Foto: Nasabah Korban Gagal Bayar PT. Asuransi Jiwa Kresna (Cnbc Indonesia/ Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan jika pemilik Kresna Life harus setor modal hingga di atas Rp 1 triliun untuk memenuhi kewajibannya terhadap pemegang polis. Setoran modal baru dikatakan wajib, meskipun mekanisme konversi polis menjadi obligasi subordinasi (Subordinated Load/SOL) dilakukan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan nilai total polis nasabah Kresna Life mencapai Rp 5,2 triliun.
"Kalau SOL disetujui, pemegang saham tinggal menutup kekurangannya. Kalaupun semua setuju SOL, pemegang saham tetap harus setor modal dan itu lebih dari Rp 1 triliun," ujar Ogi, di Gedung OJK, Jakarta, Jumat (16/6).
Otoritas menetapkan deadline pada 2 Juni bagi Kresna Life untuk melaksanakan RPK tersebut. Namun, Kresna Life hanya mengirimkan 32 kotak berisi salinan dokumen ke OJK pada 5 Juni lalu, yang saat ini tengah di verifikasi oleh OJK.
Dokumen tersebut terdiri atas sepuluh kotak salinan persetujuan program konversi SOL dan 22 kotak salinan perjanjian konversi SOL. Ogi mengatakan OJK tetap memroses dokumen tersebut walaupun dokumen tersebut disampaikan dengan surat pengantar dari pihak yang bukan merupakan manajemen atau pemegang saham Kresna Life, sebagaimana tercatat dalam database OJK. OJK juga menilai dokumen-dokumen yang diajukan oleh Kresna Life tidak memenuhi syarat.
"Harusnya dokumen perjanjian untuk konversi polis menjadi subordinated loan itu dinotariatkan," kata Ogi.
Sebelumnya, OJK telah meminta Kresna Life untuk memberikan penjelasan kepada pemegang polis mengenai konsekuensi dari program konversi polis menjadi subordinated loan. OJK kemudian melakukan random sampling dengan menemui nasabah Kresna Life di Semarang, Surabaya, dan Bandung.
No comments:
Post a Comment