Belum selesai perburuan pajak Google, Direktorat Jenderal Pajak kini
tengah mengincar tunggakan pajak Facebook di Tanah Air, demikian
diberitakan Bloomberg, Rabu (23/11/2016).
Kepala Kantor Wilayah
(Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, mengatakan bahwa
Facebook menunggak pajak senilai sekitar Rp2 triliun hingga Rp3 triliun
di Tanah Air.
Haniv mengatakan pihaknya telah mengirim surat
kepada kantor Facebook di Irlandia. Surat itu isinya mengundang Facebook
menggelar pertemuan untuk membahas masalah pajak dan bisnis perusahaan
media sosial itu di Indonesia.
Indonesia sendiri diketahui
sebagai salah satu negara dengan pengguna Facebook terbanyak di dunia.
Sekitar 88 juta pengguna Facebook berasal dari Indonesia.
Adapun juru bicara eksternal Facebook di Jakarta enggan memberikan komentar terkait masalah pajak tersebut.
Sementara
itu terkait tunggakan pajak Google di Indonesia, Haniv mengatakan
pihaknya berharap bisa mencapai kesepakatan melalui negosiasi. Jika
kesepakatan bisa tercapai, maka Ditjen Pajak akan mencabut tuntutan
pembayaran pajak dan denda atas Google.
Haniv mengatakan bahwa
Google harus membayar pajak dan denda sekitar Rp5triliun kepada
pemerintah Indonesia. Kesepakatan dengan Google itu, imbuh Haniv,
diharapkan tercapai pada pekan depan.
Meski demikian, Taj
Meadows, kepala komunikasi kebijakan Google di Asia Pasifik, menolak
mengomentari pernyataan Haniv. Ia mengatakan bahwa Google telah melunasi
semua kewajiban pajaknya di Indonesia dan akan tetap bekerja sama
dengan pemerintah.
PT Best Profit Futures Jambi
No comments:
Post a Comment