Wednesday, August 16, 2017

Anak Buahnya Diperiksa Polisi, Ketua KPK Ikut Mengawal

BESTPROFIT - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo akan ikut mengawal pemeriksaan terhadap anak buahnya, Novel Baswedan, Senin (14/8/2017).
Novel diperiksa penyidik Polda Metro Jaya di sebuah rumah sakit di Singapura terkait kasus penyiraman air keras terhadapnya.PT BESTPROFIT
"Direncanakan Ketua KPK akan ikut menemani Novel (dalam pemeriksaan) di Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.BEST PROFIT
Selain mengawal pemeriksaan, kehadiran pimpinan KPK sekaligus memantau persiapan operasi mata kiri penyidik senior KPK itu. Novel dijawalkan jalani operasi pada pekan ini, tepatnya saat HUT Kemerdekaan RI ke-72, Kamis (17/8/2017).PT BEST PROFIT 
"Sekaligus akan cek kesiapan pelaksanaan operasi yg direncanakan Kamis,17 Agustus," katanya.
Diketahui, mata kiri Novel rusak akibat siraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal usai melaksanakan salat Subuh berjamaah di masjid dekat rumahnya pada 11 April 2017.
Sampai saat ini, mata kirinya belum bisa melihat dengan normal. Sedangkan, mata kanannya sudah mulai pulih, meskipun penglihatannya belum begitu sempurna.
Pemeriksaan perdana Novel ini diharapkan menjadi titik terang terhadap kasus penyerangan yang sudah lewat dari seratus hari, namun pelakunya belum tertangkap.
Polisi sendiri mengaku kesulitan mengungkap pelaku penyiraman air keras ke Novel, setelah hampir empat bulan melakukan pengusutan.
Sejumlah saksi telah diperiksa, namun sejauh ini polisi baru 'bisa' menggambar sketsa wajah terduga pelaku.

Tuesday, August 15, 2017

Ini yang Terjadi Bila Cedera Diatasi dengan Kompres Es Batu


BEST PROFITSalah satu pertolongan pertama untuk mengatasi cedera adalah mengompres dengan es batu. Cara ini dianggap dapat mengurangi rasa sakit sehingga banyak orang melakukannya.PT BESTPROFIT

BESTPROFIT Namun para ahli seperti dilansir laman Boldsky memperingatkan agar tidak menjadikan es batu sebagai pertolongan pertama lagi. Pasalnya, es batu justru memperlambat proses penyembuhan dan hanya mengurangi rasa sakit sementara waktu.

PT BEST PROFIT Sebaliknya peradangan saat cedera yang menimbulkam rasa sakit merupakan langkah awal proses penyembuhan saat terjadi luka. Untuk memperbaiki jaringan tubuh yang rusak karena cedera, peradangan perlu terjadi. Dan pemberian kompres es hanya mengganggu proses peradangan.


Selain itu sensasi dingin yang ditawarkan es batu juga kerap membuat bagian tubuh kita mati rasa. Hal ini cukup berbahaya karena dapat mengurangi koordinasi, kecepatan serta kekuatan otot yang dapat memperlambat gerakan.

Es batu juga dapat menghambat perkembangan sel di daerah yang terkena cedera. Padahal proses perbaikan sel merupakan proses penting untuk mencapai kesembuhan.

Ahli juga mengatakan bahwa saat terjadi cedera sebenarnya pembuluh darah mengalami pelebaran sehingga tampak bengkak. Sirkulasi darah pun meningkat untuk memasok protein dan zat lain di area terjadinya cedera untuk perbaikan. Sayangnya mengompres dengan es batu justru akan memperburuk proses ini.

Untuk itu bila ingin sembuh, hindari mengompres bagian tubuh yang cedera dengan es batu. Cara ini hanya digunakan untuk situasi darurat dan segera cari pertolongan medis.

Friday, August 11, 2017

Satu Anggota DPR Akan 'Susul' Setnov Jadi Tersangka Korupsi e-KTP

PT BESTPROFIT - Pengacara Elza Syarief diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (11/8/2017). Seusai diperiksa, Elza mengungkapkan KPK sudah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

"(Tersangka baru) ada. Tadi disebut, entar aja deh, jangan mendahului penyidik. Jangan, nanti saya salah," kata Elza yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.BESTPROFIT

Meski tak menyebut nama, Elza setelah didesak wartawan mengungkapkan tersangka baru kasus megakorupsi itu berasal dari kalangan anggota DPR.BEST PROFIT
"Dari DPR ya Bu?” tanya wartawan. “Iya," kata Elza sambil tertawa.

Sebelumnya, KPK selalu mengatakan kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 trilun tersebut masih terus dikembangkan. Karena itu, masih ada kemungkinan ditetapkannya tersangka baru, yang diduga terlibat menikmati aliran uang haram tersebut.

KPK sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terkait kasus yang anggaran proyeknya mencapai Rp5,9 triliun tersebut.PT BEST PROFIT 

Mereka kali pertama menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka, menyusul kemudian tersangka Miryam S Haryani, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Markus Nari, dan terbaru Setya Novanto.

Namun, Markus Nari dan Miryam S Haryani menjadi tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus e-KTP. 

Acho dan Pengelola Apartemen Sepakat Berdamai


BEST PROFITSeorang penghuni apartemen, Komika Muhadkly Acho alias Acho, sepakat berdamai dengan pengelola Apartemen Green Pramuka,Jakarta terkait tuduhan pencemaran nama baik melalui media sosial.PT BESTPROFIT


BEST PROFIT "Kita akan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan," kata Acho di Jakarta, seperti diwartakan Antara, Rabu (9/8) malam.



Acho bertemu pengelola Apartemen Green Pramuka yang difasilitasi penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.


Acho menyatakan, kedua belah pihak sepakat tidak akan memperpanjang persoalan tersebut hingga ke pengadilan.PT BEST PROFIT 


Pengacara Acho, Thomson Situmeang memuji penyidik Polda Metro Jaya yang memfasilitasi pertemuan kedua pihak.



Thomson juga menyampaikan terima kasih kepada pengelola Apartemen Green Pramuka lantaran membuka perdamaian dengan Acho.



Sementara itu kuasa hukum pengelola Apartemen Green Pramuka Muhammad Rizal Siregar menuturkan kedua pihak akan mengurus atau mencabut berkas yang telah bergulir ke kejaksaan.


Sumber : Suara.com

Wednesday, August 9, 2017

Polri Memburu Pengunggah Video Pembakaran Sadis Zoya

BESTPROFIT - Polri menyayangkan video pengeroyokan yang berujung pada pembakaran Muhammad Al Zahra alias Zoya (30) oleh massa, tersebar melalui media sosial.
Zoya merupakan korban amukan massa karena dituduh mencuri amplifier di sebuah Musala Al Hidayah di Bekasi, Jawa barat, Selasa (1/8/2017).PT BESTPROFIT
"Kita sangat menyayangkan dengan adanya penayangan video itu. Ingat itu manusia diperlakukan begitu," kata Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto di Gedung PTIK, Kemayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2017).BEST PROFIT
"Mohon dihapus dan tidak menyebarluaskannya," ujar Setyo.Setyo mengimbau kepada seluruh masyarakat yang memiliki video itu supaya dihapus.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mencari tahu siapa yang unggah video tersebut.PT BEST PROFIT 
"Nanti kita akan teliti lagi. Kita bisa cari itu siapa yang meng-upload pertama kali. Tim cyber kita sedang bekerja," kata Setyo.
Pihak Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan dan pembakaran hidup-hidup terhadap Zoya.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengatakan, dari hasil pemeriksaan sembilan orang saksi, dua orang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing berinisial SU (40) dan NA (39), yang berperan memukul dan menendang MA.

Buni Yani Lempar Tantangan ke Ahok

BESTPROFIT - Buni Yani, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Internet dan Transaksi Elektronik (UU ITE), mengumbar tantangan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.
Yani  menantang Ahok, sebutan beken Basuki, untuk datang memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan perkara dirinya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/8/2017) pekan depan.PT BESTPROFIT
Tantangan itu dilontarkan Yani setelah Ahok tak jadi hadir sebagai saksi fakta dalam persidangan yang digelar pada Selasa (8/8/2017) awal pekan ini.
"Kami minta dia wajib datang, kalau perlu dipaksa datang oleh majelis hakim karena terkait informasi yang sudah diberikan,” kata Buni Yani seusai sidang di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Selasa.
Ia menuturkan, pernyataan Ahok mengenai perkara dirinya sudah termaktub dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang bisa dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan.
Namun, Yani tetap mendesak agar JPU dan majelis hakim bisa menghadirkan Ahok dalam persidangan untuk memberikan kesaksian secara langsung.
“Ya, harusnya datang. Kan kepengin membuktikan apa semua dalam BAP itu benar. Itu juga agar persidangan bisa berlangsung komunikatif, dua arah, tidak berat sebelah,” tuturnya.PT BESTPROFIT FUTURES
“Kalau ada yang salah kan saya bisa bilang langsung ‘Pak Ahok, anda bohong’,” tambahnya.
Yani juga menantang Ahok untuk datang ke persidangan, agar dia bisa mengutarakan langsung sejumlah hal kepada narapidana kasus penodaan agama tersebut.
"Ada yang ingin saya sampaikan, tapi tidak bisa diutarakan sekarang karena itu terkait materi perkara," tandasnya.PT BEST PROFIT FUTURES
Sementara dalam persidangan, Selasa (8/8), yim pengacara tersangka Buni Yani mengakui berkeberatan karena Ahok tidak hadir sebagai saksi. Ahok sebelumnya diminta jaksa penuntut umum untuk hadir dalam persidangan sebagai saksi memberatkan bagi Buni Yani.
"Kami sangat berkeberatan Ahok tidak dihadirkan dan hanya dibacakan pernyataannya dalam BAP," ujar salah satu pengacara Buni Yani, Irfan Iskandar, dalam persidangan seperti diberitakan Antara, Selasa (8/8/2017).
Irfan menduga, jaksa tidak menggunakan upaya paksa dalam menghadirkan Ahok. Jika alasannya hanya jarak yang jauh dari Jakarta ke Bandung, hal itu tidak bisa diterima. Sebab, kliennya juga melakukan hal yang sama.
"Seharusnya Ahok ini hadir, apalagi dengan alasan jaraknya jauh. Pak Buni juga jaraknya jauh. Artinya tidak ada perlakuan yang sama seperti perkara-perkara yang lain," tukasnya.
Pengacara Yani lainnya, Aldwin Rahadian menduga ada perlakuan khusus dari JPU kepada Ahok. Hal ini berbeda dengan saksi-saksi fakta lain yang bisa dihadirkan dalam persidangan.
"Iya ada perlakuan berbeda, saksi fakta lainnya bisa," tukasnya.
Sementara JPU Andi M Taufik beralasan, Ahok tak bisa hadir karena jarak tempuh yang jauh dan juga sejumlah alasan lain.
"Yang bersangkutan tidak bisa hadir karena jarak yang jauh dan beberapa hal lainnya," terangnya dalam pengadilan.

Dalam sidang kedelapan kasus dugaan pelanggaran UU ITE, JPU menghadirkan dua saksi ahli yakni Efendy Saragih sebagai ahli pidana, dan Teguh sebagai ahli IT.
Untuk diketahui, Ahok kekinian berada dalam penjara Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Ia divonis dua tahun penjara karena dianggap menodai agama. Kasus itu juga dipicu oleh video yang diunggah Buni Yani ke media sosial.

Tuesday, August 8, 2017

Ahok Dikhawatirkan Tak Aman Kalau Jadi Saksi Sidang Buni Yani

Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)PT Bestprofit -  Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (8/8/2017) hari ini.Bestprofit 



Ahok, sapaan beken Basuki, bakal menjadi saksi memberatkan bagi terdakwa Buni Yani.
Namun, I Wayan Sudirta, pengacara sekaligus juru bicara Ahok, mengkhawatirkan keamanan kliennya tak terjamin kalau menghadiri sidang tersebut. Kekhawatiran itu juga dirasakan oleh pihak keluarga."Penilaian kami, akan rawan dalam hal keamanan. Sebab, sebelumnya ada pekik bunuh, bunuh Ahok. Pekikan seperti itu tidak bisa diremehkan,” kata Sudirta, Senin (7/8/2017).Ia menegaskan, kekhawatiran tersebut jangan diartikan pihaknya meragukan kapasitas aparat kepolisian untuk menjaga keamanan serta keselamatan Ahok sebagai saksi persidangan. Best Profit
Tapi, sambung Sudirta, menghadirkan Ahok ke persidangan tersebut tentu akan merepotkan polisi karena harus mengerahkan lebih banyak personel yang tentunya membebani lembaga tersebut.
"Misalnya Pak Ahok datang, tentu akan dikawal dari Jakarta ke Bandung. Belum lagi kalau ada pihak yang tak suka dan melakukan hal tak diinginkan di jalan tol misalnya. Selain polisi, tentu hal itu akan merepotkan bagi pengguna jalan,” tuturnya.
Sudirta menuturkan, persidangan itu sebenarnya cukup mengagendakan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) yang terdapat pernyataan Ahok. “Kami, tim pengacara, dan keluarga, berkeberatan dengan rencana tersebut. Tapi, pada akhirnya, semua keputusan akan diberikan kepada Pak Ahok. Jadi, kami belum bisa memastikan Pak Ahok bakal hadir atau tidak,” tandasnya.
JPU persidangan perkara tersebut, Andi M Taufik, belum bisa memastikan kehadiran Ahok yang diagendakan menjadi saksi fakta.
"Bersedia atau tidaknya lihat perkembangan," ujar Taufik, Senin.
Taufik mengakui sudah mengirimkan surat permintaan pemanggilan Ahok ke Rutan Mako Brimob, tapi belum mendapat jawaban.Kalau Ahok tidak bisa menghadiri persidangan, Taufik menilai hal itu bukan menjadi masalah. JPU akan meminta majelis hakim agar bisa membacakan kesaksian Ahok."Dia sudah disumpah sesuai pasal 162 ayat 2 sama keterangannya. Jadi saya kira dia datang silahan, tidak datang juga tidak ada masalah," tuturnya.Selain Ahok, persidangan hari ini juga akan menghadirkan tiga saksi ahli untuk memberatkan Buni Yani. Namun, Taufik belum bisa menyebutkan siapa saja yang akan dihadirkan JPU."Ada tiga ahli tapi belum ada konfirmasi. Tapi kita sudah upayakan. Kita belum tahu siapa yang datang," tandasnya.Bestprofit Futures