PT BESTPROFIT - KPU memberikan 272 box kontainer alat bukti ke Mahkamah Konstitusi atau MK untuk melawan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno. Prabowo - Sandiaga menggugat hasil Pilpres 2019 ke MK.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya memberikan barang bukti sebanyak 272 box kontainer alat bukti tersebut berasal dari 34 provinsi.
Hasyim menuturkan tiap provinsi akan menyerahkan barang bukti sebanyak 8 boks kontainer. Adapun dimensi boks kontainer tersebut berukuran panjang 60cm x lebar 40cm x tinggi 40cm = 96.000cm3.
"Masing-masing 34 KPU Provinsi akan menyerahkan 8 kontainer. Jadi akan diserahkan dokumen alat bukti sebanyak 272 kontainer," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (12/6/2019). BEST PROFIT
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan banyaknya jumlah barang bukti yang diserahkan KPU kepada MK sebagai bukti keseriusan pihkanya dalam menghadapi PHPU Pilpres 2019.
"Ini menunjukkan keseriusan KPU dalam mempersiapkan dan menghadapi gugatan PHPU Pilpres 2019 di MK," tukasnya.
Sebelumnya, dari pantauan suara.com sekitar pukul 10.45 WIB sejumlah alat bukti terkait hasil Pilpres 2019 telah tiba di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sejumlah alat bukti tersebut dikirimkan KPU menggunakan mobil boks Kantor Pos. Terlihat total ada 27 box kontainer yang berisi alat bukti dari 5 provinsi yakni Sulawesi Barat 6 box, Kalimantan Utara 3 box, Gorontalo 4 box, Kalimantan Timur 6 box, dan Kepulauan Riau 8 box. BESTPROFIT
Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB KPU kembali mengirimkan barang bukti sebanyak 24 boks kontainer dari 3 provinsi, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) 6 boks, Bali 6 boks, dan DKI Jakarta 12 box. Sehingga total barang bukti yang telah diserahkan yakni sebanyak 51 boks kontainer.
Sumber: suara.com
No comments:
Post a Comment