PT BESTPROFIT FUTURES JAMBI - Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Rheky Nellson Soplanit atau AKBP Ridwan Soplanit tengah menjalani sidang etik pada hari ini, Kamis (29/9/2022). Diketahui, sidang tersebut imbas dari kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. PT BESTPROFIT
"Sidang KKEP terduga pelanggar AKBP RS (AKBP Ridwan Soplanit) akan dilaksanakan pada hari ini Kamis, 29 September 2022. Direncanakan pukul 10.00 WIB di ruang sidang Divpropam Polri Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya. BESTPROFIT
Dikatakan Ramadhan, AKBP Ridwan Soplanit diduga tidak profesional dalam melaksanakan tugas. Kendati demikian, ia belum memerinci hal tersebut.
"Wujud perbuatan diduga ketidakprofesionalan dalam melaksanakan tugas," ucapnya.
Kemudian, AKBP Ridwan Soplanit disangkakan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B, Pasal 6 ayat (1) huruf D, Pasal 10 ayat (2) huruf A Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri. PT BESTPROFIT FUTURES
BPF
Diketahui, nama AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya sempat masuk dalam personel yang dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Mutasi tersebut tertuang dalam surat telegram rahasia dengan nomor ST/1751/VIII/KEP./2022 tertanggal 23 Agustus 2022. Jakarta, Beritasatu.com