Foto: Ilustrasi OJK (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000.000 kepada satu perusahaan pinjaman online atau pinjol atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
Selain pemberian sanksi administratif dimaksud, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang harus dipenuhi oleh perusahaan pinjaman online tersebut.
Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.
Lebih rinci, sebanyak 35 perusahaan dikenakan sanksi peringatan tertulis, 3 perusahaan diberikan surat perintah, dan 10 perusahaan mendapatkan sanksi denda.
Selain itu, per 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan yang telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.
Adapun secara total OJK menerima 127.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), termasuk 9.100 di antaranya berupa pengaduan.
Dari pengaduan tersebut, sebanyak 3.252 berasal dari sektor perbankan, 1.992 berasal dari industri financial technology, 432 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, dan sisanya berasal dari industri asuransi serta layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya.
juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan atas 2.210 iklan, dengan 45 di antaranya ternyata masih belum memenuhi ketentuan.
"OJK segera melakukan langkah perbaikan dan menghentian iklan dan mencegah kerugian masyarakat," jelas Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner OJK, dikutip Rabu (15/5/2024).
Lebih lanjut Kiki menjabarkan bahwa terkait pengaduan tahun ini, sempat turun pada Februari, tetapi kembali naik satu bulan setelahnya.
Selanjutnya, dalam pengawasan perilaku perusahaan keuangan (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif karena terlambat memberikan laporan.
Sanksi tersebut berupa denda terhadap 56 perusahaan dengan total nilai sanksi sejumlah Rp480,9juta dan sanksi tertulis kepada 16 perusahaan.