BESTPROFIT - Deputi III Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Raden Isnanta, mengakui jika bonus rumah yang dijanjikan pemerintah untuk atlet peraih medali emas Asian Games 2018 belum satupun yang terealisasi.
"Sampai saat ini, belum ada peraih medali emas (Asian Games 2018) yang dapat (rumah). Masih komunikasi," ujar Raden Isnanta saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/1/2019).
Raden Isnanta menyebut, faktor utama belum terealiasinya bonus rumah yang nantinya akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (KemenPUPR) adalah sulitnya pengadaan tanah untuk atlet. PT BESTPROFIT
"Mekanisme bonus rumah untuk peraih medali emas Asian Games (2018) itu yang membangun adalah KemenPUPR. Akan tetapi, tanah harus disediakan oleh pemerintah, entah Pemda (Pemerintah Daerah) dan Pemrov (Pemerintah Provinsi), tak boleh rumah atau tanah pribadi," kata Raden Isnanta.
Saat ini, Kemenpora disebutnya terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Pemprov dan Pemda agar bisa mengibahkan sebidang tanah, minimal 90 m untuk para atlet peraih medali emas.
"Belum ada satu Minggu kemarin kami rapat dengan KemenPUPR, perihal syarat-syarat pembagian bonus rumah ini," kata Raden Isnanta.
"Kini kami sedang mengkomunikasikan pada daerah, juga sedang mendata atlet-atlet yang meraih emas itu berada di daerah mana, karena banyak atlet yang KTP (kartu tanda penduduk) dan tempat tinggal berbeda," imbuhnya.
Lebih jauh, Raden Isnanta enggan berspekulasi kapan pembagian bonus tanah untuk atlet peraih medali emas Asian Games 2018 bisa terealisasi. Dirinya berharap secepatnya.
"Saya tak bisa targetkan. Akan tetapi prinsipnya KemenPUPR, lebih cepat lebih baik," ujarnya lagi. BEST PROFIT
Sebagaimana diketahui, dua atlet peraih medali emasi, Eko Yuli Irawan (angkat besi) dan Hanifan Yudani Kusumah (pencak silat), mengakui jika mereka baru menerima dua dari tiga bonus yang dijanjikan pemerintah yakni uang tunai dan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait bonus rumah, mereka menyebutkan masih terus menunggu janji pemerintah.
BEST PROFIT - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta turut menentang kebijakan Presiden Jokowi, yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap I Nyoman Susrama , terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama mendapat keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang diberi remisi.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun silam. Pembunuhan itu terkait tiga berita yang ditulis Prabangsa soal dugaan korupsi dan penyelewengan dana pemerintah. BESTPROFIT
Semua dugaan korupsi itu melibatkan Susrama yang ditulis oleh Prabangsa untuk surat kabar harian Radar Bali, dua bulan sebelum kematiannya.
Komunitas jurnalis, aktivis hukum maupun pegiat HAM memprotes remisi tersebut. Menurut mereka, pemberian remisi dari Jokowi kepada Susrama justru tidak memenuhi prinsip rasa keadilan bagi keluarga korban serta insan pers di Indonesia.
Hal tersebut menjadi fokus dalam diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAMdi Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). PT BESTPROFIT
Dalam diskusi tersebut, hadir anggota Komnas HAM Amiruddin al Rahab, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati , dan Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.
Pertimbangan Remisi Tak Jelas
“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas, yang disebut berkelakuan baik dalam lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasan kepada publik,” kata Amiruddin al Rahab dalam diskusi.
Ia menjelaskan, prosedur pemberian remisi yang bertingkat-tingkat seharusnya membuat pemerintah bisa menimbang secara komprehensif serta ketat siapa napi penerima resmisi.
Kalau pembunuh jurnalis seperti Susrama diberi remisi, kata Amiruddin, mengartikulasikan pemerintah tidak betul-betul menimbang aspek kekebasan pers serta hak publik dalam mengakses informasi.
“Jurnalis itu kan bisa dibilang sebagai mata dan telinga publik. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis yang sedang meliput suatu dugaan tindak pidana korupsi, sama seperti memberi pesan negatif kepada publik. Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas demokrasi menjadi menurun. Jadi ada ketidakcermatan dalam membuat keputusan,” terangnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan detail pertimbangan pemberian remisi terhadap Susrama.
Keganjilan Remisi Susrama
Ketua Umum YLBHI Asfinawati menilai, pemberian remisi terhadap Susrama terkesan ganjil. Apalagi, Susrama selama proses persidangan kasusnya, tak pernah mengakui perbuatannya membunuh Prabangsa.
“Karena tak pernah mau mengakui perbuatannya, yang berbanding terbaik dengan bukti-bukti persidangan, pemotongan masa hukuman tidak sepantasnya diberikan kepada Susrama,” tegas Asfinawati.
Asfinawati merasa heran bagaimana Kemenkum HAM memilih napi-napi yang bakal diberikan resmisi. Sebab dalam kasus Susrama, pembunuh jurnalis itu bisa dipastikan tak lulus menjalani sistem pemasyarakatan di lapas karena tak mau mengakui perbuatannya.
Remisi, kata dia, masuk dalam kategori politik penegakan hukum. Dengan demikian, remisi diberikan melalui penilaian kekhususan karakter pidana yang otomatis berbeda antara satu napi dan lainnya.
”Tindak pidana yang dilakukan Susrama tidak bisa digolongkan dalam pidana biasa, karena ia melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kejahatan lainnya, yakni dugaan korupsi.”
Sementara logika yang dibangun Kemenkumham justru terbalik. Mereka menilai kejahatan Susrama sama seperti kasus pembunuhan lainnya seperti yang diterangkan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
“Pertanyaannya, politik penegakan hukum seperti apa yang mau dilakukan pemerintah? Apakah untuk orang seperti Susrama atau untuk orang-orang kecil, yang sesungguhnya dia melakukan kejahatan karena terpaksa?”
Bukan Pembunuhan Biasa
Dalam diskusi itu, Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan, remisi untuk Susrama jelas mengenyampingkan rasa keadilan.
“Pemerintah punya sikap yang tegas dalam kasus korupsi. Harusnya, sikap yang sama diterapkan dalam kasus pembunuhan jurnalis. Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut dan dituntaskan.
Masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogya (1996); dan, pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).
Selanjutnya kasus kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV(2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup.
Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum penjara 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010.
Untuk diketahui, Susrama membunuh Prabangsa secara terencana. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
Kemudian, Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
BESTPROFIT - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan akan ziarah ke makam ibu angkatnya, Misribu Andi Baso setelah bebas dari penjara, Kamis (24/1/2019). Misribu Andi Baso dimakamkan di Taman Pemakaman Karet Bivak, Jakarta Selatan.
Salah satu petugas pemakanan, Dedy pun membenarkan jika ada makam Ibu angkat ahok di TPU ini. Bahkan dia mengatakan jika Ahok termasuk sering ziarah. PT BESTPROFIT
"Dia dulu sempet ziarah kesini juga. Pas tahun 2016," ujarmya, Kamis (24/1/2019)
Dari pantauan Suara.com, makam ibu angkat Ahok dengan nama Hj. Misribu Andi Baso Amir binti Acca sedang dibersihkan petugas. Rumput - rumput liar sedang ada di potong oleh petugas kebersihan. BEST PROFIT
Terpantau pukul 14.11 WIB, belum ada tanda tanda kedatangan Ahok ke TPU. Namun banyak awak media terlihat sudah ada di lokasi.
PT BESTPROFIT - Yulia Kuzmina , perempuan penari telanjang di Rusia , nekat menanggalkan pakaiannya satu per satu di depan manajer bank lantaran menolak permohonan kreditnya.
Ia berharap, dengan menunjukkan payudaranya bisa mengubah keputusan sang manajer untuk menyetujui permohonan utang.
Seperti diberitakan Daily Mail, Selasa (22/1/2019), perempuan berusia 20-an tahun tersebut memamerkan asetnya setelah permohonan utang ditolak bank di Kazan, ibu kota Republik Tatarstan, Rusia barat.
Dalam laporan media lokal, Yulia pergi ke bank tersebut dan mengisi surat permohonan pinjaman. Dalam surat permohonannya, ia menuliskan mau meminjam uang guna membeli mobil. BEST PROFIT
Pegawai bank, yang belum disebutkan namanya, menolak untuk menyetujui permohonan itu karena mengategorikan Yulia sebagai kreditur tak dapat diandalkan.
Setelah permohonannya ditolak, Kuzmina mengambil langkah ekstrem. Dalam rekaman video pengawas bank, Kuzmina terlihat duduk di bangku depan manajer bank.
Dia kemudian berdiri melepaskan jaketnya, bajunya, sembari meliuk-liukkan tubuh. Namun, manajer bank tetap menggelengkan kepala tanda tak menyetujui permohonan pinjaman.
Yulia lanats melepas bra untuk lebih meyakinkan manajer bank. Namun, manajer bank tersebut lantas mendekati Yulia untuk memberinya mantel. BESTPROFIT
“Saya dalam situasi yang sulit. Mereka yang menghakimi saya, tidak tahu apa yang terjadi dalam hidup ini.”
Yulia menuturkan, dirinya tetap tak diberikan pinjaman uang oleh bank meski telah menunjukkan kemampuannya dalam menari telanjang.
BEST PROFIT - Mantan hakim cerai Ahok atau Basuki Tjahaja Purnama dengan Veronica Tan, Sutaji kini diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sutaji menggantikan Purwono Edi Santosa yang dicopot sebagai Ketua PN Semarang.
Purwono Edi Santosa dicopot karena ada kasus suap Bupati Jepara yang melibatkan hakim Pengadilan Negeri Semarang, hakim Lasito.
Sutaji dilantik oleh Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nommy HT Siahaan, di Pengadilan Tinggi Semarang, Senin (21/1/2019). Sementara itu, Purwono Edi Santosa naik jabatan dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi, di Medan, Sumatera Utara. BESTPROFIT
Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Nommy HT Siahaan, mengatakan, tidak menampik jika kasus suap Bupati Jepara yang menjadi penekanan terhadap pergantian Ketua PN Semarang yang baru.
"Kita ketahui kemarin ada hakim PN Semarang yang tersangkut KPK, kepada (Ketua) yang baru supaya perlu ada pengawasan intensif dan ketat, ," kata Nommy.
Kendati demikian, Nommy juga menyatakan jika pergantian Ketua PN Semarang menjadi hal yang wajar dalam penyegaran birokrasi di lingkup lembaganya. PT BESTPROFIT
"Normal saja (pergantian) ini, karena beliau sudah waktunya mendapatkan promosi," ujarnya.
Nommy juga berpesan kepada Sutaji, selaku pengampu jabatan Ketua PN Semarang baru, untuk dapat melakukan pengawasan secara ketat sehingga nantinya tidak terjadi kasus yang sama.
BEST PROFIT - Vanessa Angel memiliki tarif fantastis dalam bisnis prostitusi online, Rp 80 juta. Namun dari pengakuan artis 27 tahun itu, ia hanya menerima uang bersih sebesar Rp 35 juta.
"Dari Rp 80 juta tarif VA, dia menerima Rp 35 juta, sisanya untuk mucikari. Jadi kelihatannya harga dimarkup sama mucikari," ungkap Kasubdit V Cyber Crime Polda Jatim, AKBP Harissandi kepada wartawan, Senin (7/1/2019).
Sebelumnya, Harisandi juga mengungkap sosok Rian, pengusaha yang menyewa Vanessa Angel. Menurutnya, Rian adalah seorang pengusaha keturunan Tionghoa berusia 40 tahun dan tinggal di Jakarta Utara.
Menurut Harisandi, Rian keturunan Tionghoa, baru berusia 40 tahun dan belum menikah. Bahkan dari pengakuannya, baru kali ini Rian menikmati jasa seks dari kalangan artis.
"Dia juga ngakunya nggak pernah pakai artis lainnya," jelas Harisandi. BESTPROFIT
Untuk pembayaran terhadap Vanessa, Harissandi menyatakan pembayaran sudah dilakukan dengan membayar keseluruhan yakni Rp 80 juta.
Seperti diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan di sebuah hotel bintang lima di Surabaya, Sabtu (5/1/2018).
Selain Vanessa Angel, polisi juga menangkap Avriellya Shaqila yang melakoni bisnis serupa. Kedua artis perempuan tersebut dibayar dengan tarif Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan. PT BESTPROFIT
Vanessa Angel dan Avriellya Shaqila telah dibebaskan. Sementara dua orang muncikari ES dan TN ditahan dalam kasus ini.
PT BESTPROFIT - Banyak orang sakit di Puskesmas Mauk dipaksa mengantre seharian hanya untuk berobat selama 5 menit. Puskesmas Mauk berada di Kecamatan Mauk, KabupatenTangerang .
Kejadian itu, Rabu (2/1/2018) pagi. Pasien rela antre sejak subuh sebelum Puskesmas dibuka demi mendapatkan antrean lebih awal. Bila telat sedikit saja, warga harus mengantre cukup lama hingga mendapatkan urutan ratusan.
Daya tarik Puskesmas Mauk melonjak sejak layanan kesehatan masyarakat milik pemerintah itu direnovasi. Ahmad (45) salah seorang warga mengaku tiba di Puskesmas Mauk sejak pukul 05.30 WIB. Padahal Petugas baru membuka pelayanan sekitar pukul 06.30 WIB. BEST PROFIT
“Kalau antrenya agak siangan bisa antre di atas seratus. Lama antrenya. Berobatnya paling 5 menit,” katanya, Rabu pagi.
Ahmad terbantu dengan adanya Puskesmas Mauk yang direnovasi lebih baik dan lebih nyaman. Selain itu biaya berobat juga murah. Kata dia, untuk warga yang mempunyai kartu JKN atau KIS hanya membayar sekitar Rp 3.000 untuk satu kali berobat.
“Lumayan murah kalau dibandingkan berobat di klinik,” katanya.
Dia berharap pelayanan kesehatan di Puskesmas Mauk lebih ditingkatkan, supaya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan lebih baik. BESTPROFIT
“Kalau bisa antrenya jangan lama. Soalnya kita juga kan punya kerjaan,” ucapnya.
Terkait hal ini belum ada komentar dari pihak Puskesmas Mauk. Wartawan masih mencoba mengkonfirmasi.