Friday, October 19, 2018

Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden

Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden

BEST PROFIT - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) siang. Ahmad Dhani tampak santai saat datang.
Saat ini Ahmad Dhani menjadi tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Kepolisian Jawa Timur. Ke Bareskrim, Ahmad Dhani yang mengenakan kaos putih bertuliskan #2019GantiPresiden, untuk melaporkan dugaan kasus persekusi.
Ahmad Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB Turun dari mobi berwarna hitam, Ahmad Dhani datang didampingi Kuasa Hukumnya. Selain mengenakan pakaian serba kaos putih bertuliskan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani juga mengenakan belangkon khas Jawa. BESTPROFIT
Pentolan grup musik Dewa itu menyampaikan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.
Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu. PT BESTPROFIT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahamd Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam kasus ini, Ahamad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sumber: suara.com

No comments:

Post a Comment