Foto: Infografis/Disambangi Debt Collector? Cek Dulu Nih!/Arie Pratama
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebagai bagian dari peta jalan Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPPBBTI), Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan aturan baru bagi penagih utang atau debt collector.
Berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan diperbolehkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk penagihan utang. Akan tetapi ada sejumlah aturan yang harus diikuti.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan setiap penyelenggara wajib menjelaskan terkait prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, juga terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.
Penyelenggara P2P lending dilarang menggunakan ancaman, bentuk intimidasi, dan hal-hal negatif lainnya termasuk unsur SARA dalam proses penagihan. Penagihan dapat dilakukan ke rumah, tetapi maksimal pukul 20.00 waktu setempat.
Terakhir, Agusman juga menegaskan, para penyelenggara wajib bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan. Artinya, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.
Sebagaimana diketahui, road map ini sejalan dengan amanat Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK).
Pasal 306 UU PPSK mengatur jika pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) melakukan pelanggaran dalam penagihan hingga memberikan informasi yang salah kepada nasabah akan dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 25 miliar dan Rp 250 miliar.
Adapun Pasal 62 POJK 22/2023 mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan.
Dalam memastikan tindakan penagihan sebagaimana dimaksud, penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan dilakukan:
- Tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan
dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan
Konsumen. - Tidak menggunakan tekanan secara fisik maupun
verbal; - Tidak kepada pihak selain Konsumen;
- Tidak secara terus menerus yang bersifat
mengganggu - Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen;
- Hanya pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar
hari libur nasional dari pukul 08.00 - 20.00 waktu
setempat - Sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Debt collector diperbolehkan melakukan penagihan di luar tempat dan waktu yang diatur, tetapi dengan persetujuan konsumen terlebih dahulu.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi konsumen nakal yang beritikad buruk dalam pembayaran kreditnya.
"OJK tidak akan lindungi konsumen yang nakal," tandas Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen Sarjito.