Monday, July 22, 2019

Diminta Berhenti Nyabu saat Suami Ultah, Nunung: Tapi Saya Ngeyel

Diminta Berhenti Nyabu saat Suami Ultah, Nunung: Tapi Saya Ngeyel

BESTPROFIT - Penyesalan datang dari diri komedian Tri Retno Prayudati atau yang akrab disapa Nunung. Sebab, ia mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkotika jenis sabu.
Dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (22/7/2019), Nunung bercerita jika suaminya July Jan Sambirian meminta padanya untuk berhenti mengkonsumsi sabu.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Iyan Sambiran menangis usai rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Permintaan itu diutarakan July saat ia merayakan ulang tahunnya pada tanggal 1 Juli 2019. Namun, Nunung tak mengindahkan dan tetap mengkonsumsi sabu. PT BESTPROFIT
"Saya bilang sama suami saya, 'Yah kamu minta kado apa?' Suami saya cuma bilang, 'saya minta kado kamu berhenti (pakai narkoba)'. Tapi saya ngeyel," ujar Nunung di lokasi.
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya Iyan Sambiran dihadirkan saat rilis kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/7). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Untuk itu, Nunung turut meminta maaf pada July dalam kesempatan tersebut. Ia berjanji tak akan mengulangi perbuatannya yang berujung pada penahanan.
"Dengan kejadian ini saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya janji enggak ngulangi lagi, saya janji mohon maaf," sambungnya.
Diketahui, Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran diringkus polisi di kediamannya di Tebet Timur III, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019) siang. BEST PROFIT
Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek.
Terkait kasus narkoba yang menjerat Nunung, polisi juga meringkus salah satu pelaku bernama Hadi Moheriyanto alias Hery.
Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentant Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari ke depan.
Sumber: suara.com

No comments:

Post a Comment