Foto: (CNBC Indonesia/Zefanya Aprilia)
Jakarta, CNBC Indonesia - Hari ini Kamis (15/6/2023), emiten jalan tol milik Jusuf Hamka PT Citra Marga Nusaphala Tbk. (CMNP) akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku 2022 dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).
Mengutip keterbukaan informasi, RUPS dan RUPSLB akan diselenggarakan pukul 10.00 di Gedung Citra Marga, Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara.
Dalam RUPSLB, ada dua agenda yang akan dibahas para pemegang saham, antara lain persetujuan atas rencana perseroan untuk melakukan penawaran terbatas III (PUT III) sebanyak-banyaknya 2,23 miliar saham melalui right issue. Selanjutnya, persetujuan perubahan susunan pengurus perseroan.
Sementara pada RUPST, beberapa mata acara adalah pengesahan laporan keuangan tahun buku 2022, persetujuan penggunaan laba bersih tahun buku 2022, penunjukan kantor akuntan publik dan akuntan publik perseroan untuk mengaudit laporan keuangan CMNP untuk tahun buku 2023.
Dan yang keempat, "Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Terbatas I dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PUT-HMETD) Tahun 2020," ujar direksi CMNP dalam keterbukaan informasi yang dikutip Kamis (14/6/2023).
Selain itu, para pemegang saham juga akan membahas rencana pelaporan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban dan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo atas pasal fitnah dan pencemaran nama baik. Hal ini terkait dengan pernyataan kedua anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu terkait CMNP dan Jusuf Hamka yang dianggap yang "asal bunyi" dan "nyablak".
"Karena CMNP yang mau menuntut bukan saya. Saya denger CMNP sebagai perusahaan mau menuntut. Dan kalau nanti sudah membuat laporan polisi ya susah ditarik. Lebih baik dari sekarang kalau yang bersangkutan mau saya akan memediasi mereka untuk mereka buat aja permintaan maaf dengan baik terbuka. Udah, nanti saya akan mediasi dengan baik," ujar Jusuf kepada CNBC Indonesia, Rabu (14/6/2023).
Ia telah mengimbau kedua pihak dari Kemenkeu itu untuk meminta maaf secara terbuka terkait pernyataannya mereka sebelum RUPS diselenggarakan dan memutuskan rencana ini. Bahkan, Jusuf menyatakan siap jadi mediator antara Prastowo dan Rionald dengan para pemegang saham CMNP.
"Saya menyarankan Pak Yustinus, Pak Rio, kalau memang Anda khilaf ya buat aja permintaan maaf daripada nanti sudah diambil langkah hukum ya udah engga bisa mundur lagi kita semuanya. Dan saya akan memediasi dengan baik dengan temen-temen di CMNP, dengan stakeholder yang lain," pungkas Jusuf.
Adapun masalah ini bermula ketika Jusuf menagih utang pemerintah yang sudah berkekuatan hukum, sebesar Rp179 miliar kepada CMNP. Uang tersebut diklaim merupakan kesepakatan perusahaan jalan tol itu dengan pemerintah atas deposito dan giro yang ditempakan perusahaan di bank yang telah dilikuidasi pada krisis moneter 1998.
Namun kemudian, Kemenkeu yang semula ditagih utang kini malah menagih balik utang anak usaha emiten milik Babah Alun itu. Prastowo mengklaim utang sebesar Rp775 miliar kepada pemerintah itu terkait dengan BLBI.
Sementara itu, Rionald Silaban mengatakan CMNP memiliki utang ratusan miliar kepada pemerintah lewat tiga perusahaan dalam naungan Grup Citra. Rionald pun telah meluruskan pernyataannya dengan memastikan Jusuf tidak memiliki utang terkait kasus BLBI. Obligor BLBI yang kemudian ditagih adalah Siti Hardianti Rukmana.
Selain itu, Jusuf dan Kemenkeu semakin tegang karena pernyataan Prastowo yang mempertanyakan status Babah Alun di CMNP. Prastowo mengatakan tidak menemukan nama Jusuf Hamka dalam akta perusahaan terbaru, per tanggal 12 Juni 2023.
Faktanya, nama Mohamad Jusuf Hamka alias Jusuf Hamka tercatat sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari CMNP. Putra Jusuf Hamka, Feisal Hamka, menduduki kursi Komisaris Utama CMNP, sedangkan sang putri Jusuf, Fitria Yusuf, menjadi Direktur Utama CMNP.