PT BESTPROFIT - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengimbau pemilik usaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat. Hal ini sesuai dengan keputusan pemerintah.
Menurut dia, sebaiknya THR dibayarkan 14 hari sebelum hari raya lebaran. Hal ini dilakukan agar karyawan dapat memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan penyambutan Hari Raya Idul Fitri.
"Kalau kita mengimbau, itu kan hak para pekerja yang harus dibayar kan. Kan ada libur mulai tanggal 9 Juni itu kan h-7. Itu orang sudah pada balik," ungkapnya ketika ditemui, di Kompleks GBK, Jakarta, Rabu (30/5). BEST PROFIT
Dia pun mengatakan, untuk para pengusaha yang tergabung dalam organisasi Kadin Indonesia, juga telah diimbau untuk membayar THR 14 hari sebelum lebaran.
"Jadi kita tahu mereka (karyawan) pulang ke tempat asal masing-masing, perlu beli tiket segala macam. Kalau menurut saya seharusnya h-10 atau h-14. Secara internal, Kadin kita sudah himbau kalau bisa H-14 hari sudah dibayarkan," tegasnya. BESTPROFIT
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur menyatakan, tunjangan hari raya (THR) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment