Foto: Ilustrasi Judi Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Untuk mengatasi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online. Selain itu, guna menekan transaksi terkait judi online, Kominfo secara formal telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 18 September 2023 untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat. PT BESTPROFIT
BEST PROFITLantas bagaimana awal mula pemerintah menemukan rekening terkait judi online?
Adapun hingga Juli 2023, hampir 2.000 rekening bank dilaporkan terkait perjudian online. Jumlah aduan itu berkisar sejak awal tahun hingga Juli 2023 atau sekitar 7 bulan. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan pihaknya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan.
Jumlah tersebut mendominasi aduan rekening yang dimanfaatkan untuk kepentingan pelanggaran hukum. BESTPROFIT
Sementara itu, aksi 'bersih-bersih' juga dilakukan pada kontak dan rekening terkait judi online. Pada 11 September lalu, Kominfo mengumumkan terdapat 8.823 kontak dan rekening telah ditemukan selama 23 Juli 2023 hingga 6 September 2023.
Pihak bank juga telah diminta untuk memblokir atau memasukkan pada blacklist terhadap 176 nomor rekening atau akun bank yang diduga terlibat judi online selama bulan Agustus lalu. PT BESTPROFIT FUTURES
BPFKemudian pada 18 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi menyurati OJK. Surat itu dalam rangka pemberantasan aksi judi online.
Dituliskan mengenai permohonan pemblokiran rekening bank terkait judi online. Surat tersebut ditunjukkan untuk Ketua OJK, Mahendra Siregar.
Budi menuliskan dalam surat tersebut, pihak Kominfo menemukan sejumlah rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online. Untuk itu, Budi meminta OJK untuk bisa memblokir sejumlah rekening bank yang digunakan dalam aktivitas judi online.
OJK pun menyambut baik Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait.
Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK.
Respons Perbankan
Perbankan pun menyambut baik aturan ini. Direktur Utama PT Bank Maybank Indonesia Tbk. (BNII) Taswin Zakaria mengatakan arahan kebijakan blokir rekening judi online ini sangat bagus, dan pihaknya sangat mendukung kebijakan know your customer (KYC).
"Saya pikir itu arahan kebijakan yang bagus. Karena kita sangat mendukung pentingnya KYC, kita sepakat untuk memberantas money laundering dan kegiatan jenis," ujarnya di Fairmont Hotel, Senin (25/9/2023).
Namun, yang terpenting menurut Taswin, detil dari aturan ini harus diperjelas terlebih dahulu. Ini supaya bank dapat mengambil tindakan dengan tepat.
"Kalau salah nanti kami memblokir rekening orang, nanti akhirnya jadi masalah," katanya.
Sementara itu, Direktur Wholesale Banking UOB Indonesia Harapman Kasan mengaku sejauh ini pihaknya belum menemukan transaksi yang berkaitan dengan judi online. Sebab, pada saat pembukaan rekening di UOB Indonesia, pihaknya menerapkan kebijakan KYC.
"Saya rasa kalau kita bicarakan ini kan mengenai basic KYC. Karena pada saat kita melakukan pembukaan rekening kita kan due diligence, siapa nasabah kita? Perusahaannya dimana? Kan kita harus ketemu ini. Kita harus lihatin. Ya, jadi kalau misalnya bisnisnya itu kita nggak yakin, ya nggak kita buka [rekeningnya]," kata Harapman di UOB Plaza, Senin (25/9/2023).
Begitu pula dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang menyatakan tidak akan membuka rekening yang terhubung dengan judi online baik untuk merchant maupun perusahaan. Presiden Direktur CIMB Niaga Lani Darmawan menyatakan pihaknya akan langsung menutup rekening terkait judi online, bila ketahuan.
"Apabila ada informasi terkait itu yang tidak kami ketahui di awal pembukaan rekening, maka akan kami tutup," ujarnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023).
Sama halnya dengan PT Bank Oke Indonesia Tbk. (DNAR) atau OK Bank yang siap melaksanakan perintah OJK terkait rekening terkait judi online. Direktur Kepatuhan OK Bank Efdinal Alamsyah mengaku saat ini tidak ada rekening yang terindikasi terkait judi online.
"Kalau kami menemukannya, kami akan melaksanakan perintah OJK sebagaimana mestinya," katanya saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (25/9/2023).