Wednesday, February 27, 2019

Siapa Pelaku Pembakar Kaos Jokowi - Maruf di Madura? Tim Prabowo: Kami Cek

Kaos Jokowi - Maruf Amin dibakar di Sampang, Madura. (Beritajatim)

BESTPROFIT  - Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto - Sandiaga Uno mengklaim tak tahu pelaku pembakaran Kaos Jokowi - Maruf Amin di Sampang Madura. Mereka tidak ingin berspekulasi di balik pembakaran kaos Jokowi - Maruf Amin.
Ketua Penggalangan dan Relawan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi Jatim, Hendro Tri Subiyantoro dikonfirmasi terpisah mengaku belum mengetahui adanya peristiwa pembakaran tersebut.
“Saya akan cek dulu Mas, belum ada laporan yang masuk ke kami,” tutur Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jatim ini. PT BESTPROFIT
Apa sikap BPP Prabowo - Sandiaga Jawa Timur, jika peristiwa pembakaran kaos itu benar?
“Ya jangan berandai-andai dan kalau-kalau dulu Mas. Kami akan cek dulu,” pungkas Hendro.
Kaos Jokowi - Maruf Amin dibakar beredar dalam video di media sosial dan grup WhatsApp jurnalis, Rabu (27/2/2019) hari ini. Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi - Maruf Amin Jatim, Irjen Pol (Purn) Machfud Arifin mengatakan saat ini sudah terlihat suara dari Prabowo - Sandiaga beralih ke Jokowi - Maruf Amin. BEST PROFIT
Diduga Jokowi - Maruf Amin dibakar, Selasa (26/2/2019) malam. Dalam video itu, tampak sejumlah pemuda berpakaian putih menyobeki kaos Jokowi - Maruf Amin di tengah jalan raya.
Tak hanya disobeki, beberapa pemuda juga terlihat membakar kaos itu dan menginjak-injaknya. Teriakan dan makian kata-kata kotor juga terdengar saat aksi pembakaran itu.
Sumber: suara.com

Friday, February 15, 2019

Jumatan di Masjid Kauman, Prabowo Sempat Diminta Pindah Saf

Jumatan di Masjid Kauman, Prabowo Sempat Diminta Pindah Saf

BEST PROFITCalon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto masuk ke Masjid Agung Kauman Semarang , Jumat (15/2/2019), melalui pintu belakang di sisi barat masjid untuk menunaikan ibadah salat.
Setelah wudu dan masuk ke Masjid Kauman, Prabowo sempat duduk di saf bagian tengah bersama jemaah lainnya. Namun kemudian Prabowo diminta salah seorang takmir untuk pindah ke bagian depan.
Prabowo tiba di Masjid Kauman Semarang sekitar pukul 11.50 WIB dengan didampingi beberapa pengawal.
Berdasarkan pengamatan, sejumlah kader Partai Gerinda terlihat berada di area Masjid Kauman Semarang dengan mengenakan baju muslim tanpa atribut partai. BESTPROFIT
Sekitar 90 personel dari Polrestabes Semarang, Polsek Semarang Tengah, dan Polsek Genuk dikerahkan untuk mengamankan kegiatan Capres Prabowo Masjid Kauman.
Anggota Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Sudirman Said, kepada pers menyatakan Prabowo tetap melaksanakan salat Jumat di Masjid Kauman.
"Kalau sebelumnya terjadi kesalahpahaman, sekarang sudah klir, tidak ada masalah," katanya. PT BESTPROFIT
Ia menyatakan setelah melaksanakan salat Jumat, Prabowo akan menyampaikan pidato kebangsaan di salah satu hotel di Semarang.
Sumber: suara.com

Wednesday, February 13, 2019

Artis Jupiter Fourtissimo Ditangkap Simpan Sabu, Ini Barang Buktinya

Artis Jupiter Fourtissimo Ditangkap Simpan Sabu, Ini Barang Buktinya

BEST PROFITPolisi menyita sejumlah barang bukti saat menangkap artis Jupiter Fourtissimo . Barang buktinya berupa 0,25 gram sabu dan alat hisap.
Jupiter Fourtissimo ditangkap bersama temannya. Penangkapan Jupiter Fourtissimo itu dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Jupiter Fourtissimo ditangkap di kawasan Jakarta Barat. BESTPROFIT
"Kita menemukan ada 0,25 gram sabu, cangklong arau alat bong. Sekarang masih dalam proses," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2/2019).
Jupiter Fourtissimo diringkus bersama satu orang berninisial E di sebuah kamar indekos. Dari tangan keduanya, polisi menemukan sabu seberat 0,25 gram beserta alat hisap atau cangklong. PT BESTPROFIT
Terkait kronologis penangkapan, Argo enggan menjelaskan. Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap Jupiter Fourtissimo.
"Nanti ya, saat ini masih dalam penyidikan ya," ujarnya.
Sumber: suara.com

Tuesday, February 12, 2019

Seluruh Atlet Peraih Emas Asian Games Belum Terima Bonus Rumah

Seluruh Atlet Peraih Emas Asian Games Belum Terima Bonus Rumah

BESTPROFITDeputi III Pembudayaan Olahraga Kemenpora, Raden Isnanta, mengakui jika bonus rumah yang dijanjikan pemerintah untuk atlet peraih medali emas Asian Games 2018 belum satupun yang terealisasi.
"Sampai saat ini, belum ada peraih medali emas (Asian Games 2018) yang dapat (rumah). Masih komunikasi," ujar Raden Isnanta saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/1/2019).
Raden Isnanta menyebut, faktor utama belum terealiasinya bonus rumah yang nantinya akan dibangun oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (KemenPUPR) adalah sulitnya pengadaan tanah untuk atlet. PT BESTPROFIT
"Mekanisme bonus rumah untuk peraih medali emas Asian Games (2018) itu yang membangun adalah KemenPUPR. Akan tetapi, tanah harus disediakan oleh pemerintah, entah Pemda (Pemerintah Daerah) dan Pemrov (Pemerintah Provinsi), tak boleh rumah atau tanah pribadi," kata Raden Isnanta.
Saat ini, Kemenpora disebutnya terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, seperti Pemprov dan Pemda agar bisa mengibahkan sebidang tanah, minimal 90 m untuk para atlet peraih medali emas.
"Belum ada satu Minggu kemarin kami rapat dengan KemenPUPR, perihal syarat-syarat pembagian bonus rumah ini," kata Raden Isnanta.
"Kini kami sedang mengkomunikasikan pada daerah, juga sedang mendata atlet-atlet yang meraih emas itu berada di daerah mana, karena banyak atlet yang KTP (kartu tanda penduduk) dan tempat tinggal berbeda," imbuhnya.
Pesilat Indonesia Hanifan Yudani Kusumah meraih medali emas Asian Games 2018 nomor tanding Kelas C putra di Padepokan Pencak Silat, Taman Mini, Jakarta, Rabu (29/8). [Suara.com/Rizki Nurmansyah]
Lebih jauh, Raden Isnanta enggan berspekulasi kapan pembagian bonus tanah untuk atlet peraih medali emas Asian Games 2018 bisa terealisasi. Dirinya berharap secepatnya.
"Saya tak bisa targetkan. Akan tetapi prinsipnya KemenPUPR, lebih cepat lebih baik," ujarnya lagi. BEST PROFIT
Sebagaimana diketahui, dua atlet peraih medali emasi, Eko Yuli Irawan (angkat besi) dan Hanifan Yudani Kusumah (pencak silat), mengakui jika mereka baru menerima dua dari tiga bonus yang dijanjikan pemerintah yakni uang tunai dan jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Terkait bonus rumah, mereka menyebutkan masih terus menunggu janji pemerintah.
Sumber: suara.com

Friday, February 8, 2019

Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

Diskusi AJI dan Komnas HAM: Ganjilnya Remisi Susrama Si Pembunuh Jurnalis

BEST PROFITAliansi Jurnalis Independen Jakarta turut menentang kebijakan Presiden Jokowi, yang memberikan remisi atau pengurangan hukuman terhadap I Nyoman Susrama , terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.
Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, tertanggal 7 Desember 2018.
Susrama mendapat keringanan hukuman dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun. Susrama merupakan satu dari 115 terpidana yang diberi remisi.
Susrama diadili karena kasus pembunuhan terhadap Prabangsa 9 tahun silam. Pembunuhan itu terkait tiga berita yang ditulis Prabangsa soal dugaan korupsi dan penyelewengan dana pemerintah. BESTPROFIT
Semua dugaan korupsi itu melibatkan Susrama yang ditulis oleh Prabangsa untuk surat kabar harian Radar Bali, dua bulan sebelum kematiannya.
Komunitas jurnalis, aktivis hukum maupun pegiat HAM memprotes remisi tersebut. Menurut mereka, pemberian remisi dari Jokowi kepada Susrama justru tidak memenuhi prinsip rasa keadilan bagi keluarga korban serta insan pers di Indonesia.
Hal tersebut menjadi fokus dalam diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAMdi Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). PT BESTPROFIT
Dalam diskusi tersebut, hadir anggota Komnas HAM Amiruddin al Rahab, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati , dan Ketua AJI Indonesia Abdul Manan.
Jurnalis memegang foto jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa yang menjadi korban pembunuhan pada tahun 2009. [Antara Foto]
Pertimbangan Remisi Tak Jelas
“Remisi itu hak. Persoalannya bukan pada yang menerima. Tapi pada yang memberi remisi, pertimbangannya apa? Prosedurnya sering tidak tidak jelas, yang disebut berkelakuan baik dalam lapas itu apa indikatornya? Menkumham seharusnya memberi penjelasan kepada publik,” kata Amiruddin al Rahab dalam diskusi.
Ia menjelaskan, prosedur pemberian remisi yang bertingkat-tingkat seharusnya membuat pemerintah bisa menimbang secara komprehensif serta ketat siapa napi penerima resmisi.
Kalau pembunuh jurnalis seperti Susrama diberi remisi, kata Amiruddin, mengartikulasikan pemerintah tidak betul-betul menimbang aspek kekebasan pers serta hak publik dalam mengakses informasi.
“Jurnalis itu kan bisa dibilang sebagai mata dan telinga publik. Pemberian remisi kepada pembunuh jurnalis yang sedang meliput suatu dugaan tindak pidana korupsi, sama seperti memberi pesan negatif kepada publik. Kalau jurnalis tidak nyaman dalam bekerja, kualitas demokrasi menjadi menurun. Jadi ada ketidakcermatan dalam membuat keputusan,” terangnya.
Komnas HAM, kata Amiruddin, meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk menjelaskan detail pertimbangan pemberian remisi terhadap Susrama.
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh  Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [dok.AJI Jakarta]
Keganjilan Remisi Susrama
Ketua Umum YLBHI Asfinawati menilai, pemberian remisi terhadap Susrama terkesan ganjil. Apalagi, Susrama selama proses persidangan kasusnya, tak pernah mengakui perbuatannya membunuh Prabangsa.
“Karena tak pernah mau mengakui perbuatannya, yang berbanding terbaik dengan bukti-bukti persidangan, pemotongan masa hukuman tidak sepantasnya diberikan kepada Susrama,” tegas Asfinawati.
Asfinawati merasa heran bagaimana Kemenkum HAM memilih napi-napi yang bakal diberikan resmisi. Sebab dalam kasus Susrama, pembunuh jurnalis itu bisa dipastikan tak lulus menjalani sistem pemasyarakatan di lapas karena tak mau mengakui perbuatannya.
Remisi, kata dia, masuk dalam kategori politik penegakan hukum. Dengan demikian, remisi diberikan melalui penilaian kekhususan karakter pidana yang otomatis berbeda antara satu napi dan lainnya.
”Tindak pidana yang dilakukan Susrama tidak bisa digolongkan dalam pidana biasa, karena ia melakukan pembunuhan berencana untuk menutupi kejahatan lainnya, yakni dugaan korupsi.”
Sementara logika yang dibangun Kemenkumham justru terbalik. Mereka menilai kejahatan Susrama sama seperti kasus pembunuhan lainnya seperti yang diterangkan Menkumham Yasonna Laoly beberapa waktu lalu.
“Pertanyaannya, politik penegakan hukum seperti apa yang mau dilakukan pemerintah? Apakah untuk orang seperti Susrama atau untuk orang-orang kecil, yang sesungguhnya dia melakukan kejahatan karena terpaksa?”
I Nyoman Susrama, pembunuh jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Narendra Prabangsa pada tahun 2009. [Antara Foto]
Bukan Pembunuhan Biasa
Dalam diskusi itu, Ketua AJI Indonesia Abdul Manan mengatakan,  remisi untuk Susrama jelas mengenyampingkan rasa keadilan.
“Pemerintah punya sikap yang tegas dalam kasus korupsi. Harusnya, sikap yang sama diterapkan dalam kasus pembunuhan jurnalis. Remisi ini hanya memberikan impunitas kepada para pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Kita bisa mencegah kekerasan terhadap jurnalis dengan cara tidak memberikan keringanan hukuman kepada Susrama,” tegas Manan.
Berdasarkan data AJI, kasus Prabangsa adalah satu dari banyak kasus pembunuhan jurnalis di Indonesia. Kasus Prabangsa adalah satu dari sedikit kasus yang sudah diusut dan dituntaskan.
Masih ada 8 kasus lainnya belum tersentuh hukum. Delapan kasus itu, di antaranya pembunuhan Fuad M Syarifuddin alias Udin, wartawan Harian Bernas Yogya (1996); dan, pembunuhan Herliyanto, wartawan lepas harian Radar Surabaya (2006).
Selanjutnya kasus kematian Ardiansyah Matrais, wartawan Tabloid Jubi dan Merauke TV(2010), dan kasus pembunuhan Alfrets Mirulewan, wartawan Tabloid Mingguan Pelangi di Pulau Kisar, Maluku Barat Daya (2010).
Berbeda dengan lainnya, kasus Prabangsa ini bisa diproses hukum dan pelakunya divonis penjara. Dalam sidang Pengadilan Negeri Denpasar 15 Februari 2010, hakim menghukum Susrama dengan divonis penjara seumur hidup.
Diskusi yang digelar AJI Jakarta bersama Komnas HAM "Remisi Pembunuh  Jurnalis dalam Perspektif HAM" di Media Center Komnas HAM, Jalan Latuharhari No 4-B, Menteng, Jakarta, Jumat (8/2/2019). [Suara.com/Erick Tanjung]
Sebanyak delapan orang lainnya yang ikut terlibat, juga dihukum penjara 5 tahun sampai 20 tahun. Upaya mereka untuk banding tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Bali menolak upaya kesembilan terdakwa, April 2010. Keputusan ini diperkuat oleh hakim Mahkamah Agung pada 24 September 2010. 
Untuk diketahui, Susrama membunuh Prabangsa secara terencana. Hasil penyelidikan polisi, pemeriksaan saksi, dan barang bukti di persidangan menunjukkan bahwa Susrama adalah otak di balik pembunuhan itu.
Ia diketahui memerintahkan anak buahnya menjemput Prabangsa di rumah orangtuanya di Taman Bali, Bangli, pada 11 Februari 2009 silam.
Prabangsa lantas dibawa ke halaman belakang rumah Susrama di Banjar Petak, Bebalang, Bangli. Di sanalah ia memerintahkan anak buahnya memukuli dan akhirnya menghabisi Prabangsa.
Dalam keadaan sekarat, Prabangsa dibawa ke Pantai Goa Lawah, tepatnya di Dusun Blatung, Desa Pesinggahan, Kabupaten Klungkung.
Kemudian, Prabangsa dibawa naik perahu dan dibuang ke laut. Mayatnya ditemukan mengapung oleh awak kapal yang lewat di Teluk Bungsil, Bali, lima hari kemudian.
Sumber: suara.com