Thursday, July 9, 2026

OJK Pastikan Penanganan Investree hingga DSI Tetap Berjalan Progresif

 Konferensi pers OJK.

Konferensi pers OJK. (Beritasatu.com/Akmalal Hamdhi)

Jakarta, Beritasatu.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan terus menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan, termasuk kasus Investree, PT Dana Syariah Indonesia (DSI), hingga PT Asuransi Jiwa Pro Life Indonesia. OJK memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan meski tidak seluruh perkembangan perkara dapat disampaikan kepada publik.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, masyarakat tidak perlu khawatir karena OJK terus bergerak menangani berbagai kasus yang menjadi perhatian publik.

BeritaSatu
[FULL] COO Danantara Dony Oskaria Gandeng KPK Tingkatkan Pencegahan Korupsi di Danantara #beritasatu
00:00
00:05 / 08:40

"Jadi untuk kasus-kasus lain, kami sampaikan di sini, mungkin banyak pertanyaan masyarakat, OJK tidak tinggal diam," ujar Friderica dalam konferensi pers di Kantor OJK, Kamis (9/7/2026).

Friderica menjelaskan OJK memang tidak selalu dapat menyampaikan perkembangan setiap perkara kepada masyarakat maupun konsumen yang menjadi korban. Namun, informasi akan disampaikan ketika proses penanganan perkara telah memungkinkan untuk dipublikasikan.

Thursday, July 2, 2026

PPh Pedagang Online Berlaku mulai Agustus, DJP Bidik Rp 24 T Per Tahun

 Ilustrasi pedagang online.

Ilustrasi pedagang online. (Beritasatu.com/Erfan Maruf)

Jakarta, Beritasatu.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital meningkat hingga dua kali lipat setelah diberlakukannya skema pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace terhadap pedagang online. Dengan kebijakan tersebut, DJP membidik penerimaan pajak digital mencapai Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun per tahun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun setiap tahun. Menurutnya, potensi penerimaan masih sangat besar apabila mekanisme pemungutan pajak dilakukan melalui platform e-commerce.

BeritaSatu
00:00
ADVERTISEMENT

“Kami berharap setidaknya bisa naik 100%, jadi di angka mungkin Rp 16 triliun sampai Rp 24 triliun setahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

ADVERTISEMENT

Bimo menjelaskan, proyeksi tersebut didasarkan pada tren penerimaan pajak dari pelaku usaha digital yang terus menunjukkan pertumbuhan dalam 5 tahun terakhir. Ia menilai, sistem pemungutan melalui marketplace akan membuat pengawasan transaksi menjadi lebih efektif sehingga berpotensi meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Rata-rata dari sekitar yang saya amati, 5 tahun belakangan itu konsisten meningkat. Angka terakhir itu mungkin sekitar Rp 8 triliun sampai Rp 12 triliun setahun,” kata Bimo.

Menurut Bimo, peningkatan kepatuhan menjadi salah satu tujuan utama kebijakan tersebut. Selain itu, data transaksi pedagang online yang dihimpun melalui marketplace dinilai akan lebih akurat dan memudahkan proses pencocokan data dalam sistem Coretax DJP.

“Mudah-mudahan dengan pemungutan ini, kepatuhan meningkat, akurasi pemungutan juga membuat akurasi perbandingan data di Coretax kami meningkat,” jelas Bimo.

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Pada tahap awal, DJP telah menunjuk empat platform e-commerce sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto atau omzet pedagang online atas penghasilan yang diterima pelaku usaha dalam negeri melalui platform digital.

Meski demikian, DJP menegaskan tidak seluruh pedagang online akan dikenai pungutan tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dikecualikan, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Yang pertama ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp 500 juta per tahun,” ucap Bimo.

Selain meningkatkan penerimaan negara, pemerintah menilai kebijakan ini bertujuan menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara pelaku usaha digital dan usaha konvensional. Dengan mekanisme pemungutan melalui marketplace, sistem perpajakan di sektor digital diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.

“Jadi mudah-mudahan semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” tutur Bimo.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih baik. Pada sisi lain, optimalisasi penerimaan dari sektor e-commerce juga diharapkan memperkuat penerimaan negara seiring pesatnya perkembangan transaksi digital di Indonesia.

Tuesday, June 30, 2026

Gelombang Panas Eropa Bergeser ke Timur, Suhu Lebih dari 40 Derajat

 Gelombang panas Eropa.

Gelombang panas Eropa. (AP Photo/Peter Kneffel)

Jakarta, Beritasatu.com – Gelombang panas ekstrem yang memecahkan rekor di Eropa kini bergeser ke kawasan Eropa Tengah, Timur, dan Selatan. Setelah memicu ribuan kematian di Eropa Barat, suhu tinggi kini mengancam jutaan warga di sejumlah negara dengan prakiraan mencapai lebih dari 40 derajat celsius.

Dikutip dari The Guardian, European Centre for Medium-Range Weather Forecasts (ECMWF) memperkirakan suhu di Budapest, Hungaria, akan melampaui 40 derajat celcius pada Selasa (30/6/2026). Sementara itu, ibu kota Serbia, Beograd, dan ibu kota Rumania, Bukares, masing-masing mencatat suhu 38 derajat celsius dan 37 derajat celsius pada Senin (29/6/2026).

Gelombang panas kali ini dipicu oleh fenomena heat dome. Fenomena ini terjadi ketika area bertekanan tinggi memerangkap udara panas di suatu wilayah, sehingga panas tidak dapat keluar. Akibatnya, suhu terus meningkat selama beberapa hari bahkan hingga berminggu-minggu.

ADVERTISEMENT

Kondisi tersebut diperparah oleh perubahan iklim yang membuat gelombang panas menjadi lebih sering, lebih lama, dan lebih ekstrem dibandingkan beberapa dekade lalu.

Perdana Menteri Hungaria, Péter Magyar, mengingatkan warganya untuk saling membantu menghadapi puncak gelombang panas yang diperkirakan terjadi dalam dua hari ke depan.

"Dua hari terberat dari gelombang panas akan segera datang. Mari kita tunjukkan bahwa kita mampu bersatu sebagai bangsa. Mari kita saling menjaga," tulis Magyar melalui akun X.

Untuk membantu masyarakat menghadapi cuaca ekstrem, pemerintah Hungaria membuka lebih dari 2.000 pusat pendingin ber-AC yang dapat digunakan warga yang rumahnya tidak memiliki pendingin udara.

Red warning akibat suhu ekstrem telah diterbitkan di Hungaria, Polandia, Rumania, Serbia, Kroasia, Slovakia, serta Bosnia dan Herzegovina.

Pemerintah di negara-negara tersebut mengimbau masyarakat membatasi aktivitas di luar ruangan dan tetap berada di dalam rumah pada siang hingga sore hari, saat suhu berada pada titik tertinggi.

Di Jerman, suhu kembali mencetak rekor untuk hari ketiga berturut-turut. Data sementara Dinas Cuaca Jerman (DWD) menunjukkan suhu mencapai 41,7 derajat celsius di Coschen, Brandenburg.

Panas ekstrem juga mengganggu aktivitas masyarakat. Di sejumlah kota, rel trem melengkung akibat suhu tinggi sehingga layanan transportasi terganggu. Di Berlin, polisi bahkan mengerahkan kendaraan penyemprot air untuk mendinginkan kerumunan warga di ruang publik.

Sementara itu, suhu di Eropa Barat mulai berangsur turun setelah beberapa hari memecahkan rekor.

Di Prancis, pemerintah menyebut gelombang panas berkontribusi terhadap lebih dari 1.000 kematian tambahan. Adapun di Spanyol, lembaga kesehatan nasional mencatat lebih dari 800 kematian tambahan selama periode cuaca ekstrem.