Friday, July 10, 2026

Inovasi Lean Construction PTPP Jadi Rujukan Forum Global di Singapura

 Presentasi PTPP pada The 34th Annual Conference of the International Group for Lean Construction (IGLC34) yang digelar di National University of Singapore (NUS), Singapura.

Presentasi PTPP pada The 34th Annual Conference of the International Group for Lean Construction (IGLC34) yang digelar di National University of Singapore (NUS), Singapura. (PTPP)

Jakarta, Beritasatu.com - PT PP (Persero) Tbk (PTPP) kembali menunjukkan komitmen dalam mendorong transformasi industri konstruksi melalui implementasi Lean Construction. Inovasi yang diterapkan pada proyek twin tower Universitas Diponegoro (Undip) bahkan menjadi salah satu referensi dalam The 34th Annual Conference of the International Group for Lean Construction (IGLC34) yang digelar di National University of Singapore (NUS), Singapura.

Pada forum internasional yang mempertemukan akademisi, praktisi, dan pelaku industri konstruksi dari berbagai negara tersebut, PTPP mempresentasikan studi mengenai implementasi takt planning and control pada pembangunan twin tower Undip.

Takt planning and control merupakan pendekatan dalam Lean Construction yang bertujuan menstabilkan alur kerja (workflow) sekaligus meningkatkan kinerja proyek melalui sistem produksi berbasis ritme.

Pada studi tersebut, PTPP mengulas bagaimana peningkatan kinerja proyek berlangsung secara bertahap, mulai dari proses perencanaan (takt planning) hingga pengendalian produksi (takt control). Melalui pendekatan action research, perusahaan mampu mengidentifikasi kontribusi masing-masing tahapan terhadap peningkatan produktivitas proyek.

ADVERTISEMENT

Hasil implementasi menunjukkan bahwa metode takt planning mampu memperpendek durasi rencana proyek sekaligus menciptakan alur kerja yang lebih stabil sejak awal pelaksanaan.

Sementara itu, mekanisme takt control memberikan ruang pembelajaran melalui identifikasi penyimpangan antara rencana dan realisasi pekerjaan, sehingga tindakan korektif dapat dilakukan secara cepat dan tepat pada setiap zona pekerjaan.

Penelitian tersebut juga menunjukkan penurunan kinerja pada tahap awal merupakan bagian dari proses pembelajaran dalam penerapan sistem produksi berbasis takt. Pengalaman yang diperoleh pada pembangunan tower pertama kemudian diterapkan pada tower kedua sehingga menghasilkan alur kerja yang lebih efektif dan peningkatan kinerja proyek secara keseluruhan.

Corporate Secretary PTPP Joko Raharjo mengatakan, keikutsertaan perseroan dalam IGLC34 menjadi bukti inovasi yang dikembangkan perusahaan mampu memberikan kontribusi bagi kemajuan industri konstruksi, baik di tingkat nasional maupun internasional.

"Partisipasi PTPP pada IGLC34 merupakan wujud komitmen perusahaan dalam menghadirkan inovasi yang memberikan nilai tambah bagi industri konstruksi. Implementasi Lean Construction melalui metode takt planning and control pada proyek twin tower Universitas Diponegoro menunjukkan pengalaman dan praktik terbaik yang dikembangkan PTPP mampu meningkatkan produktivitas proyek sekaligus menjadi referensi yang relevan dalam forum internasional," ujar Joko Raharjo dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).

Melalui partisipasi di IGLC34, PTPP tidak hanya berbagi pengalaman penerapan Lean Construction di Indonesia, tetapi juga memperluas kolaborasi dengan akademisi dan praktisi global untuk mengembangkan praktik konstruksi yang lebih efisien, produktif, dan berkelanjutan.

Ke depan, PTPP menegaskan akan terus memperkuat implementasi Lean Construction sebagai bagian dari transformasi perusahaan guna menghadirkan proyek-proyek berkualitas yang memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan.

Thursday, July 9, 2026

OJK Pastikan Penanganan Investree hingga DSI Tetap Berjalan Progresif

 Konferensi pers OJK.

Konferensi pers OJK. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan, termasuk kasus Investree, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), hingga PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia. OJK memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan meski tidak seluruh perkembangan perkara dapat disampaikan kepada publik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena OJK terus bergerak menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian publik.

BeritaSatu
[FULL] COO Danantara Dony Oskaria Gandeng KPK Tingkatkan Pencegahan Korupsi di Danantara #beritasatu
00:00
00:05 / 08:40

"Jadi untuk kasus-kasus lain, kami sampaikan di sini, mungkin banyak pertanyaan masyarakat, OJK tidak tinggal diam," ujar Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Kamis (9/7/2026).

Friderica menjelaskan OJK memang tidak selalu dapat menyampaikan perkembangan setiap perkara kepada masyarakat maupun konsumen yang menjadi korban. Namun, informasi akan disampaikan ketika proses penanganan perkara telah memungkinkan untuk dipublikasikan.

Thursday, July 2, 2026

PPh Pedagang Online Berlaku mulai Agustus, DJP Bidik Rp 24 T Per Tahun

 Ilustrasi pedagang online.

Ilustrasi pedagang online. (Beritasatu.com/Erfan Maruf)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat hingga dua kali lipat setelah diberlakukannya skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online. Dengan kebijakan tersebut, DJP membidik penerimaan pajak digital mencapai Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun setiap tahun. Menurutnya, potensi penerimaan masih sangat besar apabila mekanisme pemungutan pajak dilakukan melalui platform e-commerce.

BeritaSatu
00:00
ADVERTISEMENT

“Kami berharap setidaknya bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

Bimo menjelaskan, proyeksi tersebut didasarkan pada tren penerimaan pajak dari pelaku usaha digital yang terus menunjukkan pertumbuhan dalam 5 tahun terakhir. Ia menilai, sistem pemungutan melalui marketplace akan membuat pengawasan transaksi menjadi lebih efektif sehingga berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Rata-rata dari sekitar yang saya amati, 5 tahun belakangan itu konsisten meningkat. Angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun setahun,” kata Bimo.

Menurut Bimo, peningkatan kepatuhan menjadi salah satu tujuan utama kebijakan tersebut. Selain itu, data transaksi pedagang online yang dihimpun melalui marketplace dinilai akan lebih akurat dan memudahkan proses pencocokan data dalam sistem Coretax DJP.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini, kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” jelas Bimo.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang online atas penghasilan yang diterima pelaku usaha dalam negeri melalui platform digital.

Meski demikian, DJP menegaskan tidak seluruh pedagang online akan dikenai pungutan tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dikecualikan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Yang pertama ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun,” ucap Bimo.

Selain meningkatkan penerimaan negara, pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, sistem perpajakan di sektor digital diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” tutur Bimo.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik. Pada sisi lain, optimalisasi penerimaan dari sektor e-commerce juga diharapkan memperkuat penerimaan negara seiring pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia.