Foto: Unit Usaha Simpan Pinjam, Koperasi Sejahtera Bersama di Jakarta, Kamis (9/2/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah melalui perjalanan panjang, kasus yang menjerat bos Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP SB) akhirnya masuk ke babak putusan. Meski begitu, para korban berharap ini bukan akhir dari perjuangannya.
Pengadilan Negeri Bogor resmi memvonis Pemilik Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP-SB) Iwan Setiawan dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dengan membayar denda Rp10 miliar.
"Iwan Setiawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dan pencucian uang terhadap dana anggota Koperasi Sejahtera Bersama," ungkap Hakim di Pengadilan Negeri Bogor, pada Jumat, (14/7/2023).
Atas putusan ini, beberapa korban merasa kecewa karena terdakwa hanya dihukum dengan masa penjara selama 5 tahun, dari tuntutan jaksa sebelumnya yang mencapai 10 tahun. Puluhan demonstran dari berbagai Kota tersebut, sempat bersitegang usai sidang berakhir. Para anggota pun menyiapkan langkah banding.
"Ini dari anggota minta Jaksa Penuntut Umum Banding," ungkap salah satu korban KSP SB Totok Supriyanto kepada CNBC Indonesia, Jumat, (14/7/2023).
Lantas bagaimana kronologi kasus koperasi yang telah berdiri sejak tahun 2004 ini? Berikut rangkumannya:
Kronologi Kasus Koperasi Sejahtera Bersama
Salah satu permasalahan koperasi yang kini tengah ditangani kepolisian adalah KSP Sejahtera Bersama (KSP-SB).
Menurut Bareskrim Polri, kasus ini diduga telah menjerat kurang lebih 186 ribu korban dari seluruh Indonesia dengan tingkat kerugian mencapai dengan Rp 8 triliun. Jika melihat jumlah ini, korban KSP-SB lebih banyak ketimbang KSP Indosurya yang menelan 23 ribu korban.
Menurut kronologi tertulis yang diterima CNBC Indonesia pada Selasa, (7/2/2023), Kasus gagal bayar KSP Sejahtera Bersama diketahui mulai mencuat pada tahun 2020. KSP Sejahtera Bersama menguarkan Surat Edaran yang dikeluarkan jajaran pengurus dan pengawasnya secara sepihak.
"KSP-SB memutuskan tidak menerima pencairan mulai dari 20 April 2020-Desember 2020. Dan simpanan jatuh tempo tersebut akan diperpanjang secara otomatis dengan masa simpanan minimal 6 bulan," bunyi surat edaran tersebut, dikutip dari Lampiran Kronologi kasus.
Lalu pada 15 Mei 2020, terbit lagi Surat Edaran yang menyebut KSP-SB mengalami kelangkaan likuiditas. Dalam surat itu manajemen berdalih kelangkaan disebabkan oleh pandemi Covid-19 sehingga pendapatan dari beberapa perusahaan cangkang dan investasi dengan pihak ketiganya sulit masuk ke arus kas.
Maka, beberapa anggota pun melayangkan gugatan PKPU ke Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat. Gugatan ini dilakukan kurang lebih oleh tujuh entitas badan usaha dan perseorangan pada kurun waktu Mei-Agustus 2020.
Hanya saja, gugatan yang diterima majelis hakim adalah gugatan dari PT Trisula Prima Agung & CV Totidio. Keduanya menggugat KSP-SB untuk membayar hak mereka dengan total Rp1,49 miliar.
"Dengan diterimanya perkara tersebut, maka ini mengakibatkan seluruh anggota koperasi ikut terlibat, dijadikan kreditur konkuren," ungkap pernyataan tertulis tersebut.
Namun sayangnya, proses pembayaran utang oleh Koperasi tersebut tidak berjalan mulus. KSP-SB kesulitan membayar Rp1,49 miliar kewajibannya padahal diketahui dari laporan audit keuangan terakhir pada Juni 2021, total simpanan milik anggota sejumlah Rp 2,28 triliun.
Sejalan dengan hal tersebut, di tahun 2020 pun KSP-SB beberapa kali sempat mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menjanjikan pencairan dana simpanan untuk anggota. Namun hal tersebut tidak terealisasi optimal, dibuktikan dengan survey pada bulan September-November yang menyatakan hanya 3% anggota yang mendapat pembayaran ini.
Dengan banyaknya anggota KSP-SB yang tidak mendapat pembayaran homologasi tahap 1 sebesar 4% tersebut maka mulai 3 Agustus 2021 hingga 13 April 2022, datanglah gugatan perdata bertubi-tubi dari puluhan korban KSP Sejahtera Bersama ini.
Terbaru, tim penyidik Bareskrim Polri juga telah bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri aliran dana KSP Sejahtera Bersama di berbagai wilayah. Dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali. Setelah ditelusuri, diketahui sebesar Rp 6,7 triliun dana anggota dikelola. Selain itu, pihak kepolisian menelusuri aset milik KSP dan melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen.
Kemudian pada 23 Desember 2022 lalu, Polri telah merampungkan penyidikan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah senilai Rp 249 miliar oleh KSP Sejahtera Bersama. Berkas dua tersangka di kasus tersebut yaitu Iwan Setiawan dan Dan Zaeni dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam sidang keduanya, terkuak kesaksian para pengurus dan pengawas serta 200-an karyawan KSP SB yang aktif mendapat gaji hingga April 2023.
Bahkan, menurut notulensi sidang kemarin, para saksi yang terdiri dari pengurus dan karyawan mengaku masih menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Hal ini pun dipertanyakan para jaksa.
Dalam persidangan kemarin terungkap bahwa Gaji Direktur atau Ketua Koperasi Sejahtera Bersama Vini Novianti sebesar Rp35 Juta per bulan. Dalam persidangan diungkap pula bahwa Vini merupakan adik ipar dari Iwan Setiawan atau Ketua pengawas yang kini menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Sekretaris sekaligus Direktur Simpanan Setiabudi juga dinyatakan mendapat gaji sebesar Rp28 juta per bulan, di luar tunjangan. Selain menjadi Direktur Simpanan, Setiabudi juga diketahui menjabat sebagai Komisaris dari beberapa anak usaha KSB.
Ada pula Mantan Direktur Operasional & Keuangan PT. SB.Retail Indonesia/SB.MART Pra Sugiriyanto.Sugiriyanto diketahui sempat mendapat gaji Rp32 juta per bulan.
Total Tagihan VS Aset Saat Ini
KSP SB diketahui menjerat 186 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp8 triliun. Tapi asetnya saat ini diperkirakan hanya Rp2 triliun. Hal ini terungkap dari kesaksian Sekretaris atau Direktur Simpanan KSP SB Setiabudi di persidangan Kamis, (3/5/2023) lalu.
Setiabudi mengaku, tagihan PKPU sebesar 8,8 Triliun adalah tagihan dari 60.000 Anggota yang mendaftar.
Padahal, total anggota KSP SB yang dikabarkan merugi sebanyak 186.000 orang. Dengan kata lain, total kerugian bisa saja bertambah.
Masih dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi sekaligus Direktur Utama KSP SB Vini Noviani mengatakan, aset KSB sekarang masih ada sekitar Rp1,05 Triliun. Aset tersebut berupa Asset Bergerak dan Tidak Bergerak.
Sementara itu, Bendahara dan Direktur Pinjaman Nur hidayah mengatakan, masih ada piutang berupa pinjaman dari sekitar 14.00 orang dengan nilai Rp1,3 triliun.
Vini mengatakan, bila aset bergerak dan tak bergerak KSP SB ditambahkan dengan aset pinjaman yang sekitar Rp1,3 Triliun, maka akan berjumlah sekitar 2 triliun lebih.