BEST PROFIT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima draf Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur harga batu bara khusus untuk listrik atau domestic market obligation (DMO). Oleh karena itu, dia belum menandatangani Perpres tersebut.
"Belum masuk, belum sampai ke meja saya," kata Jokowi usai membuka Sidang Dewan Pleno II dan Rapat Pimpinan Nasional Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Tahun 2018 di Ballroom Hotel Novotel, Tangerang City Superblock, Tangerang, Banten, Rabu (7/3).
Sebelumnya, Direktur PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah menetapkan harga batu bara yang bakal dibeli PLN untuk keperluan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Menurutnya, ketetapan harga batu bara tersebut akan keluar dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). BESTPROFIT
"PLN yakin persoalan batu bara sudah selesai. Presiden beberapa waktu lalu telah menetapkan harga batu bara secara fix," ungkap Sofyan di Fairmont Hotel, Jakarta, Rabu (28/2).
Meski begitu, dia tidak menyebutkan besaran harga batu bara yang telah ditetapkan tersebut.
"Mudah-mudahan awal Maret sudah keluar (Perpres) untuk mengamankan PLN ke depan," imbuhnya.
Sofyan menjelaskan pengaturan harga batu bara secara khusus dengan harga yang dapat dijangkau oleh PLN sangat penting, sebab sebagian besar pembangkit listrik PLN menggunakan batu bara. PT BESTPROFIT
"55 Persen (pembangkit listrik tenaga batu bara) akan terus meningkat. Jujur angka kemarin (tahun 2017), potensial lost Rp 20 triliun karena tidak ada penyesuaian tarif," tandasnya.
Sumber: merdeka.com