Foto: Ilustrasi Presiden Joko Widodo (Edward Ricardo/CNBC Indonesia)
Pembubaran itu tertuang dalam PP Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dan PP Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas. Kedua beleid itu diteken Jokowi pada tanggal 3 April 2023.
BEST PROFIT
Sebelumnya, ada dua BUMN yang dibubarkan Jokowi, yaitu Istaka Karya dan Industri Sandang Nusantara. Pembubaran Istaka Karya tertuang dalam PP Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Istaka Karya dan PP Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara. BESTPROFIT
PT Kertas Kraft Aceh
"Terhitung sejak berlakunya PP itu, PT Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan," demikian bunyi Pasal 1 PP Nomor 17 Tahun 2023. PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Pada pasal 2 disebutkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang PT, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Kemudian mengacu kepada pasal 3, penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke kas negara," demikian bunyi pasal 4.
PT Industri Gelas
"Terhitung sejak berlakunya peraturan pemerintah ini, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1978 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Iglas menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
dibubarkan," demikian bunyi pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 2023.
Pada pasal 2 disebutkan pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN, peraturan perundang-undangan di bidang PT, peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan dan penundaan Kewajiban pembayaran utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Kemudian mengacu kepada pasal 3, penyelesaian pembubaran PT Industri Gelas termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan PP tersebut.
"Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara," demikian bunyi pasal 4.
No comments:
Post a Comment