Wednesday, March 14, 2018

Pembuatan SIM A Umum subsidi dan KIR gratis Kemenhub diserbu pengemudi taksi online


PT BESTPROFITDirektur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengakui bahwa peminat pembuatan SIM A Umum bersubsidi yang diperuntukkan bagi pengemudi taksi online dan konvensional sangat banyak.

"Kalau SIM A Umum di Jakarta sudah dekat 1.000, Sabtu ini saya bikin lagi. Perkiraan bisa hampir 500 di Daan Mogot, " kata Dirjen Budi saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (14/3).
Sementara itu untuk kota lainnya seperti Bandung, pembuatan SIM A Umum bersubsidi sudah mendekati 200. "Yogyakarta cukup banyak, 160-an kuota." BEST PROFIT
Selain itu, Dirjen Budi menyatakan bahwa uji kendaraan berkala (KIR) gratis juga tak kalah diminati oleh para pengemudi. "Uji KIR sudah cukup banyak mungkin karena murah. Di Jakarta sudah 18.000 di Surabaya 2.000-an kemudian di Tangerang 200," katanya.
Kedua program tersebut akan berakhir pada bulan depan sejalan dengan akan mulai diterapkannya tindakan tegas berupa tilang pada pengemudi taksi online yang tidak memenuhi syarat sesuai PM No 108 Tahun 2017.
"Kalau pak menteri (Budi Karya Sumadi) sampaikan kepada saya optimalkan bulan Maret hingga April, setelah itu penilangan." BESTPROFIT
Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan baru bagi taksi online yang diatur dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang diterbitkan pada 1 November 2017. Kebijakan tersebut resmi diterapkan per 1 Februari 2018 setelah melalui masa penyesuaian atau sosialisasi.
Dalam PM 108 tersebut, terdapat aturan yang mengharuskan setiap pengemudi taksi online menempeli badan mobilnya dengan sticker sebagai identitas bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan angkutan umum, bukan kendaraan pribadi.
Selain itu, kendaraan yang digunakan harus melakukan uji KIR dan pengemudi diwajibkan mengantongi SIM A Umum.
Sumber: merdeka.com

No comments:

Post a Comment