Jakarta, Beritasatu.com - Operasi Patuh kembali digelar oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara serentak di seluruh Indonesia. Operasi Patuh 2025 ini dilaksanakan dengan tujuan utama menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Tak hanya menindak pelanggaran, operasi ini juga mengedepankan edukasi dan sosialisasi demi meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap aturan berkendara.
Lantas, sampai kapan Operasi Patuh 2025 ini dilaksanakan? Dihimpun dari berbagai sumber, berikut penjelasan waktu, jenis pelanggaran, dan besaran denda tilangnya!
Sampai Kapan Operasi Patuh 2025?
Operasi Patuh 2025 akan dilaksanakan selama dua pekan, yakni mulai Senin (14/7/2025) sampai hingga Minggu (27/7/2025). Dalam rentang waktu tersebut, aparat kepolisian bersama instansi terkait akan turun ke jalan untuk melakukan pendekatan preemtif, preventif, hingga represif terhadap pelanggaran lalu lintas.
Operasi ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang diperingati pada 19 September. Oleh karena itu, edukasi menjadi salah satu fokus penting dalam pelaksanaannya.
Operasi Patuh tidak hanya menyasar pengguna kendaraan roda dua, tetapi juga roda empat. Penindakan dilakukan secara humanis dan proporsional, menyasar pelanggaran yang memiliki potensi besar menimbulkan kecelakaan. Pelanggaran yang menjadi sasaran dalam Operasi Patuh Jaya 2025 meliputi:
Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang
1. Menggunakan HP saat berkendara
Mengoperasikan ponsel saat mengemudi mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan dikenakan denda maksimal Rp 750.000.
2. Berkendara tanpa SIM atau di bawah umur
Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) atau belum cukup umur tidak hanya ilegal tetapi juga membahayakan. Sesuai Pasal 281, pelanggaran ini bisa dikenai denda maksimal Rp 1 juta.
3. Berboncengan lebih dari satu orang
Sepeda motor dirancang untuk membawa maksimal dua orang. Membawa penumpang lebih dari satu melanggar Pasal 292 dan dikenai denda maksimal Rp 250.000.
4. Tidak memakai helm SNI
Helm berstandar nasional (SNI) melindungi kepala dari benturan. Tidak mengenakannya saat berkendara melanggar Pasal 291 ayat 1 dan dapat dikenai denda maksimal Rp 250.000.
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Sabuk pengaman melindungi penumpang dari cedera saat kecelakaan. Tidak memakainya melanggar Pasal 289 dengan denda maksimal Rp 250.000.
6. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Alkohol memengaruhi kemampuan mengemudi dan membahayakan pengendara serta pengguna jalan lainnya. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 283 dengan denda maksimal Rp 750.000.
7. Melawan arus
Melawan arus membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain, serta melanggar Pasal 287 ayat 1. Pelanggaran ini bisa dikenai denda hingga Rp 500.000.
8. Melebihi batas kecepatan
Kecepatan yang berlebihan memperbesar dampak kecelakaan. Melanggar batas kecepatan yang ditentukan melanggar Pasal 287 ayat 5 dengan denda maksimal Rp 500.000.
Selain penegakan hukum, Operasi Patuh 2025 juga akan banyak diisi dengan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan komunitas pengguna jalan. Penindakan akan menjadi langkah lanjutan apabila imbauan tidak diindahkan.
Operasi Patuh 2025 tidak hanya dilaksanakan oleh kepolisian, tetapi juga melibatkan sejumlah pihak seperti TNI, Dinas Perhubungan, dan elemen masyarakat. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperluas jangkauan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.