PT BESTPROFIT - Pegiat media sosial, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian. Dalam gugatan ini, Jonru didampingi 10 pengacara yang menamakan diri Tim Advokasi Muslim Jonru.
Saat digelar sidang dengan jadwal penyampaian permohonan pemohon, 10 pengacara ini bergiliran membacakan 32 lembar surat permohonan. Jonru mengajukan praperadilan karena menilai penetapan tersangkanya tak sesuai prosedur di mana tak dilakukan gelar perkara sebelum penetapan dilakukan.
Jonru dilaporkan Muannas Al Aidid pada akhir Agustus lalu karena sebuah unggahan di laman Facebooknya. Ia diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui unggahannya dan dijerat dengan UU ITE. Unggahan Jonru yang dipersoalkan dalam laporan itu salah satunya menyinggung soal Syiah dan salah satu etnis. BEST PROFIT
Menurut salah satu tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro, seharusnya sebelum penetapan tersangka, penyidik melibatkan tim ahli digital forensik untuk menelaah isi unggahan Jonru. Namun hal itu tak dilakukan dalam kasus ITE yang menjerat kliennya sehingga dinilai penetapan tersangka tidak sah.
"Penetapan tersangkanya itu kurang dari 10 jam. Kami menduga bahwa penetapan tersangkanya itu tidak melalui proses karena yang disangkakan adalah UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 itu yang seharusnya dilakukan melalui proses gelar perkara," kata salah satu tim kuasa hukum Jonru, Djudju Purwantoro usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (13/11).
BESTPROFIT "Gelar perkara yang juga kami menduga tidak dilakukan sesuai ketentuan karena seharusnya melalui prosedur atau mekanisme pemeriksaan ahli digital forensik. Kami yakin itu tak dilakukan," lanjutnya.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Irfan Iskandar menyampaikan penyitaan laptop milik Jonru dilakukan setelah penetapan tersangka. Hal ini menurutnya terbalik menurut hukum.
"Karena barang bukti dalam perbuatan ITE itu adanya di komputer. Bagaimana bisa tersangkanya dulu baru disita. Seharusnya disita dulu, dianalisa dulu, dilakukan digital forensik dulu. Jika ditemukan bukti baru ditetapkan tersangka," jelasnya. PT BEST PROFIT
Jonru juga dijerat dengan sangkaan diskriminasi ras dan etnis. Menurut Irfan diskriminasi ras dan etnis adalah perbuatan fisik yang tak ada kaitannya dengan UU ITE. Sedangkan Jonru hanya mengunggah tulisan di akun Facebooknya. "Jadi enggak ada sangkut pautnya dengan UU diskriminasi tapi itu dijadikan salah satu dasar surat penangkapan dan penahanan," terangnya.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment