Wednesday, August 12, 2026

Kemenhub Awasi Pelanggaran Kendaraan ODOL Pakai ETLE Hub

 Kemenhub meluncurkan ETLE Hub untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan zero ODOL pada 2027, Senin, 10 Agustus 2026.

Kemenhub meluncurkan ETLE Hub untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan zero ODOL pada 2027, Senin, 10 Agustus 2026. (Istimewa)

Jakarta, Beritasatu.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meluncurkan sistem penegakan hukum melalui alat bukti rekaman elektronik pelanggaran lebih dimensi dan lebih muatan (ETLE Hub) untuk memperkuat pengawasan kendaraan angkutan barang. Sistem ini menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan zero over dimension over loading (ODOL) pada 2027.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan, kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan dapat meningkatkan risiko kecelakaan serta mempercepat kerusakan infrastruktur transportasi.

“Kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan, memperbesar risiko kecelakaan. Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan, mengganggu ketertiban lalu lintas, serta menimbulkan kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung bersama,” kata Menhub Dudy saat peluncuran ETLE Hub, di Jakarta. Senin (10/8/2026).

Dudy mengatakan, penanganan kendaraan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan, tetapi pertumbuhan jumlah kendaraan dan luasnya jaringan jalan membutuhkan dukungan teknologi serta integrasi data.

ADVERTISEMENT

“Karena itu, penanganan overdimension overloading harus dilakukan secara konsisten dan menyeluruh. Pengawasan di lapangan tetap diperlukan. Namun, jumlah kendaraan yang terus bertambah dan luasnya jaringan jalan menuntut dukungan teknologi serta integrasi data yang semakin baik,” tambahnya.

ETLE Hub dikembangkan sebagai sistem pengawasan dan penegakan hukum kendaraan angkutan barang berbasis bukti elektronik. Sistem ini mendukung pelaksanaan rencana aksi nasional (RAN) penanganan kendaraan ODOL yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.

Dalam penerapannya, ETLE Hub mengintegrasikan data kendaraan dengan bukti lulus uji elektronik (BLUE), serta hasil pemantauan menggunakan teknologi automatic number plate recognition (ANPR), radio frequency identification (RFID), dan weigh in motion (WIM).

Integrasi tersebut memungkinkan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran diidentifikasi dengan lebih akurat. Data yang terkumpul juga dapat menjadi bukti elektronik untuk mendukung proses penegakan hukum.

Saat ini, ETLE Hub  telah memiliki 51 titik pantau pengawasan. Sebanyak 26 titik berada di unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB), sedangkan 25 titik lainnya berada di sejumlah ruas jalan tol.

Cakupan pengawasan tersebut akan terus diperluas. Berdasarkan rencana implementasi hingga 2029, pemerintah akan menambahkan 63 titik pantau kamera ANPR di UPPKB serta 15 titik pantau dengan teknologi WIM.

Tuesday, August 11, 2026

Waspada Gelombang Tinggi di Perairan Ini pada 11-14 Agustus 2026

 Ilustrasi gelombang tinggi.

Ilustrasi gelombang tinggi. (Beritasatu.com/Budiman)

Jakarta, Beritasatu.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di sejumlah perairan Indonesia pada 11-14 Agustus 2026. 

Tinggi gelombang diperkirakan mencapai 6 meter di beberapa wilayah, sehingga nelayan, operator kapal, dan masyarakat pesisir diminta meningkatkan kewaspadaan.

BMKG menjelaskan, pola angin di wilayah Indonesia bagian utara umumnya bergerak dari Tenggara hingga Barat Daya dengan kecepatan 10-20 Knot, sedangkan di wilayah Indonesia bagian selatan pada umumnya bergerak dari Timur hingga Tenggara dengan kecepatan 12-25 Knot. Kecepatan tertinggi terpantau di Samudra Hindia selatan Banten hingga Jawa Tengah dan Laut Arafuru.da Tak Bisa Berlayar

Untuk gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter berpeluang terjadi di perairan Selat Malaka bagian utara, Samudra Hindia selatan NTT, Laut Arafuru bagian tengah, Laut Jawa bagian timur, Laut Jawa bagian tengah, Laut Jawa bagian barat, dan Samudra Pasifik utara Maluku.

ADVERTISEMENT

BMKG juga memperingatkan potensi gelombang tinggi 2,5 hingga 4 meter yang berpeluang terjadi di perairan Samudra Hindia barat Aceh, Samudra Hindia barat Kepulauan Nias, Samudra Hindia barat Kepulauan Mentawai, Samudra Hindia barat Bengkulu, Samudra Hindia selatan Jawa Barat, Samudra Hindia selatan Jawa Timur, Samudra Hindia selatan Bali, dan Samudra Hindia selatan NTB.

Sementara itu, gelombang lebih tinggi, yakni 4,0 hingga 6,0 meter berpeluang terjadi di perairan Samudra Hindia barat Lampung, Samudra Hindia selatan DI Yogyakarta, dan Samudra Hindia selatan Jawa Tengah.

Kondisi ini berisiko terhadap aktivitas pelayaran, terutama kapal nelayan, kapal tongkang, hingga kapal feri yang melintasi wilayah perairan terdampak.

BMKG mengimbau masyarakat, nelayan, dan pelaku transportasi laut untuk terus memantau perkembangan informasi cuaca dan gelombang laut sebelum melakukan aktivitas di perairan guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.