
Jakarta, Beritasatu.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) mengubah kriteria evaluasi indeks harga saham gabungan (IHSG) dengan mengeluarkan saham yang masuk kategori high shareholding concentration (HSC) dan saham di papan akselerasi dari kriteria seleksi indeks. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2 November 2026.
Penyesuaian tersebut diumumkan melalui Pengumuman BEI Nomor Peng-00201/BEI.POP/10-2026 tertanggal 21 Oktober 2026. Perubahan ini bertujuan meningkatkan kemampuan IHSG dalam mencerminkan dinamika pasar saham Indonesia.
“Dengan mempertimbangkan kebutuhan indeks yang lebih mewakili dinamika pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian atas kriteria evaluasi IHSG,” tulis BEI dalam keterangan resmi, Kamis (22/10/2026).
Meski mengubah kriteria seleksi, BEI tetap menggunakan metode penghitungan IHSG berbasis capped free float adjusted market capitalization weighted. Metode ini memperhitungkan kapitalisasi pasar saham yang disesuaikan dengan porsi saham beredar di publik (free float), dengan batas bobot kapitalisasi sebesar 9%.
BEI juga mengubah jadwal evaluasi indeks menjadi empat kali dalam setahun, yakni pada Januari, April, Juli, dan Oktober. Hasil evaluasi tersebut akan diterapkan pada hari bursa pertama Februari, Mei, Agustus, dan November.
Selain evaluasi berkala, BEI akan melakukan evaluasi insidental terhadap saham yang masuk atau keluar dari kategori HSC di luar jadwal reguler.
Dengan mekanisme ini, perubahan status saham dalam kategori HSC dapat segera ditindaklanjuti melalui penyesuaian pada IHSG, tanpa harus menunggu jadwal evaluasi berkala berikutnya.
No comments:
Post a Comment