Wednesday, May 29, 2019

Siap Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Didampingi 20 Pengacara

Siap Penuhi Panggilan Polisi, Kivlan Didampingi 20 Pengacara

BESTPROFIT - Tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar, Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen dijadwalkan akan diperiksa hari ini, Rabu (29/5/2019) pukul 10.00 WIB. Menurut koordinator kuasa hukum Kivlan, Djuju Purwantoro, kliennya itu akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri itu.
Kasus Kivlan bermula saat melakukan aksi bersama Eggi Sudjana menuntut Joko Widodo didiskualifikasi dalam Pilpres di depan kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Djuju, dalam menghadapi pemeriksaan, Kivlan akan didampingi 20 pengacara.
"Ada sekitar 20an (pengacara) mungkin nanti yang datang," ujar Djuju saat dihubungi Suara.com.
Menurut Djuju, total keseluruhan pengacara yang terdaftar mendampingi Kivlan mencapai 30 orang. Djuju mengaku dirinya bertindak sebagai koordinator dan akan ikut mendampingi Kivlan saat pemeriksaan nanti.
"Iya (dampingi) saya koordinator soalnya. Mungkin yang tercatat ada 30-an (pengacara) ya," tutur Kivlan. PT BESTPROFIT
Djuju meyakini nantinya penyidik Kepolisian akan menanyakan seputar dugaan makar saat aksi depan kantor Bawaslu. Namun ia membantah kliennya telah melakukan makar.
"Siapa yg melakukan makar? Iya kira2 seperti itu (ditanya dugaan makar), itu kan tuduhan saja. Salah satu tuduhannya seperti itu," jelas Djuju.

Kivlan Zen [suara.com/Maidian Reviani]

Djuju mengaku tidak ada persiapan khusus jelang pemeriksaan. Ia mengatakan nantinya Kivlan hanya menjawab apa yang ditanyakan sesuai dengan fakta yang ada.
"Kita jawab semua sesuai yg ditanyakan, berdasarkan fakta-fakta, peristiwa, dan dasar-dasar hukum yg ada," pungkas Djuju. BEST PROFIT
Sebelumnya, Polisi telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen pada Rabu (29/5/2019) besok. Kivlan akan dimintai keterangannya sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tersebut sedianya pada tanggal 21 Mei 2019 lalu. Hanya saja, pihak Kivlan meminta penundaan pemeriksaan.
"Sedianya dipanggil penyidik bareskrim tanggal 21 Mei, tetapi karena yang bersangkutan ada kegiatan, maka tim pengacaranya memberitahu kepada penyidik minta ditunda untuk pemeriksaannya tangga 29 Mei besok pukul 10.00 WIB," ujar Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Sumber: suara.com

No comments:

Post a Comment