Friday, October 26, 2018

Massa Aksi Bela Tauhid: Jokowi Anti Islam, Haram untuk Dipilih

Massa Aksi Bela Tauhid: Jokowi Anti Islam, Haram untuk Dipilih

PT BESTPROFIT - Ratusan massa Aksi Bela Tauhid menilai pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) anti Islam. Mereka menuduh pemerintahan Jokowi mengkriminalisasi ulama.
Dalam orasinya, ia mencontohkan dengan kejadian pembakaran bendera tauhid dan tuduhan terhadap Rizieq Shihab yang sempat menjadi tersangka pornografi dan buron ke Arab Saudi.
Orator itu menilai Joko Widodo tidak layak untuk dipilih menjadi presiden kedua kalinya. Hal ini dikatakan di tengah aksi yang sedang berlangsung di depan Gedung Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. BEST PROFIT
"Rezim Joko Widodo merupakan rezim pembohong, anti Islam. Ulama-ulama kita dikriminalisasi. Imam besar Habib Rizieq dikejar sampai ke Mekah. Betul tidak?" ujarnya kepada massa, membakar semangat para peserta aksi, Jumat (26/10/2018).
Lebih lanjut, orator mengajak para peserta aksi untuk tidak memilih Joko Widodo untuk kedua kalinya. Pasalnya, ia menilai rezim Joko Widodo merupakan rezim haram.
"Kalau seperti ini, Joko Widodo itu haram atau halal untuk dipilih?" tanya orator.
Peserta pun menjawab dengan serentak, "Haram!"
Ia mengancam jika pemerintah tidak menindak aksi pembakaran bendera tauhid dengan tegas, maka umat Islam akan mengambil tindakan tegas. Massa pun menyambut meriah pernyataan sang orator. BESTPROFIT
"Kita akan tuntut pemerintah Joko Widodo untuk mengambil tindakan tegas. Jika tidak, kita akan mengeksekusi sendiri," tegasnya.
Hingga pukul 14.57 WIB, massa masih berkumpul di sepanjang Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Aksi sejauh ini masih berlangsung tertib, tidak ada gejala kerusuhan.
Sumber: suara.com

Thursday, October 25, 2018

Ini Harga Tiket Pertandingan Perempat Final Piala Asia U-19 2018

Ini Harga Tiket Pertandingan Perempat Final Piala Asia U-19 2018

BEST PROFIT - Laga babak perempat final Piala Asia U-19 2018 antara Timnas Indonesia U-19 melawan Jepang, di Stadion Gelora Bung Karno, Jakarta pada 28 Oktober 2018 telah dirilis oleh PSSI. Ada perubahan dari harga tiket sebelumnya di babak penyisihan grup.
Babak perempat final akan dimulai pada 28 dan 29 Oktober 2018. Di venue pertandingan bakal digunakan yaitu stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta) dan Stadion Patriot (Bekasi).
Untuk laga di SUGBK tiket dijual dengan harga termurah Rp 75 ribu hingga termahal Rp 800 ribu. Sementara di Stadion Patriot, dari Rp 75 ribu hingga Rp 200 ribu. BESTPROFIT
Ini berbeda dari babak penyisihan grup, untuk pertandingan di SUGBK sebelumnya harga tiket termurah Rp 50 ribu dan termahal Rp 500 ribu.
Khusus laga perempat final di SUGBK, PSSI melepas total 70.505 lembar tiket yang terdiri dari 29.724 tiket offline dan 40.781 tiket online.
Untuk pembelian via online khusus di SUGBK, PSSI membuka penjualan mulai malam ini hingga jelang kick off di website www.pssi.org. Nantinya, pembeli tidak perlu lagi melakukan penukaran tiket dan hanya perlu mencetak bukti pembelian.
Sedangkan tiket offline dijual pada hari H-1 pertandingan mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai di Bellezza Shopping Arcade, unit 65-66. Sedangkan hari H pertandingan, penonton bisa membeli tiket pertandingan di Lapangan Blok S, Jakarta Selatan. PT BESTPROFIT
Satu tiket berlaku untuk dua pertandingan di hari yang sama. Untuk pertandingan di SUGBK akan berlangsung dua pertandingan yakni juara grup A (Qatar) melawan runner up grup B.
Dan runner up grup A (Indonesia) akan bertemu juara grup B (Jepang). Untuk Stadion Patriot akan menghelat dua laga yakni juara grup C melawan runner up grup D dan runner up grup C menantang juara grup D.
Berikut Harga Tiket Babak Perempat Final Piala Asia U-19 2018:
Stadion Utama Gelora Bung Karno (Jakarta) 
VIP Barat: Rp 800 ribu
VIP Timur: Rp 600 ribu
Kategori 1: Rp 300 ribu
Kategori 2 (Utara/Selatan): Rp 150 ribu
Kategori 3 (Tribun Atas): Rp 75 ribu

Stadion Patriot (Bekasi) 
VIP: Rp 200 ribu
Kategori 1: Rp 100 ribu
Kategori 2: Rp 75 ribu

Sumber: suara.com

Tuesday, October 23, 2018

4 Tahun Jokowi, ke Sekolah Tak Lagi Lewat Jembatan Indiana Jones

4 Tahun Jokowi, ke Sekolah Tak Lagi Lewat Jembatan Indiana Jones

BESTPROFIT - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan, pemerintah Jokowi - Jusuf Kalla tidak hanya membangun infrastruktur besar saja. Akan tetapi, pemerintah Jokowi - JK juga membangun fasilitas daerah seperti jembatan.
Basuki menerangkan, selama ini pemerintah telah memperbaiki dan membangun infrastruktur jembatan kayu di daerah. Dia pun menggambarkan jembatan kayu tersebut seperti yang ada dalam film Indiana Jones.
"Jadi kita tidak hanya melakukan kegiatan yang besar, tetapi juga jembatan gantung menggantikan jembatan-jembatan 'Indiana Jones'," ujar Basuki di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Selasa (23/10/2018). PT BESTPROFIT
Menurut Basuki, jembatan gantung terseb‎ut sangat berguna bagi semua lini masyarakat. Misalnya, untuk anak sekolah, dengan adanya jembatan gantung tersebut, anak sekolah tidak akan lagi menyeberang di sungai.
"Produksi pertanian tumbuh, konektivitas antar desa juga bisa lancar," tutur Basuki.
Hingga saat ini, tambah Basuki, sudah 134 jembatan gantung di perbaiki. ‎Ke depannya, pemerintah juga akan terus membenahi jembatan gantung "Indiana Jones". BEST PROFIT
"2019 kita programkan 166 jembatan gantung lagi kita bangun untuk menunjang konektivitas antar desa," pungkas dia.
Sumber: suara.com

Monday, October 22, 2018

Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

Ratna Melawan: Saya Bukan Inisiator Konpers di Rumah Prabowo

PT BESTPROFIT -  Ratna Sarumpaet membantah menjadi inisiator konperensi pers di rumah Prabowo Subianto.
Aktivis sosial Ratna Sarumpaet kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita hoaks di media sosial, Senin (22/10/2018) hari ini.
Pantauan Suara.com, Ratna keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 14.30 WIB. Dikawal ketat polisi, Ratna digiring dari penjara ke ruang pemeriksaan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. 
Saat disinggung soal jumpa pers yang digelar tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Selasa (2/10/2018) lalu, Ratna menyangkal menjadi insiator. 
Konferensi pers itu dilaksanakan guna menanggapi soal klaim Ratna dianiaya sejumlah orang hingga wajahnya babak belur. BEST PROFIT
"Tidak," kata Ratna sambil menggelengkan kepala.
Perempuan berusia 70 tahun itu mengakui sejauh ini tak mengetahui siapa yang menginisiasi soal jumpa pers yang digelar di rumah pribadi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Saya tak tahu dari mana pokoknya bukan saya," kata dia.
Untuk diketahui, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka terkait kasus penyebaran berita hoaks di media sosial.
Buntut dari drama penganiayaan itu juga telah menyeret Ratna ke penjara. Polisi meringkus Ratna Sarumpaet saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam. BESTPROFIT
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Sumber: suara.com

Friday, October 19, 2018

Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden

Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden

BEST PROFIT - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra mendatangi Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) siang. Ahmad Dhani tampak santai saat datang.
Saat ini Ahmad Dhani menjadi tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik di Kepolisian Jawa Timur. Ke Bareskrim, Ahmad Dhani yang mengenakan kaos putih bertuliskan #2019GantiPresiden, untuk melaporkan dugaan kasus persekusi.
Ahmad Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB Turun dari mobi berwarna hitam, Ahmad Dhani datang didampingi Kuasa Hukumnya. Selain mengenakan pakaian serba kaos putih bertuliskan #2019GantiPresiden, Ahmad Dhani juga mengenakan belangkon khas Jawa. BESTPROFIT
Pentolan grup musik Dewa itu menyampaikan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.
Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden
Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu. PT BESTPROFIT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahamd Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.
Dalam kasus ini, Ahamad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.
Sumber: suara.com

Thursday, October 18, 2018

Kata Idiot yang Antarkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka

Kata Idiot yang Antarkan Ahmad Dhani Jadi Tersangka

BESTPROFIT - Ahmad Dhani, politisi Partai Gerindra yang juga musisi, ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian yang berujung pencemaran nama baik di Surabaya. Awal mula status tersangka Ahmad Dhani ini keluar karena kata idiot yang diucapkan Ahmad Dhani.
Kata Idiot itu diucapkan Ahmad Dhani dalam sebuah video vlog buatan Ahmad Dhani. Dia mengucapkan idiot itu saat bersama relawan deklarasi di Hotel Majapahit Jalan Tunjungan Surabaya. PT BESTPROFIT
Ahmad Dhani dilaporkan ke polisi karena menyebutkan penolak deklarasi #2019GantiPresiden adalah idiot. Pihak yang melaporkan Politikus Partai Gerindra itu adalah Koalisi Elemen Bela (KEB) NKRI. KEB NKRI melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jawa Timur.
Kekinian, Ahmad Dhani sudah ditetapkan jadi tersangka. Dalam waktu dekat, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil Ahmad Dhani. BEST PROFIT
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan jika surat pemanggilan ke Ahmad Dhani baru akan dibuat.
"Kita akan segera layangkan surat panggilan ke Ahmad Dhani sebagai tersangka," terang Frans Barung di Polda Jawa Timur, Kamis (18/10/2018).
Sumber: suara.com

Wednesday, October 17, 2018

Ikut Terjerat Kasus Meikarta, KPK Tahan Anak Buah Bupati Bekasi

Ikut Terjerat Kasus Meikarta, KPK Tahan Anak Buah Bupati Bekasi

PT BESTPROFIT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi (NR), tersangka suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dilansir Antara, Selasa (16/10) malam.
Usai diperiksa KPK, Neneng memilih tidak berkomentar saat dikonfirmasi awak media seputar kasus yang menjeratnya itu.
Untuk diketahui, Neneng merupakan tersangka terakhir yang ditahan KPK setelah sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (16/10/2018) dini hari.
Sebelumnya, delapan tersangka lainnya telah terlebih dahulu ditahan, yakni konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ). BEST PROFIT
Selanjutnya, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN), dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT), Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), dan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin (NNY).
Diduga Bupati Bekasi dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.
Pemberian diduga terkait dengan izin-izin yang sedang diurus oleh pemilik proyek seluas 774 hektare yang dibagi ke dalam tiga fase/tahap, yaitu fase pertama 84,6 hektare, fase kedua 252,6 hektare, dan fase ketiga 101,5 hektare.
"Pemberian dalam perkara ini, diduga sebagai bagian dari komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas, yaitu Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Damkar, dan DPM-PPT," ungkap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Senin (15/10) malam. BESTPROFIT
KPK menduga realisasi pemberiaan sampai saat ini adalah sekitar Rp7 miliar melalui beberapa kepala dinas, yaitu pemberian pada April, Mei, dan Juni 2018.
Ia menyatakan keterkaitan sejumlah dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit hingga tempat pendidikan. "Sehingga dibutuhkan banyak perizinan, di antaranya rekomendasi penanggulangan kebakaran, amdal, banjir, tempat sampah, hingga lahan makam," kata Syarif.
Sumber: suara.com