Foto: Ilustrasi Bursa Efek Indonesia (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Bursa Efek Indonesia (BEI) merilis daftar 17 saham yang masuk kategori efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus yang berlaku efektif mulai Senin ini (19/7/2021).
Daftar ini dirilis menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas perusahaan tercatat (emiten). PT BESTPROFIT
Pengumuman ini disampaikan Irvan Susandy, Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI dan Saptono Adi Junarso, Kepala Divisi Layanan dan Pengembangan Perusahaan Tercatat BEI.
BEI menyatakan ada 11 kriteria dalam menilai saham-saham tersebut masuk pemantauan khusus.
Foto: Kriteria Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus/BEI Kriteria Efek Bersifat Ekuitas dalam Pemantauan Khusus/BEI |
Pertama, harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp 51/saham.
Kedua, laporan Keuangan auditan terakhir mendapatkan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer). BEST PROFIT
Ketiga, tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan auditan dan/atau laporan keuangan interim terakhir dibandingkan dengan laporan keuangan yang disampaikan sebelumnya.
Keempat, poin A. pemantauan ini berlaku bagi emiten pertambangan mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Poin B, bagi emiten yang merupakan induk perusahaan yang memiliki perusahaan terkendali yang bergerak di bidang mineral dan batu bara yang telah melaksanakan tahapan operasi produksi namun belum sampai tahapan penjualan atau yang belum memulai tahapan operasi produksi pada akhir tahun buku ke-4 sejak tercatat di Bursa, belum memperoleh pendapatan dari kegiatan usaha utama (core business).
Kelima, memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. PT BESTPROFIT FUTURES
BPFKeenam, poin A, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Utama atau di Papan Pengembangan.
Poin B, tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-V tentang Ketentuan Khusus Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham di Papan Akselerasi yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, untuk Perusahaan Tercatat yang sahamnya tercatat di Papan Akselerasi.
Ketujuh, memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5 juta dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
Kedelapan, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Kesembilan, memiliki anak perusahaan yang kontribusi pendapatannya material bagi perusahaan tercatat dan anak perusahaan tersebut dalam kondisi dimohonkan PKPU atau dimohonkan pailit.
Dalam daftar tersebut setidaknya ada 8 di antaranya dalam kondisi dimohonkan PKPU.
Foto: Daftar 17 Saham dalam Pemantauan Khusus/BEI Daftar 17 Saham dalam Pemantauan Khusus/BEI |
Kesepuluh, dikenakan penghentian sementara perdagangan efek (suspensi) selama lebih dari 1 hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Kesebelas, kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sumber : Jakarta, CNBC Indonesia
No comments:
Post a Comment