Adalah Indra Krishnamurti, seorang warga Tangerang yang membuat petisi online di change.org. Petisi berjudul 'Usut dan Pidanakan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono Atas Penyalahgunaan Wewenang' itu hingga Rabu (18/1/2017), pukul 19.00 WIB, telah ditandatangani sebanyak 14.492 pendukung.
"Berdasarkan Surat Kepala BKN No. K.26.30/V.20.3/99 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian, tanggal 5 Februari 2016 "Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat [dalam hal ini adalah Pelaksana Tugas] tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran".
Menurut Penjelasan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan, yaitu Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Sedangkan maksud ‘perubahan status hukum kepegawaian’ adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
Berkaitan dengan hal itu, Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono telah berulang kali mengambil keputusan yang berada di luar wewenangnya, antara lain:
Mengubah jumlah SKPD dari 54 menjadi 42 SKPD, dan menghapus 1060 jabatan;
Memutuskan untuk memberikan dana hibah untuk Bamus Betawi sejumlah 2.5 milyar dari APBD-P DKI 2016 dan 5 milyar dari APBD DKI 2017;
Menghentikan sementara 14 proyek lelang dini dengan alasan menjaga psikologis politik DPRD DKI;
Mengubah Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara DKI Jakarta;
Dan lain-lain.
Dari contoh-contoh di atas, kami memiliki dugaan bahwa Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono layak diduga telah melakukan pelanggaran wewenang.
Oleh karena itu melalui petisi ini kami memohon kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, c.q. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk:
Memberikan teguran keras kepada Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono untuk berhenti mengambil tindakan yang berada di luar wewenangnya;
Menyatakan pembatalan semua keputusan yang merupakan pelanggaran terhadap kewenangan Plt. Gubernur DKI Jakarta dan mengembalikan ke status quo;
Melakukan pengusutan hingga pemidanaan terhadap Plt. Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan."
Tanggapan Sumarsono
Sumarsono mengaku tidak ambil pusing menanggapi petisi tersebut. "Mau petisi atau apa saja, yang penting saya ke sini untuk bekerja. Saya hanya kerja, kerja, dan kerja. Penilaian tergantung pada publik," kata Soni di Jakarta, Rabu (18/1/2016).
Pria yang akrab disapa Soni ini menilai petisi yang ditujukan kepadanya merupakan konsekuensi dari tugas yang dipercayakan negara kepadanya. Selama masih diberikan kepercayaan, ia mengaku siap melaksanakan tugas dengan baik.
"Saya bekerja dalam koridor peraturan dan mengantisipasi situasi yang ada di Jakarta ini. Jam per jam, detik per detik, bisa berubah-ubah," ujar Soni.
Best Profit