Foto: cover topik/ Jusuf Hamka/ Aristya Rahadian
Jakarta, CNBC Indonesia - Polemik tagihan utang oleh pengusaha jalan tol Jusuf Hamka kepada pemerintah semakin semrawut, dengan satu persatu fakta perlahan mulai bermunculan.
Terbaru pemerintah yang awalnya ditagih Rp 179 miliar - atau dapat menggelembung jadi Rp 800 miliar jika ditambah beban utang - oleh Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), malah menagih balik utang ke emiten Jusuf Hamka tersebut.
Pasalnya pemerintah menyebut bahwa tiga entitas anak usaha Grup Citra (CMNP) memiliki utang hingga Rp 775 miliar dan ikut terseret dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
BLBI sendiri juga menjadi alasan utama keengganan pemerintah membayarkan tagihan yang dikenakan, karena menurut kementerian yang dipimpin oleh Sri Mulyani tersebut CMNP dan Bank Yama adalah entitas terafiliasi yang dikendalikan oleh pihak yang sama yaitu putri Presiden Soeharto, Siti Hardianti Rukmana atau yang lebih dikenal sebagai Tutut.
Sebagai informasi, Bank Yama merupakan bank milik tutut yang gagal dan dilikuidasi pemerintah pada era krisis moneter, yang juga merupakan tempat CMNP meletakkan deposito dan giro yang ingin dipulihkan lewat tagihan ke pemerintah.
Atas tuduhan tersebut, Jusuf Hamka juga membantah adanya keterkaitan Grup CMNP dalam skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dirinya menyebut bahwa jika perusahaan miliknya terseret skandal tersebut, harusnya nama CMNP masuk dalam catatan obligor BLBI.
Lebih lanjut Jusuf Hamka menyebut bahwa tudingan adanya afiliasi antara Bank Yama yang gagal dan di-bailout pemerintah dengan CMNP miliknya seperti yang disebut Kementerian Keuangan sama sekali tidak benar.
Menurut pengakuan Jusuf, sejak tahun 1997 CMNP sudah tidak lagi dimiliki oleh Tutut dan telah dimiliki oleh publik dan konsorsium milik Jusuf Hamka. Sebagai informasi, CMNP yang didirikan oleh Tutut telah melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka sejak tahun 1995.
Jusuf juga menyebut terkait CMNP yang menurutnya tidak terafiliasi dengan Bank Yama telah berkekuatan hukum yang diputuskan oleh pengadilan.
Kapan Tutut Keluar dan Jusuf Masuk?
Menurut pengakuan Jusuf yang dihubungi CNBC Indonesia, dirinya menyebut bahwa Tutut sudah keluar dari CMNP sejak 1997. Sementara dirinya, keluarga dan kongsi bisnis lain baru masuk ke CMNP dan menjadi pengendali sejak 2012.
Dirinya juga menyebut tidak melakukan akuisisi secara spesifik dari pengendali sebelumnya dan membeli saham tersebut di pasar reguler.
"Beli di market," ungkap Jusuf.
Sementara itu, sampai saat ini masih belum diketahui kapan secara pasti Tutut melepas kepemilikan saham di CMNP dan kepada siapa. Hal ini karena akses informasi yang terbatas. CMNP sendiri diketahui mulai melantai di bursa, namun laporan keuangan triwulan yang dapat diakses dari situs resmi perusahaan hanya sampai tahun 2007 saja.
Melansir pemberitaan media massa, Tutut diketahui secara resmi keluar dari CMNP sejak tahun 2003. Hal ini terjadi setelah pengunduran dirinya sebagai komisaris resmi diterima oleh pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 31 Juli 2003.
Tutut tidak bisa hadir pada acara tersebut dan menyerahkan surat pengunduran dirinya kepada pemegang saham.
Hingga tahun 2003 tutut mengisi jabatan Komisaris CMNP yang merupakan perwakilan dari salah satu pemegang saham, PT Citra Lamtorogung Persada.
Berdasarkan daftar pemegang saham CMNP yang dikeluarkan Bursa Efek Jakarta (BEJ) 15 Juli 2003, komposisi pemegang saham CMNP berubah dengan masuknya Hefferman International yang membeli 7,20% saham CMNP dari PT Citra Lamtorogung Persada.
Selanjutnya susunan pemegang saham CMNP kala itu adalah Jasa Marga sebesar 17,79%, Peregrine Fixed Income 14,18%, Indocement Tunggal Prakarsa 8,80%, Hefferman 7,20%, Krakatau Steel 6,60%, Koperasi 0,39% dan publik 45,63%.
Hal ini sesuai dengan pengakuan Jusuf Hamka yang dalam sambungan pesan singkat dengan CNBC Indonesia menyebut bahwa sebelum dirinya masuk sejumlah perusahaan BUMN menjadi pemegang saham CMNP, dengan jasa Marga sebagai pengendali.
No comments:
Post a Comment