar di berbagai kota di Indonesia dengan menghadirkan penbicara dan memantik diskusi untuk meningkatkan pemahaman soal bursa karbon. Selain di Jambi, OJK telah menyelenggaraan seminar bursa karbon di Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Medan.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan peraturan teknis terkait penyelenggaraan bursa karbon atas POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023) dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Beleid tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti ketentuan tata cara penyelenggaraan perdagangan karbon di bursa karbon, operasional dan pengendalian internal Penyelenggara Bursa Karbon, serta ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara perizinan Penyelenggara Bursa Karbon dalam POJK 14/2023.
Adapun pokok peraturan dalam SEOJK 12/2023 diantaranya meliputi, lingkup unit karbon yang diperdagangkan di penyelenggara bursa karbon, mengatur jenis unit karbon yang dapat diperdagangkan di bursa karbon.